EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan di Kampung Durian

 

[caption id="attachment_5273" align="alignleft" width="290"]ilustrasi ilustrasi[/caption]

BATAM - Kasus penemuan mayat Hendrik kini menemukan titik terang. Pelaku dibekuk polisi di daerah Putri Hijau, Batuaji, Kamis (25/2/2016) sore.

 

Butuh waktu 16 jam bagi polisi meringkus kedua tersangka yakni Khusnul Arif dan Ronal Pasaribu. Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal motif pelaku adalah karena sakit hati.

 

"Motifnya karena sakit hati akibat korban berkata kasar," ujarnya.

 

Arif , sebagai otak pelaku yang tidak terima dengan kata-kata korban merencanakan untuk menghabisi nyawa korban bersama Ronald yang bertindak sebagai joki. Pelaku mendatangi kediaman korban  pada pukul 11 malam.

 

Sempat terjadi perkelahian antara Arif dan Korban dimana berujung pada kematian korban dikarenakan sebilah pisau yang menghunjam tubuh nya berkali kali hingga 11 tusukan. Arif sempat menghidupkan tv demi mengecoh warga sekitar.

 

Setelah itu pelaku melarikan diri meninggalkan korban yang tewas di tempat.

 

"Pelaku kami kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," imbuhnya. (anggieta)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *