EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Bapedal Batam Bidik Air Tanah PT SRC

 

BATAM - Menanggapi hasil sidak diam-diam Komisi III DPRD Batam di PT Sempurna Readymix Concer belum lama ini, Bapedalda akan segera melakukan sidak.

 

Namun sidak hanya difokuskan pada dugaan penggunaan air tanah secara ilegal oleh perusahaan tersebut. Sementara terkait izin amdal hal tersebut tidak terbukti.

 

"Ternyata izin upaya pengelolaan lingkungan hidup (UPL) dan upaya pemantauan lingkungan, semua sudah mereka kantongi. Hanya masalah teknis, sebab dokumen aslinya dipegang oleh konsultan perusahaan mengingat perusahaan belum bayar hutang kepadanya," ujar Dendi Purnomo Kepala Bapedalda kepada AMOK Group.

 

Menurut Dendi, penggunaan air tanah tanpa izin apalagi sampai menyebabkan kerusakan lingkungan jelas tidak bisa ditolerir.

 

"Setiap badan hukum atau perorangan wajib mengurus izin dan membayar pajak pemakaian air tanah ke Provinsi Kepri. Bapedal hanya mengawasi, InsyaAllah Senin besok kita sidak ke lokasi," tegasnya.

 

Sebelumnya Komisi III DPRD Kota Batam merekomendasikan Bapedalda untuk menutup sementara PT Sempurna Readymix Concer (SRC) di Jalan Transbarelang Tembesi. Pasalnya, sejak berdiri tahun 2003 lalu, ternyata perusahaan ini belum mengantongi izin lingkungan.

 

Dari sidak itu diketahui PT SRC tidak terdaftar sebagai pelanggan ATB, padahal dalam prosuksinya sehari-hari mengguanakan bahan baku air sebanyak 60 %, sehingga kuat dugaan jika perusahaan ini telah menggunakan air tanah tanpa izin dan bisa merusak lingkungan.

 

“Dari temuan-temuan yang ada, Komisi III merekomendasikan kepada Bapedalda agar menutup dan mem-PPNS-Line kan perusahaan,” ujar Jurado.

 

Seperti diketahui berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disebutkan, setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup (UPL) dan adalah upaya pemantauan lingkungan.

 

Dan pada pasal 109 menyatakan, barang siapa melakukan produktifitas tanpa ada izin lingkungan dapat terancam sanski pidana hingga 3 tahun atau denda Rp 3 miliar. (amok)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *