EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

DPRD Batam Sepakat Pemberdayaan Naker Tempatan

 

BATAM – Komisi I DPRD Batam kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Perpat dan perwakilan perusahaan di Kecamatan Nongsa, Selasa (26/4/2016).

 

Menurut Edi Yulianto Hakim Ketua DPD Perpat Batam, rapat ini dilakukan dalan rangka pemberdayaan masyarakat setempat untuk dipekerjakan di perusahaan

 

Menanggapi permintaan Perpat dalam undang-undang tidak ada pemberdayaan masyarakat setempat. Namun hal ini merupakan pengupayaan kepada pemerintah untuk memprioritaskan masyarakat setempat sesuai skill yang dibutuhkan.

 

Sementara itu Maudy Vera, Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Batam menjelaskan dalam aturan ketenagakerjaan, tidak ada undang-undang yang mengatur masyarakat setempat untuk dipekerjakan di sebuah perusahaan yang ada di daerah mereka.

 

“Tapi ini hal ini bisa saja dilakukan jika ada kebijakan dari perusahaan tersebut,” terang Maudy.

 

Hal senada juga diutarakan Ruslan M Ali Wasyim, Sekretaris Komisi I DPRD Batam. Menurut dia bila pihak perusahaan sudah menyetujui keinginan warga dalam hal ini diwakili Perpat.

 

“Intinya pihak perusahaan di Nongsa mengapresiasi RDP yang kami adakan ini. Mereka sepakat akan mempekerjakan masyarakat setempat sesuai skill masing-masing. Dan ini bisa dicontoh oleh daerah-daerah lain di Batam agar tidak ada kecemburuan di tengah masyarakat,” pungkas Ruslan. (alfie)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *