EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Astaga, Disduk Batam Terbitkan KTP Sayyed Habib Alatas

 

 

[caption id="attachment_7352" align="alignleft" width="290"]Inilah KTP Sayyed Habib Alattas yang diterbitkan oleh Mardanis cs. foto: amok group Inilah KTP Sayyed Habib Alattas yang diterbitkan oleh Mardanis cs. foto: amok group[/caption]

BATAM - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam diduga menerbitkan e-KTP tembak kepada warga negara asing (WNA) bernama Sayyed Habib Alattas.

 

Penerbitan yang terjadi pada 5 Oktober lalu itu diduga bekerjasama dengan oknum biro jasa, bekerjasama dengan oknum pegawai yang diduga suruan kepala Dinas Kependudukan Kota Batam.

 

Berdasarkan hasil investigasi Tim AMOK Group dilapangan, berkas permohonan e-KTP atas nama Sayyed Habib Alattas yang diurus oleh oknum biro jasa berinisial S ke kantor Disduk Capil Kota Batam yang berada di wilayah Sekupang.

 

Untuk meloloskan berkas tersebut, S diduga menyerahkan berkas Sayyed kepada oknum pegawai honorer bagian IT Disduk Batam berinisial A. A sendiri bertugas untuk memperbaiki data-data permohonan e-KTP yang salah cetak.

 

Setelah menerima berkas tersebut dari S, A kemudian diduga meminta tolong kepada oknum Pegawai Negeri Sipil(PNS) bagian penginputan data untuk wilayah Kecamatan Batu Aji berinisial T. Data-data yang ada dalam berkas tersebut kemudian diinput oleh T kedalam sistem kependudukan di Disduk Batam.

 

Setelah data terinput, berkas Sayyed kemudian diberikan oleh T kepada oknum pegawai honorer berinisial V untuk mencetak e-KTP dan Kartu Keluarga(KK) atas nama Sayyed Habib Alattas.

 

Setelah e-KTP dan KK atas nama Sayyed dicetak, V diduga menyerahkan KK yang sudah dicetak tersebut kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani sebelum diberikan kepada oknum biro jasa berinisial S.

 

Informasi yang diperoleh dilapangan, oknum pegawai honorer berinisial V ini diduga merupakan “pintu masuk” seluruh berkas permohonan e-KTP “tembak” dari biro jasa yang ada di Kantor Disduk Capil Batam. Berkas yang diserahkan biro jasa kepada V dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per satu berkas.

 

Uang ini diduga merupakan setoran dari biro jasa untuk pembelian blanko e-KTP dan KK serta tandatangan Kepala Dinas di Kartu Keluarga(KK) yang sudah dicetak.

 

Modus jual beli blanko e-KTP dan KK inilah yang diduga selama ini dilakukan oleh Kadisduk Batam untuk mengeruk keuntungan pribadi dari berkas-berkas permohonan e-KTP dan KK yang diajukan oleh biro jasa yang ada.

 

Hingga berita ini diunggah, Kadisduk Batam, Mardanis belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya penerbitan e-KTP tembak terhadap warga negara asing bernama Sayyed Habib Alattas dan dugaan jual beli blanko e-KTP dan KK di Kantor Disduk Capil Kota Batam.(red/AMOK Group).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *