EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Ini Harapan 700 Pemilik Kios di Pasar Melayu Batam

 
Sengketa Lahan Sudah Diputuskan

 

BATAM – Koordinartor pemilik kios pasar Melayu Batuaji Chandra mengungkapkan, sengketa hukum di pasar tersebut telah berakhir. Dimana keputusan pengadilan telah mengesahkan kepemilikan atas tanah yang ada.

 

Kondisi tersebut memberi angin segar bagi ratusan pedagang yang telah membeli kios-kios di sana. Para pedagang mendesak agar pengelola bersikap kooperatif dan mau duduk bersama menyelesaikan hak-hak para konsumen.

 

“Walau pasar kami ini sudah dimiliki pemilik baru, kami minta agar duduk bersama dengan seluruh pemilik kios untuk mencarikan solusi terbaik kepada kami,” tegas Chandra, Sabtu (30/4/2016).

 

Sementara itu Heryanto salah seorang pemilik kios yang membeli seharga Rp 23 juta, sangat mengaharap agar pengelola bisa mengembalikan hak-hak mereka.

 

“Satu yang kami minta bagaimana Pasar Melayu bisa dihidupkan kembali, dan kami bisa memulai mencari rezeki lagi di kios yang sudah kami beli,” pinta Heryanto penuh harap.

 

Seperti diketahui sejak dibangun pada tahun 2000 silam, hingga kini keberadaan pasar Melayu Batuaji mangkrak dan tidak pernah terpakai. Hal tersebut dipicu sengketa lahan yang terjadi.

 

Pasar Melayu sendiri selama ini dikelola oleh PT Tiara Mantang atas nama Himpunan Pengusaha Kecil Pribumi (HPKP) yang diketuai oleh Achmad Mipon.

 

Saat itu Mipon yang mengurusi segala proses jual beli kios kepada pembeli. Namun akibat sengketa hukum, selama 15 tahun pasar tersebut berubah menjadi pasar mati.

 

Sekitar 700-an pedagang yang membeli kios di pasar tersebut tentu saja sangat dirugikan, karena kios yang telah dibeli mahal namun hingga kini tidak bisa berjualan akibat sengketa hukum yang melibatkan pengelola. (anggieta)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *