EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Fadillah Dua Kali Jadi Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batam

 

 

BATAM - Direktur RSUD Embung Fatimah Fadillah Mallarangan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batam, Jumat (13/5/2016). Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek alkes tahun 2014 lalu.

 

Selain menetapkan tersangka, Kejari Batam juga menunjukan sejumlah alat bukti berupa dokumen penting seperti nilai kontrak dan lainnya.

 

Dalam perkara ini, penyidik kejaksaan berhasil menemukan 303 alat bukti dan akan menghadirkan tiga puluh orang saksi untuk pembuktian dalam persidangan.

 

Kasipidsus Kejari Batam M Iqbal mengatakan bahwa perkara korupsi yang melibatkan Fadilla dan rekanannya RD yang ditangani tidak sama dengan perkara yang ditangani oleh Mabes Polri.

 

"Dalam minggu ini kami akan melakukan koordinasi dengan pihak auditor untuk penghitungan kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan Alkes ini," katanya M Iqbal.

 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batam, tersangka terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2011-2012.

 

"Kasus perkara yang sekarang kita tangani adalah korupsi pengadaan alat kesehatan kedoktaran dan alat KB tahun anggaran 2014," pungkasnya.

 

Iqbal juga mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Fadillah berdasarkan bukti-bukti yang telah menguatkan ada dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya persekongkolan dengan rekanan untuk memenangkan tender Alkes yang ada.

 

Saat ini Fadillah telah dijebloskan ke Rutan kelas II Batam. Sementara rekannya RD masih berstatus buron (DPO) Kejari Batam. (alfie)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *