EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kinerja Jalfirman Cs Mandul

 

[caption id="attachment_6255" align="alignleft" width="290"]Inilah salah satu buruh korban PHK sepihak. Namun Ali justru dibola oleh Jalfirman Cs selaku ppns. Inilah salah satu buruh korban PHK sepihak. Namun Ali justru dibola oleh Jalfirman Cs selaku ppns.[/caption]

BATAM - Kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam utamanya yang dilakukan Jalfirman Cs dinilai mandul. Bahkan para penyidik yang ada diduga melakukan kongkalikong dengan pengusaha ketika ada buruh yang bersengketa ketenagakerjaan.

 

Ketua Konfederasi Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-DPC SPSI) Kota Batam, Setia Putra Tarigan menjelaskan, dari 8 kasus yang dilaporkannya terkait adanya dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, tak satu pun yang selesai ditangani Jalfirman Cs.

 

“Ada 8 kasus dugaan tindak pidana ketenakerjaan yang sudah kita laporkan ke Disnaker Batam, tapi tak satupun yang pernah diproses. Mereka selalu beralasan pembinaan, apa yang dibina kita tidak tahu,” ucapnya Senin (25/8/2015) di Batam Center..

 

Menurut Tarigan, meskipun telah dilaporkan ke Disnaker Batam, salah satu di antara 8 kasus tersebut, pihak perusahaan hingga saat ini masih tetap melanggar padahal aturan hukumnya sangat jelas.

 

“Saat ini tidak ada kepastian hukum dari Disnaker Batam,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui ada beberapa tindak pidana ketenagakerjaan yang dikategorikan sebagai kejahatan diantaranya, pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) terkait larangan pekerja asing tanpa ijin dan perorangan yang mempekerjakan pekerja asing, Pasal 68 tentang larangan mempekerjakan anak, Pasal 69 ayat (2), mempekerjakan anak tanpa ijin orang tuanya.

 

Kemudian pasal 74 tentang larangan mempekerjaan anak-anak pada pekerjaan terburuk, Pasal 80, jaminan kesempatan beribadah yang cukup, pasal 82, cuti karena melahirkan dan keguguran, Pasal 90 ayat (1), pembayaran upah di bawah Upah Minimum.

 

Selain itu juga ada Pasal 143, menghalang-halangi kebebasan buruh untuk berserikat, Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), mempekerjakan buruh yang tidak bersalah dalam 6 bulan sebelum perkara pidana diadili dan kewajiban pengusaha membayar uang penghargaan masa kerja bagi buruh yang diphk karena diadili dalam perkara pidana, dan Pasal 167 ayat (5), buruh yang diphk karena pensiun tetapi pengusaha tidak mau membayar pesangonnya 2 x ketentuan Pasal 156.

 

Saat berita ini diunggah, Kadisnaker Batam Zarefriadi belum bisa dikonfirmasi terkait kinerja PPNS yang ada. (red/Amok).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *