EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kuasa Hukum Bos Brent Securities Hadirkan Saksi Meringankan

 

 

[caption id="attachment_6668" align="alignleft" width="290"]Dua saksi meringankan terdakwa dihadirkan oleh kuasa hukum. foto:man Dua saksi meringankan terdakwa dihadirkan oleh kuasa hukum. foto:man[/caption]

BATAM - Sidang lanjutan dengan terdakwa bos PT Brent Securities Yandi Suratna Gondoprawiro di PN Batam mengagendakan keterangan saksi meringankan yakni Fery dan Riki Cahyadi, Rabu sore (2/9/2015).

 

Fery sebagai Direktur Operasional PT Brent Ventura (BV) mengatakan surat kuasa tertanggal 13 maret 2014 memberikan kuasa kepada Yandi dan Riki oleh Direktur Utama BV untuk menandatangani cek .

 

“Cek dikuasakan bu Juita, diberikan kuasa ke Yandi dan Riki” jawabnya sembari menunjukan bukti kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.

 

Fery menjelaskan form surat kuasa BCA hanya diberikan kepada orang yang dikuasakan kepada orang yang diberi kuasa. “Segala tindakan penerima kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa” jelasnya menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa, Hermanto Barus SH.

 

Sementara terkait hubungan BV dan BS. Fery yang menjabat Direktur Operasional sejak tahun 2013 memberi keterangan bahwa PT. Brent Securities (BS) hanya sebagai agen penjual.

 

“Saya sebagai Direktur Operasional mengetahui dana berasal dari nasabah digunakan BV untuk membiayai proyek-proyek termasuk tambang-tambang. Dana yang digunakan untuk membiayai dana perusahaan berasal dari nasabah” pungkasnya.

 

Fery juga mengungkap kepemilikan saham BV dimiliki terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro 80 persen dan dimiliki Komisaris Teo 20 persen. Fery mengaku kalau di Batam tidak ada kantor BV, melainkan yang dikenal masyarakat hanya BS.

 

Yang menarik dari kesaksian Fery yakni terkait posisi Juita sebagai Direktur Utama. Menurutnya tidak ada rapat-rapat direktur untuk mengambil kebijakan perusahaan. “Waktu itu Bu Juita super power-sangat berkuasa” ucapnya saat menjawab bagaimana Juita bisa memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mendantangani cek bernilai miliaran.

 

Saksi kedua yang dihadirkan merupakan Direktur Brent Securities Riki Cahyadi. Riki termasuk orang yang menerima kuasa dari Juita Direktur Utama BV bersama dengan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro. Riki juga bersaksi bahwa BS merupakan agen penjual dari instrument investasi BV.

 

“Yang saya tau, saat itu BV sedang melakukan proyek-proyek yang butuh pendanaan. Lalu muncul produk surat utang (MTN-red)” ucap Fery ditengah persidangan.

 

Majelis hakim yang mempertanyakan apakah nasabah mengetahui produk MTN yang dibelinya dari BS. Riki hanya menjawab “Kalau nasabah tidak ketahui MTN, kenapa nasabah bisa berulang-ulang” jawab Riki kepada majelis hakim. Majelis hakim, mempertanyakan terkait MTN menyusul hasil pemeriksaan saksi dari nasabah yang mengaku terkejut setelah mengetahui produknya MTN.

 

Meski menolak untuk disebut bertanggung jawab atas persoalan yang dihadapi nasabah, Riki Cahyadi menegaskan karena seluruh Direktur BV mengundurkan diri dan lari. Maka BS yang membantu membereskan persoalan yang muncul.

 

“Direktur Ventura pada lari, jadi sekuritas yang membantu membereskan persoalan” ucapnya.

 

Sidang berikutnya diagendakan pada tanggal 7 September 2015, masih untuk mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa, saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa.

 

Persidangan ini dipimpin Ketua Maelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota. (red/man)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *