EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Minimalisir Paham Radikalisme, Pemerintah Imbau Situs Berita Gunakan Domain Indonesia

[caption id="attachment_5126" align="alignleft" width="290"]Menkominfo Rudiantara. foto: kemenkominfo Menkominfo Rudiantara. foto: kemenkominfo[/caption]

JAKARTA - Menkominfo Rudiantara mengimbau agar situs berita tanah air menggunakan domain Indonesia, menyusul pemblokiran 19 situs berita yang dianggap memiliki paham radikalisme.

 

"Kami mengimbau situs-situs berita di Indonesia agar menggunakan extensi .co.id bukan .com, agar terdaftar di domain Indonesia untuk memudahkan identifikasi identitas situs tersebut. Karena selama ini yang banyak adalah .com bukan .co.id," ujar Rudiantara ketika ditemui di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

 

Menkominfo menambahkan bahwa pemerintah akan membantu memfasilitasi pendaftaran situs-situs berita dengan extensi .co.id di Pandi, agar lebih mudah dikenali.

 

Rudiantara menegaskan bawah pemblokiran sejumlah situs tersebut menindaklanjuti permintaan dari BNPT, namun saat ini pihaknya telah menandatangani untuk membuat panel yang terdiri dari sejumlah tokoh masyarakat seperti MUI dan PBNU.

 

Ke depannya, fungsi tim panel berisi para ahli dari berbagai bidang, akan lebih ditonjolkan dalam mengawasi keberadaan situs-situs yang ditengarai berisi paham radikal. Mereka inilah yang bertugas untuk memberi penilaian dan rekomendasi.

 

"Saya sudah tanda tangan Kepmen (Keputusan Menteri) untuk membentuk panel," tandasnya.

 

Sebelumnya, Kominfo menjelaskan, sejatinya ada 26 situs yang dilaporkan namun 4 situs di antaranya sudah tidak aktif, 2 situs merupakan duplikasi dan 1 situs sudah ditutup. Jadi total ada 19 situs yang diputuskan untuk diblokir.

 

Surat perintah pemblokiran dari Kominfo kemudian dikirimkan kepada para penyedia layanan internet (ISP/Internet Service Provider) melalui Ditjen Aplikasi dan Telematika (Aptika).  Kominfo pun membuka kemungkinan untuk membuka blokir situs tersebut (normalisasi) jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.

sumber: suara.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *