EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

DPD RI Inisiasi Sistem Pengaturan Pengupahan

 

 

BATAM - Sembilan Anggota Komite III DPD RI menghadiri seminar uji sahih tentang RUU Sistem Pengupahan yang dilaksanakan di Universitas Batam, 2 Oktober 2017.

 

Delis Julkarson (Sulteng) selaku Wakil Ketua Komite III yang membuka seminar tersebut dalam pidato sambutannya menyampaikan bahwa seminar dilaksanakan untuk memperoleh pengayaan atas materi RUU Sistem Pengupahan yang diinisiasi oleh Komite III DPD RI terutama perihal prinsi-prinsip pengaturan pengupahan dan ruang lingkupnya.

 

Prinsip pengelolaan maupun sistem kelembagaan pengupahan, mekanisme pengawasan, pelaksanaan dan pelaporan dalam sistem pengupahan serta sanksi atas pelaksanaan sistem pengupahan.

 

Penyelesaian persoalan pengupahan pekerja merupakan hal yang perlu dan mendesak untuk dituntaskan. Tersedianya suatu regulasi pengupahan yang jelas dan lengkap akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

Bagi pekerja akan mendorong menciptakan penghidupan yang layak untuk kesejahteraan, bagi pihak pengusaha akan mendorong peningkatan produktivitas dengan berkurangnya friksi yang berkepanjangan dengan pekerja, demikian dinyatakan oleh Lagat Parroha Patar Siadari, Dosen Fakultas Hukum Universitas Batam.

 

Oleh karena itu, secara mikro perusahaan harus memiliki kemauan yang kuat untuk melakukan perbaikan sistem pengupahan dilingkungannya dan secara makro pemerintah terus memperbaiki rancang bangun sistem pengupahan yang berlaku secara nasional.

 

Sementara Surya Dharma Sitompul dari Dewan Pengupahan Kota Batam merekomendasikan sistemdan formula pengupahan yang berkeadilan dan berdaya saing dalam RUU Sistem Pengupahan inisiatif DPD RI yang terdiri atas 3 cluster upah minimum, yaitu upah minimum usaha kecil menengah, upah minimum kota/kabupaten dan upah minimum sektoral.

 

Seminar juga dihadiri oleh peserta yang mewakili unsur Pemko Batam, serikat pekerja, kadin dan asosiasi pengusaha serta mahasiswa.

 

Sedangkan Demi Hasfinul Nasution, Kabag Hukum Setda Pemko Batam menyatakan bahwa sistem pengupahan harus bertujuan untuk mewujudkan pengupahan yang layak bagi kemanusiaan dan berdaya saing, yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, menjamin keberlang sungan usaha dan menggairahkan atau meningkatkan minat investasi. (man)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *