EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Izin Pembangunan Ruko PT Gozali Yusholin Sakti Sah di Mata Hukum

BATAM - Terkait lahan yang diklaim warga sebagai Fasum, PT Gozali Yusholin Sakti selaku pengembang akan tetap melanjutkan pembangunan Ruko dikawasan Taman Buana Indah, Sungai Panas, Batam. 
Hal ini disampaikan Humas PT Gojali Yusholin Sakti, Kevin Kho kepada awak media, Senin (15/10/2018) di ruang kerjanya.
"Mengacu peruntukan yang dikeluarkan Otorita Batam No. B/119/KA/III/2001, kami akan tetap bangun di lokasi," kata Kevin. 
Kevin mengatakan bahwa lahan yang diklaim warga sebagai Fasum adalah tidak benar, pasalnya pihaknya sudah mengantongi Legalitas Resmi yang dikeluarkan oleh Otorita Batam yang diajukan pada tahun 2001 lalu.
“Kami tidak asal bangun kalau izinnya tidak benar. Nanti setelah Sertifikatnya keluar baru kami lakulakan pembangunan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa jika warga merasa dirugikan akan pembangunan Ruko tersebut, silahkan digugat sesuai dengan Hukum yang berlaku.
“Silakan gugat ke pengadilan dan jangan main persekusi pada pekerja dan perusakan bangunan kami. Bila itu dilakukan akan kami tuntut ke jalur hukum," tegasnya. 
Sejauh ini pihaknya masih menunggu Rekomendasi dari DPRD Batam, terkait proyek yang ada. Warga diminta untuk tidak main hakim sendiri karena bisa merusak iklim investasi di kota Batam. (red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *