EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Buruh Di-PHK, PT Expro PTI Batam Cuci Tangan

Mafia Disnaker Batam Korbankan Buruh

 

[caption id="attachment_6685" align="alignleft" width="290"]Inilah PT Expro PTI Batuampar yang diduga cuci tangan terhadap buruhnya. foto:amok Inilah PT Expro PTI Batuampar yang diduga cuci tangan terhadap buruhnya. foto:amok[/caption]

BATAM - Arno Saputro, kini hanya bisa mengadu pada Allah SWT, atas kasus PHK sepihak yang nasibnya semakin tidak jelas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang.

 

Ia mengaku ada konspirasi besar yang dilakukan perusahaan tempatnya bekerja dengan para majelis hakim PHI dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

 

Kasus ketenagakerjaan yang dialaminya ini sudah diputuskan oleh Disnaker Batam agar pihak perusahaan masing-masing PT Harum Perkasa Indonesia, PT Multi Persada Sukses, PT Samudra Sukses dan PT Expro PTI (selaku main cont) agar membayar ganti rugi kepada korban.

 

Namun anehnya dalam anjuran Disnaker Batam PT Expro PTI Batuampar sama sekali tak disentuh. Malah yang dianjurkan mengganti adalah PT Expro Indonesia, PT Harum Perkasa Indonesia, PT Multi Persada Sukses serta PT Samudra Sukses.

 

Hal inilah yang membuat majelis Hakim PHI yang diketuai Sugeng Sudrajat, dibantu hakim add hock Suhadmaji dan hakim APINDO Edi Dharma Putera memutuskan putusan sela yang dinilai janggal.

 

Putusan itu menyebutkan gugatan penggugat tidak cukup bukti bila menggungat PT Expro Indonesia. Hal inilah yang makin menguatkan dugaan Arno Saputro jika hakim yang sebelumnya dipimpin Iwan Kurniawan telah bersekongkol dengan kuasa hukum PT Expro PTI Batuampar.

 

"Saya menggugat empat perusahaan itu, tetapi kenapa kok yang dipersoalkan gugatan saya tidak tepat dan kurang bukti menggugat PT Expro Indonesia? Kenapa PT Expro PTI tempat saya bekerja sesuai sertifikat pengalaman kerja yang saya punya kok tidak disebut oleh hakim. Benar-benar mereka ini semua mafia peradilan (hakim PHI, Panitera PHI, Perusahaan dan Disnaker Batam," kecam Arno Saputro kepada AMOK Group, Senin (7/9/2015).

 

 

Setelah ia teliti dalam anjuran Disnaker Batam, muncul nama PT Expro Indonesia untuk mengganti rugi dirinya. Sementara PT Expro PTI Batuampar justru sama sekali tidak disentuh oleh hakim.

 

 

 

PHI Tanjungpinang Diduga Kongkalikong

 

 

 

"Yang anehnya lagi kenapa sudah 8 kali sidang sejak Januari 2015 lalu, majelis hakim memutuskan putusan sela. Kenapa putusan sela dilakukan oleh hakim setelah sidang pembuktian, pemeriksaan saksi penggugat dua kali, pemeriksaan saksi tergugat tiga kali dan kesimpulan. Namun setelah itu hakim kok memutuskan putusan sela. Inilah kalau saya jadi orang kecil. Pakai pengacara pun percuma, gak ngerti masalah sehingga saya sebagai buruh yang jadi korban," ujar Arno.

 

 

 

Saat ini ia mengaku hanya bisa pasrah, dan meminta wartawan khususnya yang bergabung di Asosiasi Media Online Kepri (AMOK) untuk memperjuangkan hak-haknya yang telah dizolimi oleh mafia di Disnaker Batam dan PHI Tanjungpinang.

 

 

 

"Sekarang saya hanya bisa berharap agar hak-hak saya bisa dikembalikan oleh perusahaan. Sebab Jamsostek saya kurang lebih 8 bulan (Agustus 2006 hingga April 2007) tidak disetorkan oleh PT Samudra Sukses (subcon)," pintanya. (red/amok)

 

 

 

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *