EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Proyek Alih Fungsi Jalur Hijau di Seilekop Lanjut, Wibawa Pemerintah dan Polresta Barelang Dipertanyakan

[caption id="attachment_6192" align="alignleft" width="290"]Aktivitas pengalihan fungsi jalur hijau terpantau terus berlanjut. foto: ginting/amok Aktivitas pengalihan fungsi jalur hijau terpantau terus berlanjut. foto: ginting/amok[/caption]

BATAM - Proyek pengalihan fungsi jalur hijau menjadi lahan kaveling di Kampung Abadijaya, Kelurahan Seilekop, Sagulungh hingga kini masih terus berlanjut.

 

Pantauan di lapangan, Minggu (28/6/2015) terlihat alat berat beko yang digunakan oleh oknum RT/RW setempat terus meratakan tanah yang ada.

 

Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan jika Pemko dan Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah tak punya wibawa. Bahkan kuat dugaan jika telah terjadi kongkalikong oknum-oknumnya untuk mengeruk keuntungan dari bisnis haram jual lahan tersebut.

 

Sejumlah pihak yang berhasil dikonfirmasi AMOK Group seperti Kasi Publikasi BP Batam Afthar Fallahziz berjanji akan turun ke lokasi untuk melakukan kroscek legalitas hukum dan dokumen yang digunakan untuk memperjualbelikan jalur hijau menjadi tempat tinggal.

 

“Kita akan pertanyakan dasar hukum dan dokumennya hingga ada unsur jual beli. Kalau hijau ya harus tetap hijau,” tegasnya

 

Sementara Kasubdit Perizinan Pembangunan BPM-PTSP Pemko Batam, Bram, secara tegas menyebut proyek oknum RT/RW setempat ilegal.

 

“Kami tidak pernah mengeluarkan atau memberikan izin terkait kegiatan tersebut,” tegas Bram.

 

Sebelumnya Kapolresta Barelang Kombes (Pol) Asep Safruddin juga sempat menegaskan akan mengecek lokasi.

 

Tapi apalacur proyek ilegal tersebut masih terus berlanjut. Statemen dari para pejabat tersebut terkesan hanya lips service semata. Jika memang sudah demikian, kasus sejenis cepat atau lambat akan disusul di banyak tempat di Batam. (red/thr)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *