EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Hore...Kantor Pajak Pratama Batam Undur Batas Pelaporan SPT

 

BATAM - Seyogyanya hari ini, Kamis (31/3/2016) adalah batas akhir penyampaian SPT pajak pribadi. Namun akibat belum pahamnya masyarakat tentang e-filing system, kantor pajak Pratama Batam memperpanjangnya.

 

"Dari data yang ada, masyarakat masih banyak belum tau penggunaan e-filing, makanya akan kami perpanjang sampai 30 April mendatang," ujar Rahman Wijaya, Kepala KPP Pratama Batam Utara kepada kepriupdate.com.

 

Ia menambahkan bahwa masyarakat harus mengisi SPT melalui e-filing system. Dengan sistem online ini masyarakat tidak perlu datang ke kantor pajak dan bisa dengan mudah melaporkan spt pajak pribadinya dari mana pun.

 

Menurut dia spt wajib pajak pribadi dibedakan menjadi 2 yaitu spt berkode 1771-s dan 1771-ss.  "Sejauh ini antusias penggunaan e-filing system cukup tinggi, hanya saja masih belum tau semuanya," tegasnya.

 

 

"Bagi yang tidak melaporkan spt wajib pajak akan dikenakan sanksi yang berlaku," ancamnya. (alfie)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *