EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Dugaan Suap TCI ke Oknum Dewan Batam, Polisi Siap Memproses

[caption id="attachment_5101" align="alignleft" width="290"]Kapolres Barelang Kombes Asep Safruddin Kapolres Barelang Kombes Asep Safruddin[/caption]

BATAM - Terkait dugaan suap di kasus limbah bahan berbahaya beracun (B3) milik PT Three Cast Indonesia (TCI) kepada oknum Komisi III DPRD Kota Batam, Polresta Barelang siap memprosesnya.

 

Hal ini ditegaskan Kapolres Barelang Kombes Pol Asep Safrudin. Menurut mantan Wakapolres Jakarta Barat ini pada prinsipnya setiap kasus dugaan korupsi atau gratifikasi pejabat negara harus didahului pelaporan dari masyarakat.

 

"Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan suap terhadap pejabat publik termasuk anggota dewan Batam, silakan melapor karena dari situlah proses pemeriksaan bisa kita kembangkan berdasarkan si pelapor dan yang dilaporkan," ujar Asep kepada seputar kepri (AMOK Group), Rabu (1/4/2015).
"Untuk saat akan kita tunggu laporan, pelaporan itu langkah penyelidikan kita," tambah Asep.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, sidak Komisi III DPRD Kota Batam berhasil menemukan limbah B3 yang dibuang oleh PT TCI tidak pada tempatnya. Limbah tersebut malah dijual ke swasta dan ditumpuk di Komplek Central Aneka Saga Blok B No.10 Sagulung.

 

Bahkan muncul dugaan adanya pemberian uang suap sebesar Rp100 juta kepada dewan dan beberapa oknum wartawan yang ikut dalam sidak tersebut guna meredam kasus tersebut.

 

Tetapi lantaran sebagian wartawan mengaku kecewa sebab jatah pembagian uang limbah tersebut tidak adil. Mereka hanya diberi sebesar Rp500 ribu, membuat sekelompok wartawan merasa dirugikan dan tidak saling percaya dengan temannya yang menjadi perwakilan pengambilan jatah tersebut. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *