EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Waktu Terlalu Mepet, Sidang Tuntutan Tjipta Ditunda

 

 

BATAM - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pemalsuan surat di PT.Bangun Megah Semesta(BMS) Tjipta Fudjiarta ditunda Majelis Hakim karena Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum siap dengan tuntutannya.

 

"Sidang ditunda hingga hari Rabu tanggal 12 September dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala didampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim dan Yona Lamerossa Ketaren, Jumat(7/9/2018) pagi.

 

Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Filpan Fajar D.Laila ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha maksimal untuk mempersiapkan tuntutan.

 

"Kami menunda ini bukan berarti mengulur-ulur waktu, tapi kita sudah usaha yang terbaik. Seperti kita ketahui inikan perkara penting, kami harus mempersiapkan dalil-dalil untuk pembuktian di persidangan," ujar Filpan kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat(7/9/2018) siang.

 

Menurut Filpan, pihaknya hanya dikasih waktu beberapa hari untuk mempersiapkan tuntutan setelah acara pemeriksaan saksi-saksi.

 

"Perlu juga diketahui, mulai dari acara pemeriksaan, kita cuma dikasih waktu beberapa hari," jelasnya.

 

Ia menjelaskan, sidang sebelumnya digelar pada hari Rabu(5/9), walaupun saksi ahli A de Charge(meringankan) tidak datang. Tapi keterangan saksi ahli A de Charge pada sidang hari Senin(3/9) harus dimasukkan dalam tuntutan.

 

"Karena menunggu keterangan saksi ahli A de Charge kita masukkan dalam tuntutan. Tentu kita akan susun semua," ujarnya.

 

"Kalau hanya dari satu sisi kita bahas, kan tidak objektif! Jadi semuanya harus kita bahas mengacu kepada dakwaan yang kami sampaikan dalam persidangan pertama," lanjut Filpan.

 

Kata Filpan, nantinya sebelum pembacaan tuntutan, pihaknya akan mengirimkan tuntutan ke penasehat hukum terdakwa supaya juga punya waktu untuk mempersiapkan pembelaan(pledoi).

 

"Kalau bisa kita siap(tuntutan) Senin atau Selasa, kita kasih dulu ke Penasehat Hukum supaya bisa disiapkan Pledoinya. Mana tahu habis baca tuntutan, PH hari itu juga bisa baca Pledoi, itu kan bagus," ucapnya.

 

Filpan menegaskan bahwa pihaknya tidak mengalami kendala tapi memerlukan kajian-kajian berdasarkan alat bukti persidangan dalam mempersiapkan tuntutan.

 

"Pembuatan (tuntutan) itu kan bukan copy paste, tapi memerlukan kajian-kajian berdasarkan alat bukti persidangan, dan kajian menurut pandangan kami sebagai penuntut umum," ujarnya.

 

"Itu memerlukan waktu yang tidak bisa terburu-buru. Kalau buru-buru nanti sifatnya bukan objektif lagi, tapi subjektif," lanjut Filpan.

 

Filpan menambahkan bahwa secara teknis juga pihaknya tidak mengalami kendala dalam mempersiapkan tuntutan.

 

"Secara teknis juga tidak ada kendala, memang itulah tugas kita. Kewajiban kita untuk patuh kepada hukum yang telah dibuat dalam hukum acara, dan juga azas dari penegakan hukum itu yaitu cepat, singkat dan biaya yang ringan. Sehingga terjadi yang namanya kepastian hukum itu sendiri," jelasnya.

 

Filpan berharap kepastian hukum akan dipertimbangkan Majelis Hakim dari dua sisi, untuk nanti akan diputuskan apa keputusan dari penanganan perkara ini.

 

"Terhadap putusan dari pengadilan tingkat pertama tidak puas, dapat melakukan banding. Putusan pengadilan tinggi tidak puas dapat melakukan kasasi. Eksekusi akan dilakukan setelah putusan incraght atau berkekuatan hukum tetap, namun apabila ada novum baru bisa mengajukan PK(Peninjauan Kembali," ujarnya.

 

Filpan berharap para pihak bisa menahan diri dan menghormati hukum itu sendiri serta belajar memahami dari semua sudut pandang.

 

"Jangan pernah melihat dari sudut pandang yang diyakini hanya itu saja, tapi coba melihat sudut pandang yang dibuka di persidangan, sehingga objektif," ujarnya.

 

"Selagi perkara ini belum incraght, tolong jangan membuat suatu statemen atau tindakan seakan-akan putusan pengadilan tingkat pertama sudah dianggap incraght. Sebelum ada pernyataan dari Jaksa selaku penuntut umum menyatakan incraght, perkara ini belum incraght. Sehingga para pihak harus menghormati. Kalau sudah incraght baru kita menjawab apa ada bagaimana," kata Filpan. (***)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *