EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Pak Jokowi, Polda Kepri Dituding Caplok Lahan Warga

 

 

[caption id="attachment_7854" align="alignleft" width="290"]Polda Kepri serobot lahan warga Batubesar. foto: amok Polda Kepri serobot lahan warga Batubesar. foto: amok[/caption]

BATAM – Polda Kepri dituding telah mencaplok lahan milik warga di Batubesar. Hal tersebut diungkapkan M. Yusuf bin Tandra yang menyebut lahan milik keluarganya seluas 3,5 hektar telah diserobot secara paksa tanpa ada ganti rugi.

 

“Sampai saat ini tidak dibayar juga. Mereka(Polda,red) pada tahap pertama setelah diukur BP Batam akan dibayarkan, tetapi nyatanya sama sekali tidak ada sampai saat ini,” ujar Yusuf kepada wartawan seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(12/1/016).

 

Ia mengatakan bahwa kasus penambangan pasir yang dituduhkan kepadanya hanya trik dari Polda Kepri, karena aktifitas pemotongan bukit yang dilakukannya ada ditanah miliknya sendiri.

 

"Saya memotong bukit itu untuk membangungun rumah dan itu saya lakukan diluar pagar Polda. Saya juga tidak mengganggu yang didalam pagar, tapi Polda bilang saya melakukan penambangan pasir," jelasnya.

 

Yusuf juga mengklaim bahwa lahan seluas 3,5 hektar yang berada di Mapolda Kepri merupakan milik keluarganya. “Lahan itu sudah dirampas dan sudah dipasang patok semua, dan diakui sudah punya Polda serta sudah di PL. Saya ada bukti surat tanah, bahwa benar tanah tersebut milik saya,” terangnya.

 

Saat berita ini diunggah pihak Polda Kepri belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyerobotan lahan di Batu Besar yang diklaim M Yusuf merupakan milik keluarganya.

 

Untuk diketahui, M Yusuf bin Tandra saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam atas kasus dugaan penambangan pasir secara ilegal. Jaksa Penuntut Umum(JPU),Susanto Martua menjeratnya dengan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

 

Persidangan yang sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo didampingi Juli Handayani dan Tiwik selaku Hakim Anggota. (cr-02)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *