EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

JPU: Ahok Tak Berhak Mengutip Ayat Alquran

 

JAKARTA - Terdakwa penista agama Islam, Ahok terbukti telah melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 yang bukan haknya.

 

"Terjemahan dan interpretasi Alquran surat Al Maidah 51 menjadi domain bagi pemeluk dan penganut agama Islam, baik dalam pemahaman maupun dalam penerapannya," ungkap JPU, Ali Mukartono pada sidang perdana kasus penistaan agama yang disiarkan langsung TVOne, Selasa (13/12/2016).

 

JPU melanjutkan bahwa Ahok dengan sengaja dan tanpa hak mengutip Surat Al Maidah 51 yang jelas-jelas bukan kitab suci agama yang diimaninya, sehingga membuat umat Islam tersinggung dengan ucapannya.

 

Dalam dakwaannya, jaksa juga mengulang transkrip pernyataan Ahok yang membuat bangsa ini tercabik-cabik dan terancam bubar.

 

"Ini kan dimajuin jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan baik, saya yakin bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur. Jadi cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi nggak usah pikiran ah nanti kalau nggak terpilih pasti Ahok programnya bubar, enggak saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau bapak-ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa," kata Jaksa

 

Menurut JPU, perkataan terdakwa Ahok tersebut seolah-olah surat Al Maidah 51 telah dipergunakan oleh orang lain untuk membohongi atau membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah.

 

"Padahal terdakwa sendiri yang mendudukan atau menempatkan surat Al Maidah 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi dalam proses pemilihan kepala daerah," pungkas JPU.

 

Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP. (wan)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *