EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

PT Batam Teknologi Gas Diduga Serobot Buffer Zone di Tanjunguncang

 

 

BATAM - PT Batam Teknologi Gas (BTG) di Tanjunguncang diduga telah melanggar hukum yakni mendirikan bangunan di atas lahan buffer zone.

 

Seluruh lahan baffer zone di depan perusahaan tersebut kini telah dibangun tembok setinggi 3 meter. Padahal lahan tersebut merupakan daerah penghijauan yang dilarang. 

 

Menanggapi hal tersebut, Camat Batuaji Friedkalter Pardede mengaku telah memerintahkan dengan tegas agar PT BTG menghentikan proyek pagar itu.

 

"Kita sudah perintahkan agar pagar pembatas itu dibongkar," kata Friedkalter, Rabu (22/3/2017).

 

Sepertinya permintaan sang camat tidak diindahkan dan hanya dianggap angin lalu saja. Perusahaan tersebut bahkan hampir rampung membangun tembok sepanjang 300 meter persegi di lokasi. Hingga kini belum ada klarifikasi dari perusahaan.

 

Namun kejanggalan terjadi di kasus tersebut, menyusul sebelumnya pemerintah telah membongkar kios liar milik warga di sekitar perusahaan.
Pemerintah dituntut serius menertibkan perusahaan penyerobot lahan hijau tersebut.

 

Jangan sampai ada pilih kasih dan terkesan kongkalikong yang melibatkan pengusaha dan pemerintah. (tim)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *