EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Asal...

[caption id="attachment_6292" align="alignleft" width="290"]Ijab pembayaran zakat fitrah. foto net Ijab pembayaran zakat fitrah. foto net[/caption]

BATAM - Jelang Idul Fitri 1436 H, kaum muslim wajib membayarkan zakat fitrah untuk mensucikan diri. Di Kota Batam ada banyak jamaah yang bertanya boleh tidak bayar zakat dengan uang.

 

Kepala Kantor Kemenag, Zulkifli Aka menerangkan, bahwa sesuai mazhab Safi'i, Maliki dan Hambali pembayaran zakat fitrah harus dengan makanan pokok sebagaimana aslinya (di Indonesia berarti beras).

 

"Beras atau makanan pokok tersebut tidak bisa dikonversikan pembayarannya ke dalam bentuk uang. Nilai yang harus dibayarkan oleh setiap jiwanya adalah 2,5 kg," jelasnya.

 

Sedangkan dalam versi mazhab Hanafi lanjut Zulkifli zakat fitrah boleh dikonversi ke mata uang. Ini juga diikuti para ulama dan pemuka agama.

 

"Boleh bayar zakat dengan uang yang nilai tukarnya adalah 3,25 kg. Sementara kalau bayar pakai beras sebanyak 2,5 kg," katanya.

 

"Nilai tukarnya harus senilai harga beras yang dimakan. Kalau kita makan beras merek dan jenis A, maka nilai tukarnya juga dengan beras A. Jangan dengan beras dengan harga lebih murah," tegasnya. (red/thr)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *