EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Saksi: Rivarizal Cuma Bayar Lampu Hias MTQ Rp650 Juta

 

[caption id="attachment_4709" align="alignleft" width="290"]Rivarizal ST. foto: facebook Rivarizal ST. foto: facebook[/caption]

TANJUNGPINANG - Kejahatan Direktur CV Mustika Raja Rivarizal dan Indra Helmi selaku pejabat pembuat komitmen Distako Kota Batam, semakin terang benderang. Kedua terdakwa dengan jelas menggarong duit negara pada proyek lampu hias MTQ Nasional 2014.

 

Hal ini terungkap setelah dua saksi yang dihadirkan oleh JPU Kadek Ambara, buka suara soal nilai lampu hias sesungguhnya yang dibeli oleh Rivarizal Cs.

 

"Untuk lampu hias kami cuma dibayar Rp650 juta," ungkap Anwar, Direktur PT Sinar Baru Batam di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (13/8/2015).

 

Sementara Ong Yok Ming, selaku distibutor kabel listrik mengaku hanya dibayar Rp170 juta. "Ya cuma segitu yang mulia," kata Ong Yok Ming.

 

Jika benar demikian, untuk sementara kedua terdakwa jelas terbukti mengkorupsi uang rakyat dengan cara memark-up poryek tersebut, sebab anggaran yang disuguhkan sebesar Rp1,4 miliar.

 

Akibat ketamakannya, Indra Helmi dan Rivarizal kemudian dijebloskan ke penjara oleh Seksi Pidsus Kejari Batam. Mereka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

 

Meskipun Rivarizal sempat mengembalikan duit yang telah digarongnya kepada Kejari Batam belum lama ini, namun Kasie Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus mengaku tidak akan mengurangi tuntutan kepada adik kandung Marzuki yang tak lain merupakan Sekretaris DPRD Batam. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *