EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Praktik Transaksi Uang Asing Masih Marak di Batam

 

BATAM - Bank Indonesia perwakilan Kepri dan Polda Kepri melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) terkait sistem transaksi keuangan. Penandatangan tersebut diharapkan dapat mendorong penegakan hukum di wilayah ini.

 

Gusti Raizal Eka Putra, Kepala BI Kepri menyebutkan memorandum of understanding ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara gubernur Bank Indonesia dengan Kapolri tahun 2014 lalu, serta kerjasama antara deputi gubernur Bank Indonesia dengan Kabareskrim Polri yang menyangkut empat aspek.

 

Seperti tata cara penanganan dugaan tindak pidana sistem pembayaran penukaran valuta asing, penanganan dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan uang rupiah dan penagangan tidak pidana terhadap uang rupiah.

 

"Selain itu MoU ini juga bertujuan untuk peningkatan pengamanan Bank Indonesia dan pengawalan barang negara serta tata cara pembinaan dan pengawasan badan usaha yang menyangkut pengawalan angkut uang dalam pengolahan rupiah," ujar Gusti, Kamis (24/3/2016).

 

Sementara itu Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budi Gusdian mengatakan, selain tindak pidana pemalsuan uang, pemakaian uang asing seperti dolar Singapura dan Ringgit Malaysia juga masih marak terjadi di Kota Batam dan Kepri lainnya. Oleh karenanya MoU seperti sekarang sangat dibutuhkan agar polisi bisa dengan leluasa membasminya.

 

Kerjasama ini diakhiri dengan pemberian cenderamata kepada Kapolda Kepri Brigjen Sam Budi Gusdian  atas penanganan peredaran uang palsu di wilayah hukum Kepri selama ini. (alfie)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *