EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Biaya Gordin dan AC Hotel BCC Dibayar Lunas Terdakwa

 

[caption id="attachment_6161" align="alignleft" width="290"]Saksi Sugianto dan Rosa. foto: amok/rudi Saksi Sugianto dan Rosa. foto: amok/rudi[/caption]

BATAM - Dua supplier Hotel Batam City Condotel (BCC) tahun 2010-2012 yakni Sugianto dan Rosa yang hadir pada persidangan terdakwa Conti Chandra memberi kesaksian meringankan.

 

Mereka mengaku telah dibayar lunas oleh Conti Chandra selaku Direktur Utama PT Bangun Megah Semesta (BMS).

 

Rosa selaku supplier pemasangan gordin mendapat giliran pertama yang ditanya penasehat hukum terdakwa.

 

“Sudah lunas pak,” kata Rosa ketika ditanya penasehat hukum terdakwa soal pembayaran pemasangan gordin di Hotel BCC oleh PT BMS.

 

Ketika ditanya melalui siapa pembayaran dari PT BMS, Rosa mengaku dibayar dengan cek atas nama Conti Chandra oleh kasir sebanyak 7 kali.

 

“Pembayaran dilakukan sebanyak 7 kali sejak tahun 2010,” kata Rosa yang mengaku memiliki total tagihan di BCC Hotel sebesar Rp 762.500.000 saat itu.

 

Hal senada juga dikatakan Sugianto selaku supplier pemasangan AC di Hotel BCC Batam. Ia mengaku tagihan sebesar Rp 6 milar telah dibayar lunas oleh Conti Chandra.

 

“Tidak ada tunggakan lagi. Sudah lunas pada bulan Juni 2012,” jelasnya.

 

Ia juga mengaku dari beberapa pembayaran terakhir yang diingatnya, ia dibayar dengan cek atas nama Conti Chandra.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio Prakoso ketika diberikan waktu oleh Majelis Hakim langsung mencecar saksi dengan pertanyaan soal cek yang digunakan untuk membayar supplier tersebut.

 

“Apakah dari awal Conti Chandra bayar pakai cek pribadi? kata Aji yang kemudian diiyakan oleh saksi Rosa.

 

Aji kemudian mempertanyakan apakah saksi sudah memiliki Surat Setoran Pajak (SSP) atas pembayaran pemasangan gordin di Hotel BCC tersebut.

 

“SSPnya ada nggak?” kata Aji lalu dijawab saksi Rosa dengan mengatakan bahwa ia membayar pajak.

 

Setelah mendengarkan keterangan dua saksi itu, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian selaku Hakim Anggota menunda sidang hingga tanggal 1 Juli 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan penasehat hukum terdakwa. (red/thr/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *