EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Kejari Batam : Berkas Kasus e-KTP Tembak WN Yaman Masih P19

[caption id="attachment_7352" align="alignleft" width="290"]Inilah KTP Sayyed Habib Alattas yang diterbitkan oleh Mardanis cs. foto: amok group Inilah KTP Sayyed Habib Alattas yang diterbitkan oleh Mardanis cs. foto: amok group[/caption]

BATAM – Berkas perkara e-KTP tembak WN Yaman Sayyed Habib Alattas dikembalikan ke penyidik Polresta Barelang untuk dilengkapi.

 

"Setelah kami cek, berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi (P19, red)," ungkap Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuady kepada AMOK Group, Kamis (11/2/2016) malam.

 

Ironisnya, kata Fuady bahwa berkas perkara tersebut hingga kini belum dikembalikan lagi oleh penyidik Polresta Barelang kepada pihak Kejaksaan.

 

"Hasilnya belum dikembalikan ke kita," ujarnya.

 

Seperti diketahui kasus e-KTP WNA yang dicetak oleh Disduk Capil Kota Batam ini dilimpahkan ke Polresta Barelang dari Polda Kepri pasca Sayyed Habib Alattas diamankan Imigrasi Selat Panjang saat mengurus permohonan paspor baru.

 

Hingga berita ini diunggah, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmi Santika belum berhasil dikonfirmasi. (amok group)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *