EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

GM i-Hotel Batam Dituntut Rp10 M

[caption id="attachment_6349" align="alignleft" width="290"]GM i-Hotel Batam, Winston yang merupakan WN Singapura tak mengantongi IMTA dari Kemenakertrans RI. foto: amok GM i-Hotel Batam, Winston yang merupakan WN Singapura tak mengantongi IMTA dari Kemenakertrans RI. foto: amok[/caption]

BATAM - General Manager (GM) i-Hotel Batam, Toh York Yee Winston alias Winston didesak membayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar dengan batas waktu selama 7 hari. Ganti rugi itu terkait status bodong Winston yang melaporkan Conti Chandra, Owner BCC Hotel.

 

“Kami berikan batas waktu kepada Winston selama 7 hari untuk menyerahkan ganti rugi tersebut kepada klien kami secara kontan. Jika tidak diindahkan kami akan melaporkan ke pihak berwajib,” ujar Muhammad Rum, Kuasa Hukum Conti dari SN Partnership kepada AMOK Group, Jumat(19/7/2015).

 

Sebelumnya Conti telah melayangkan surat somasi atau peringatan kepada Winston karena telah melaporkannya ke Polda Kepri dengan berdasarkan sepotong kertas coret-coretan.

 

Celakanya, penyidik yang sudah menerapkan "kaca mata kuda" merespon dan menetapkan Conti jadi tersangka hingga diseret ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan pasal 374 dan 372 KUHP.

 

“Dalam persidangan terungkap bukti coret-coretan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai pembuktian. Winston juga telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan BAP,” ujarnya.

 

Akibat dari laporan Winston tersebut, Conti telah mengalami kerugian materil yakni hilangnya tanah dan bangunan Apartemen dan Hotel Batam City Condotel (BCC) beserta seluruh aset PT Bangun Megah Semesta (BMS), dan immateril yakni hilangnya nama baik Conti sebagai pengusaha properti.

 

Selain itu Winston juga tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans seperti yang diatur pada pasal 42 ayat 1 Undang-undang No 13 Tahun 2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

 

“Winston telah melanggar undang-undang itu dan dapat dituntut sesuai dengan pasal 185 dengan sanksi pidana 1-4 tahun penjara,” jelasnya.

 

Rum menegaskan bahwa untuk menghindari tuntutan hukum, pihaknya meminta ganti rugi kepada Winston sebesar Rp10 Miliar.

 

Saat berita diunggah Toh York Winston belum berhasil dikonfirmasi terkait somasi dari kuasa hukum Conti Chandra tersebut. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *