EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Dua WN Inggris Pembuat Film Ilegal Segera Disidang

 

[caption id="attachment_5847" align="alignleft" width="290"]Dua WN Inggris menunggu pengacara saat berada di ruang penyidikan Lanal Batam. foto: koko/amok Dua WN Inggris menunggu pengacara saat berada di ruang penyidikan Lanal Batam belum lama ini. foto: koko/amok[/caption]

BATAM - Dua warga negara Inggris yakni Neil Richard George Bonner (32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser (31) segera menjalani persidangan, menyusul perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam.

 

Kedua tersangka ditangkap Lanal Batam karena membuat film dokumentar secara ilegal di Belakangpadang. Mereka diketahui sebagai juru kamera dan produser film dokumenter.

 

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 122 ayat huruf a Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

 

Kasi Pidum Kejari Batam, Muhammad Ali Akbar mengatakan kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Barelang dengan alasan pertimbangan subyektif dari penyidik.

 

“Kita takut tersangka melarikan diri,” ujar Ali di ruang kerjanya.

 

Ali juga mengatakan bahwa perkara ini sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan.

 

“Sesegera mungkin akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

 

Menurutnya sebelum ditangkap tim quick respons Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam tanggal 28 Mei 2015 lalu, kedua tersangka ini masuk dari Singapura ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

 

“Saat ditangkap kedua tersangka diduga membuat film dokumenter untuk rekonstruksi tentang perompakan,” jelasnya.

 

Ali juga mengatakan bahwa barang bukti yang diserahkan ke penyidik Kejari Batam, diantaranya satu set kamera video, parang dan sebo.

 

Sementara itu pengacara kedua tersangka, Aristo Pangaribuan belum berhasil dikonfirmasi terkait penahanan kedua warga negara Inggris tersebut. Saat keluar dari kantor Kejari Batam menuju rutan barelang, Aristo langsung bergegas memasuki mobilnya.

 

Seperti diketahui tim quick respons Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam menangkap 11 orang, dua diantaranya warga negara Inggris pada Kamis 28 Mei 2015 karena diduga membuat film dokumenter tanpa izin di Pulau Serepat Belakang padang, Batam. (red/amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *