EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Dinkes Batam Korupsi Alkes Senilai Rp383 Juta

[caption id="attachment_1413" align="alignright" width="290"]ilustrasi ilustrasi[/caption]

BATAM - Erigana (51), tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat laboratorium kedokteran dan penyehatan lingkungan di 15 Puskesmas tahun anggaran 2013 memasuki pemeriksaan tahap 2 atau P-21.

 

Kasat Reskim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta mengatakan, hasil pemeriksaan, tersangka jelas-jelas telah merugikan negara.

 

"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Provinsi Kepri untuk pengadaan alkes 15 puskesmas dengan kontrak Rp960 juta, disebutkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp383.317.600," bebernya, Rabu (12/8/2015) siang.

 

Mantan Kepala Bidang Program Dinas Kesehatan tersebut sengaja memperkaya diri dan dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang RI No 31 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Dalam proses pelelangan perusahaan yang memasukkan penawaran sebanyak 3 perusahaan yaitu CV.Putra Dinata (Rp9.55.340.000), PT Dhyas Mitra Usaha Rp 960.000.000 dan CV Bringin Jaya Qohhar Rp 965.000.000 dan dalam tender proyek lelang tersebut dimenangkan oleh PT. Dhyas Mitra Usaha dan selanjutnya menjadi penyedia.

 

"Diduga dalam lelang ada persekongkolan, dimana ketiga perusahaan yang memasukkan penawaran dilakukan oleh satu pihak yang sama yaitu PT.MBM sehingga digunakan PT.Dhyas Mitra Usaha sebagai pemenang serta CV,Putra Dinata dan CV Bringin Jaya Qohhar hanya sebagai perusahaan pendamping," tutur Yoga.

 

"Seluruh pembelian dan pekerjaan dilakukan oleh PT. MBM dengan direkturnya bernama Suhadi. Pembayaran dari Pemerintah Kota Batam ditransfer kerekening PT. Dhyas Mitra Usaha dan oleh PT. DMU ditransfer lagi ke PT. MBM," tutup Yoga. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *