EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ditanya Soal Penggelapan Pajak BCC Hotel, Kepala BPN Batam Angkat Tangan

 

[caption id="attachment_6337" align="alignleft" width="290"]BCC Hotel dalam lingkaran setan BCC Hotel dalam lingkaran setan[/caption]

BATAM - Dugaan penggelapan pajak apartemen BCC Hotel saat pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Kantor Notaris Syaifudin, terus menggelinding liar seperti bola api. Fokusnya tertuju pada Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Batam yang disebut-sebut ikut kecipratan pusaran duit tak sedikit itu.

 

Saat informasi ini dikonfirmasi pada Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Iria Darmaja, yang bersangkutan malah bungkam. Ia malah meminta wartawan agar bertanya pada Kasubag TU BPN Batam, Subandi.

 

“Loh kok ke saya, apa tidak salah? Soal SHGB BCC Hotel saya tidak tahu. Disini bagian tata usaha bukan pembuat Sertifikat,” ujar Subandi ditemui AMOK Group di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2015) .

 

Sebelumnya Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) Syaifudin,SH juga menolak memberikan komentar terkait dugaan penggelapan pajak pada pembuatan Akta Jual Beli(AJB) puluhan apartemen di Hotel Batam City Condotel(BCC) tahun 2013 lalu.

 

“Saya tidak bisa memberikan komentar apapun terkait kasus, karena saya terikat dengan sumpah jabatan Notaris,” ujarnya berdalih, Selasa (7/7/2015).

 

Ia mengatakan sumpah jabatan Notaris tersebut diatur dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

 

“Dalam Undang-undang itu Notaris bersumpah/berjanji merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan,” jelasnya.

 

Terkait isi Akta Jual Beli (AJB) apartemen BCC Hotel tersebut, ia menganjurkan untuk bertanya langsung kepada para pihak yang ada.

 

“Sesuai tugas, saya buat akta atas permintaan klien. Soal isi akta silahkan ditanya kepada para pihak,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya terbitnya Akte Jual Beli(AJB) puluhan apartemen Hotel Batam City Condotel(BCC) Batam milik PT Bangun Megah Semesta(BMS) di Kantor Notaris Syaifuddin tahun 2013 lalu dianggap salah karena tidak membuat fakta sesuai dengan nilai transaksi riil yang dibuat pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB).

 

“Ada dugaan kesengajaan mengurangi pajak yang bisa berdampak adanya indikasi penggelapan pajak,” ujar Pengacara Conti Chandra, Alfonso Napitupulu kepada swarakepri.com, sore ini, Selasa(30/6/2015) di Batam.

 

Alfonso mengatakan adanya kesengajaan mengurangi pajak oleh para pihak dan Notaris dapat dikenakan sanksi pidana penggelapan pajak dan tindak pidana korupsi karena negara telah dirugikan.

 

“Penegak hukum harus mengungkap dugaan penggelapan pajak ini,” tegas Alfonso. (red/AMOK)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *