EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Langgar Parkir, Dishub Batam Derek 3 Mobil dan Angkut 9 Motor


BATAM - Sebanyak tiga mobil dan sembilan motor yang parkir di bahu jalan protokol diangkut dan diderek oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Kamis (18/10/2018).

Petugas Dishub Batam, HA. Sihombing mengatakan, sembilan kendaraan roda dua yang dibawa ditertibkan saat berada di kawasan BCS Mall, Lubuk Baja dan Engku Putri, Batam Center.

Sedangkan tiga kendaraan roda 4 ditertibkan saat berada di sekitar jalan kawasan BP Batam, Batam Center.

Dirinya menjelaskan, kendaraan roda 2 dan roda 4 yang ditertibkan itu, nantinya dapat diambil oleh pemiliknya setelah mereka membayar denda dan membuat surat pernyataan di kantor Dishub.

Bagi kendaraan mobil sebagaimana Perda Parkir nomor 3 tahun 2018 didenda Rp 500.000, rinciannya biaya derek Rp 300.000 dan denda Rp 200.000, ini biaya untuk satu hari atau 24 jam, kalau lewat perharinya ditambah denda Rp 200.000.

“Sedangkan untuk motor, biaya denda Rp 175.000 tapi lewat 24 jam ditambah denda Rp 75.000,” terang HA Sihombing di depan kantor BP Batam saat penertiban.

Ia mengimbau kepada masyarakat tidak lagi parkir kendaraan di wilayah-wilayah yang dilarang terutama bahu jalan protokol di Kecamatan Lubuk Baja dan Batam Center.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *