EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Pengacara Conti Sebut Penjualan Saham BCC Hotel ke Tjipta Fudjiarta Cacat Hukum

[caption id="attachment_6157" align="alignleft" width="290"]Muhammad Roem, Pengacara Conti Chandra. foto:taher Muhammad Roem, Pengacara Conti Chandra. foto:taher[/caption]

BATAM - Akta Jual Beli (AJB) saham PT Bangun Megah Semesta (BMS) kepada Tjipta Fudijarta di kantor Notaris Anly Cenggana cacat hukum.

 

"Kenapa cacat hukum, ya karena tidak dihadiri oleh pihak penjual dan pembeli," ungkap Penasehat Hukum Conti Chandra, Muhammad Roem menanggapi keterangan dua saksi ahli dalam BAP penyidik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso, Kamis (25/6/2015) di Pengadilan Negeri Batam.

 

Hal tersebut lanjut Roem tercantum di pasal 16 ayat (1) huruf m UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris ditegaskan bahwa dalam menjalankan jabatannya, notaris wajib membacakan akta di hadapan penghadap dihadiri oleh paling sedikit 2 orang saksi dan ditandatangani saat itu juga di hadapan penghadap, saksi dan notaris.

 

Roem juga mengatakan bahwa keterangan saksi ahli perdata yakni Dr Erna Widjajati dan saksi ahli pidana DR Chairul Huda yang saat ini menjadi Dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut harus dikroscek dan dibuktikan di persidangan karena banyak hal yang ditutup-tutupi.

 

“Harus dibuktikan Akta itu (akta RUPS Nomor 2 dan AJB Nomor 3,4,5) sah atau tidak? Akta 01 juga belum dibatalkan,” terang Roem ketika dikonfirmasi ulang seusai persidangan.

 

Menurutnya dengan tidak dibatalkankannya akta 01 berarti Akte 89 juga belum dibatalkan. “Sampai sekarang akte pendirian PT BMS tahun 2007 masih berlaku. Artinya Conti Chandra sampai sekarang masih tetap menjabat Direktur Utama,” jelasnya.

 

Pada persidangan hari ini juga selain mendengarkan keterangan 2 saksi ahli yang dibacakan JPU, 2 orang saksi fakta yakni Sugianto dan Rosa selaku supplier AC dan Gordin di BCC Hotel pada tahun 2010-2012 juga memberikan kesaksian.

 

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada tanggal 1 Juli 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari penasehat hukum terdakwa. (red/thr/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *