EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Mantan Ketua PPATK: Abob dan Niwen Tak Bisa Buktikan Sumber Uang Dan Layak Dijerat TPPU

[caption id="attachment_5411" align="alignleft" width="290"]Mantan Ketua PPATK Yunus Husein. foto: net Mantan Ketua PPATK Yunus Husein. foto: net[/caption]

PEKANBARU - Sidang mafia migas Batam dengan terdakwa Achmad Machbub alias Abob kembali digelar di PN Tipikor Pekanbaru, Rabu (22/4/2015).

 

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Achmad Suryo Pudjoharsoyo itu seyogyanya menghadirkan 5 saksi dari oknum TNI AL yang turut terlibat dalam pusaran mafia migas terbesar di Indonesia itu. Namun kembali untuk ketiga kalinya jaksa penuntut umum (JPU) gagal menghadirkan. Meski begitu sidang tetap lanjut dengan menghadirkan saksi dari PPATK, BPKP dan seorang rekan bisnis Abob.

 

Saksi Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menyebutkan, kasus ini berawal dari transaksi mencurigakan dan tidak sesuai dengan profil pemilik rekening yakni Niwen Khairiyah, PNS Pemkot Batam yang tak lain adik kandung sang mafia Migas Abob.

 

"Transaksi dari rekening Niwen cukup besar dan tidak bisa membuktikan sumber uangnya. Kalau tidak bisa membuktikan sumber sah maka akan terjerat TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," katanya.

 

Sedangkan saksi dari BPKP, Imam Suwoyo menegaskan kasus ini telah terjadi kerugian negara.

 

"Menurut saya, dalam transaksi penjulan BBM jenis solar dan premium ini telah merugikan negara," ucap Imam.

 

Usai sidang, JPU dari Kejari Pekanbaru, Abdul Faried mengatakan, bahwa pihaknya memang belum bisa menghadirkan 5 saksi dari TNI AL.

 

"Kita sudah menyurati untuk ketiga kalinya. Namun keterangan yang kita peroleh dari TNI AL, bahwa mereka (saksi) masih dalam proses penyidikan internal," imbuh Faried.

 

Sidang ini masih akan dilanjutkan Rabu pekan depan. Lantas akankah majelis hakim mengeluarkan surat penetapan pemanggilan paksa? Menurut Faried majelis hakim masih memberikan kesempatan untuk dilakukan pemanggilan ulang.

 

"Hakim minta ke jaksa, agar surat pemanggilan untuk sidang pekan depan disampaikan langsung kepada saksi tersebut," jelas Faried.

 

Kelima terdakwa tersebut adalah Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Achmad Machbub alias Abob serta adik kandungnya, Niwen.

Sumber: detik.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *