EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Diduga Ngemplang Pajak, PT BMS Rugikan Negara Miliaran Rupiah

[caption id="attachment_5456" align="alignleft" width="290"]BCC Hotel Batam BCC Hotel Batam[/caption]

BATAM - Mencuatnya kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Hotel Batam City Condomnium (BCC) Batam yang menjerat Conti Chandra sebagai terdakwa, rupanya terus menggelinding bak bola salju.

 

Kasus yang masih tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam ini menguak fakta yang selama ini tidak diketahui publik. Salah satu fakta yang terungkap adalah soal proses jual beli puluhan unit apartemen di Hotel BCC Batam.

 

Proses jual beli unit apartemen bernilai miliar rupiah ini terindikasi ada unsur penggelapan pajak karena nilai transaksi riil satu unit apartemen BCC Hotel pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibukukan di kantor Notaris Anly Cenggana diduga berbeda dengan nilai transaksi pada Akta Jual Beli (AJB) yang dibukukan di kantor Notaris Syaifuddin.

 

Hal ini ditegaskan oleh pengacara Conti Chandra, Alfonso Napitupulu kepada AMOK Group, Senin (29/6/2015) siang.

 

Alfonso mengatakan dari data yang mereka miliki, nilai transaksi dalam AJB apartemen di BCC Hotel yang dibuatkan di Kantor Notaris Syaifuddin bervariasi yakni hanya sebesar SGD 30.000 hingga SGD 50.000(Rp 500 juta) per unit atau memiliki selisih SGD 140.000(Rp 1,4 Miliar) dari nilai transaksi riil yang ada di PPJB yakni SGD 190.000.

 

“Dari fakta persidangan, saat penandatanganan AJB di kantor Notaris Syaifuddin, PT BMS diwakili oleh Winston selaku Direktur,” ujarnya.

 

Sebelumnya Jhonson Min selaku pembeli apartemen di Hotel BCC saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu mengaku membeli satu unit apartemen seharga SGD 180.000 sedangkan Effendi Eng mengaku membeli seharga SGD 190.000 dari PT Bangun Megah Semesta pada tahun 2011. Saat itu Direktur PT BMS masih dijabat oleh Conti Chandra.

 

Atas pembelian apartemen tersebut kedua saksi mengaku telah menerima dokumen PPJB yang diterbitkan Notaris Anly Cenggana yakni Nomor : 027/PPJB-BCC/IX/2011(Jhonson) dan Nomor 032/PPJB-BCC/XI/2011(Effendi Eng) sebagai bukti kepemilikan apartemen yang telah dibayar lunas.

 

Dikatakan Jhonson pada tanggal 30 Desember 2013, apartemen yang dibeli atas nama isterinya tersebut dibuatkan Akta Jual Beli(AJB) di Kantor Notaris Syaifuddin.

 

“Saat penandatangan AJB, Direktur PT BMS dijabat sama Winston. Hingga saat ini AJB tersebut belum saya terima karena masih dibutuhkan dalam pengurusan sertifikat,” keluhnya.

 

Hal yang sama juga dikatakan Effendi Eng yang mengaku telah menandatangai Akta Jual Beli(AJB) apartemen yang dibelinya dari PT BMS di Kantor Notaris Syaifuddin namun tidak menyebutkan nilai transaksi yang dibuatkan AJB tersebut.

 

Dalam persidangan, Conti Chandra yang menjabat sebagai Direktur PT BMS saat pembuatan PPJB membantah keterangan Jhonson Lim dan menegaskan bahwa satu unit apartemen BCC Hotel di jual kepadanya seharga SGD 190.000.

 

“Saya jual 190 bukan 180,” ujar Conti.

 

Saat berita ini diunggah pihak Managemen PT Bangun Megah Semesta(BMS), Notaris Anly Cenggana dan Syaifuddin serta Jhonson Min dan Effendi Eng belum berhasil dikonfirmasi lebih lanjut terkait adanya dugaan unsur penggelapan pajak pada pembuatan AJB atas apartemen di BCC Hotel. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *