EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Over Kapasitas, 589 Napi dan Tahanan Titipan Polisi-Jaksa Dipindah ke Rutan Tembesi Barelang

[caption id="attachment_5334" align="alignleft" width="290"]Ilustrasi Ilustrasi[/caption]

BATAM - Sebanyak 589 napi dan tahanan Rutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kelas II A Batam di Jalan Jenderal Sudirman Sei Baloi dipindahkan ke Rutan Barelang Tembesi, Sabtu (18/4/2015).

 

Proses pemindahan yang dilakukan secara bertahap dikawal ketat oleh pasukan dari Brimob Polda Kepri dan Polresta bersenjata lengkap dengan kendaraan barakuda.

 

Kepala Satuan (Kasat) Brimob Polda Kepri Kombes (Pol) Kristianto Tory mengatakan, pemindahan ini berdasarkan permintaan dari Kantor Hukum dan HAM yang meminta bantuan pengawalan.

 

Personil yang diturunkan untuk pengawalan ini ada 286 Brimob, 125 personil Sabhara Polresta Barelang serta 20 pasukan motor dan 2 barakuda.

 

"Untuk proses pemindahan ke 589 tahanan dan napi tersebut, kita menggunakan bus sebanyak 8 bus dan akan kita lakukan 4 kali secara bertahap," kata Tory kepada AMOK Group.

 

Sementara itu Kepala Rutan Irhammuddin mengatakan, bahwa nantinya bangunan rutan tahanan yang lama akan digunakan sebagai Lembaga Permasyaratan khusus kelas III anak.

 

Lokasi rutan yang baru di Barelang kapasitasnya sekitar 480 orang, sementara yang saat ini cuma muat untuk 260 orang. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *