EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Markus dan Mafia Peradilan Tumbangkan Conti Chandra

 

[caption id="attachment_6441" align="alignleft" width="290"]Aji Satrio vs Alfonso. foto: amok Aji Satrio vs Alfonso. foto: amok[/caption]

BATAM - Conti Chandra, pemilik hotel BCC Batam akhirnya tumbang menyusul vonis 2 tahun yang ditimpakan kepada adik kandung Kartok pemilik Planet Hotel Batam ini, Kamis (30/7/2015) sore.

 

Terdakwa nampak sangat terpukul atas vonis itu, pasalnya Conti mengaku telah dizolimi oleh Tjipta Fudjiarta dan penegak hukum di Indonesia. Diduga kuat vonis tersebut telah telah 'ditunggangi' para markus dan mafia peradilan yang bermanuver jelang vonis dijatuhkan. 

 

Indikasi itu bisa dilihat dari gelagat Jaksa Penuntut Umum Aji Satrio. Dimana pembacaan tuntutan kepada terdakwa Conti ditunda hingga beberapa pekan tanpa ada kejelasan, diduga kuat saat itulah campur tangan para markus dan mafia peradilan yang biasa mangkal di Kejari Batam dan PN Batam dilancarkan.

 

Meski begitu, Ketua Pengadilan Negeri Batam sekaligus Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan penggelapan di Hotel Batam City Condotel (BCC) Khairul Fuad menegaskan bahwa putusan pidana atas terdakwa Conti Chandra tidak menyangkut kepemilikan Hotel BCC.

 

“Putusan pidana tidak menyangkut kepemilikan Hotel BCC,” ujarnya seusai membacakan putusan kasus Conti Chandra.

 

Dalam putusannya, Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian selaku Hakim Anggota menyatakan terdakwa Conti Chandra terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dipidana selama dua tahun dipotong masa tahanan.

 

“Barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata Fuad saat membacakan putusan.

 

Terkait penggelapan uang penjualan 11 unit apartemen BCC sebesar Rp 14.361.287.790 yang didakwakan JPU terhadap Conti Chandra, Fuad mengatakan dakwaan tersebut prematur karena belum pernah dilakukan audit.

 

“Coretan tangan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Dakwaan tersebut belum saatnya diajukan dan prematur dalam masalah ini,” tegasnya.

 

Sementara itu soal dugaan penggelapan akta 3,4,5 yang didakwakan JPU, Fuad mengatakan Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan terbitnya akta-akta tersebut, telah terjadi pengalihan saham.

 

“Akta 3,4,5 merupakan akta autentik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan belum pernah dibatalkan, sehingga akta itu sah,” jelasnya.

 

Dikatakan Fuad bahwa perbuatan terdakwa menunjukkan sikap seolah-olah memiliki akta-akta tersebut.

 

“Jika Tjipta Fudjiarta belum melakukan pembayaran saham, seharusnya Conti Chandra melakukan upaya hukum untuk membatalkan akta-akta tersebut,” paparnya.

 

Menurutnya hingga saat ini akta-akta itu masih ada dan belum pernah dibatalkan, kecuali nanti ada putusan Hakim yang membatalkan akta-akta tersebut.

 

“Selama belum ada putusan Hakim, maka itu adalah akta autentik,” ujarnya saat menjelaskan soal putusan Majelis Hakim yang telah dibacakan kepada Conti Chandra di persidangan.

 

Fuad juga menegaskan bahwa status terdakwa Conti Chandra saat ini tidak dalam masa penahanan Pengadilan Negeri Batam.

 

“Kalau terdakwa dan JPU terima putusan dalam 7 hari, terdakwa menjalani pidana sesuai putusan. Tapi kalau terdakwa dan JPU banding, wewenang untuk melakukan penahanan ada di Pengadilan Tinggi,” pungkasnya. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *