EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Anly: Tjipta Tak Tau Penyerahan Akta Jual Beli Pada PT BMS

 

[caption id="attachment_6110" align="alignleft" width="290"]Anly Cenggana, notaris PT BMS. foto: amok/rudi Anly Cenggana, notaris PT BMS. foto: amok/rudi[/caption]

BATAM - Sidang dugaan penggelapan penjulan 11 unit apartemen BCC Hotel & Residence Batam dengan terdakwa Conti Chandra selaku Direktur Utama semakin mengerucut, menyusul keterangan saksi notaris Anly Cenggana.

 

Kepada majelis hakim PN Batam yang diketuai Khairul Fuad, saksi mengaku telah menyerahkan Akta Jual Beli (AJB) saham nomor 3, 4 dan 5 kepada PT Bangun Megah Semesta (BMS).

 

“Lazimnya akta itu diserahkan kepada pihak perusahaan,” ujar Anly menjawab pertanyaan majelis hakim, Senin (22/6/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.

 

Terkait penyerahan akta yang berisi pengambilalihan saham milik Hasan, Wie Meng dan Sutriswi di PT BMS oleh Tjipta Fudjiarta tersebut, Anly mengaku Tjipta tak mengetahuinya.

 

“Tjipta tidak tahu,” ujarnya.

 

Anly juga mengatakan ada banyak akta yang telah dibuatkan terkait PT BMS atau Hotel Batam City Condotel (BCC).

 

“Akte 89 ada wacana menjual saham sebesar Rp135 juta per lembar untuk mencari pendamping,” jelasnya.

 

Sementara terbitnya akta 01, Anly mengatakan berisi tentang perubahan tanggal pembayaran dan disebutkan satu kesatuan dengan akta sebelumnya (89, red).

 

“Pada tanggal 02 Desember 2011 dilakukan RUPSLB dan pemegang saham yang hadir saat itu yakni Wie Meng, Sutriswi dan Hasan menjual sahamnya kepada Tjipta. Setelah akta 02 tersebut kemudian terbit akta jual beli (AJB) No. 3, 4 dan 5 dengan harga per lembar saham Rp1 juta,” jelasnya.

 

Sebelum Notaris Anly Cenggana, 4 orang saksi yakni Efendi Eng, Jhonson Mith (pembeli apartemen), Andres Sie dan Hasan(pemegang saham) memberikan keterangan dalam persidangan yang sama.

 

Pada persidangan sebelumnya, Sutriswi mengungkap fakta baru yakni mengenai terbitnya akte Nomor 98 untuk membatalkan akta No. 89 tanggal 27 Juli 2011 terkait keputusan RUPS Luar Biasa PT BMS.

 

Dalam akta 89 yang dibuat Notaris Anly Cenggana tersebut tertuang pengambil alihan saham sepenuhnya oleh Conti Chandra selaku Direktur Utama dari para pemegang saham yakni Wie Meng (84 saham), Sutriswi (14 saham), Hasan (77 saham) dan Andres Sie (28 saham).

 

“Saya dapat informasi bahwa Conti Chandra sudah dapat pendamping (Tjipta, red) untuk membeli saham,” ujar Sutriswi ketika ditanyakan alasan pembatalan akta 89,” jelasnya. (red/thr/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *