EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Astaga, Bos BCS Mall Diduga Tipu Tokoh Pendiri

 

[caption id="attachment_6847" align="alignleft" width="290"]Inilah BCS Mall yang didirikan Conti Chandra. foto: net Inilah BCS Mall yang didirikan Conti Chandra. foto: net[/caption]

BATAM - Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua, dua bos BCS Mall tersandung kasus dugaan penipuan atau penggelapan di PT Lubuk Sumber Jaya. Kasus ini sudah dilaporkan Alfonso Napitupulu ke Mabes Polri bulan September 2014, selaku kuasa hukum Conti Chandra selaku tokoh pendiri mall yang ada di Baloi tersebut.

 

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP) nomor B/454-Subdit I/IX/2015/Dit Tipidum tanggal 11 September 2015, disebutkan bahwa penyidik Dit Tipidum telah melakukan pemeriksan terhadap 11 orang saksi.

 

Dan melakukan penyitaan atas dokumen asli Surat Keputusan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya tertanggal 20 April 2004 serta dokumen lainnya yang terkait dengan kasus dugaan penggelalapan yang dilaporkan.

 

Selain itu penyidik juga telah mengirimkan tanda tangan Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua ke Puslabfor Polri untuk memastikan keaslian tanda tangan keduanya dalam surat keputusan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya terkait pemberian bonus kepada pengurus proyek sebesar 5 persen dari laba bersih usaha tahunan BCS yang berlaku selama 20 tahun.

 

Conti Chandra selaku pendiri dan salah satu pengurus proyek BCS Mall mengungkapkan Lou Pu Hong dan Bun Hua dilaporkan ke Mabes Polri karena mengelak membayarkan bonus sebesar 5 persen kepada pengurus proyek seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Pemegang Saham tanggal 20 April 2004.

 

“Selama 11 tahun, bonus 5 persen tersebut tidak pernah dibayarkan. Ketika ditagih mereka selalu mengelak,” ujar Conti kepada AMOK Group, Jumat (25/9/2015) sore.

 

Adik dari Karto selaku Bos Hotel Planet Holiday Batam ini mengaku optimis bahwa dalam waktu dekat akan ada tersangka yang ditetapkan penyidik Mabes Polri dalam kasus ini.

 

“Kita berharap penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya. (amok group)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *