EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

PT Mega Technology Batam Diduga Pecat Buruh Semena-mena

    
BATAM – Sebanyak 22 karyawan PT Mega Technology Batam di kawasan Industri Citra Buana Tahap III Batam, diberhentikan secara sepihak. Pemicunya para buruh menuntut perusahaan membayar over time (lembur) dan menjadikan mereka sebagai karyawan tetap.

 

Perusahaan yang bergerak dibidang molding injection ini sudah berproduksi sekitar 3 tahun. Akan tetapi tidak membayarkan gaji overtime (lembur) para karyawan.

 

Selain itu perusahaan ini juga melanggar aturan undang-undang ketenagakerjaan dalam penandatanganan kontrak. Celakanya dalam setiap penandatanganan kontrak, perusahaan tidak pernah memberikan copy surat kontrak kepada para buruh dengan alasan bahwa surat penandatanganan kontrak merupakan rahasia perusahaan.

 

“Gara-gara kami menuntut OTI dan permanen, kami di-PHK sepihak. Pahal kami sudah menandatangani kontrak lebih dari tiga kali,” ujar Bonansa, salah seorang buruh, Selasa (3/5/2016).

 

Menanggapi tindakan tak manusiawi tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Batam melakukan sidak di perusahaan, siang tadi, guna mengetahui duduk persoalannya.

 

“Kami akan panggil managemen, Disnaker untuk RDP minggu depan dan para karyawan yang dipecat,” tegas Safari Ramadhan, Anggota Komisi IV DPRD Batam.

 

Ia berharap sebelum adanya RDP, pihak perusahaan punya itikad baik menyelesaikan permasalahan ini dengan 22 karyawan yang sudah dipecat. (alfie)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *