EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

10 Juta Lebih Massa Hadiri Reuni 212, Sinyal Kuat Umat Islam Ingin Pemimpin Baru


JAKARTA - Reuni Akbar 212 tahun 2018 diperkirakan jumlahnya melebihi aksi bela Islam III tahun 2016 lalu saat menuntut penegakan hukum pada Ahok, penista Alquran dan Ulama.

Panitia reuni 212 tahun ini memprediksi massa mujahid dari seluruh pelosok Tanah Air mencapai 10 juta orang lebih. Hal ini bisa dilihat dari luapan umat dari Silang Monas hingga ke Cempaka Putih.

Tidak bisa dipungkiri membludaknya umat tersebut sinyal bahwa masyarakat ingin ada perubahan kepemimpinan nasional yang benar-benar berpihak pada umat Islam yang selalu dimarjinalkan, dinistakan agamanya serta ulamanya terus dikriminalisasi, distigmanisasi sebagai radikal dan teroris oleh kecebong dan rezim Jokowi.

Hawariyyun, aktivis media sosial menilai aksi damai Reuni Akbar 212 kali sebagai momentum menguatkan ukhuwah Islamiyyah dengan cara silaturahmi bersama umat Islam dari seluruh Indonesia.

“Ukhuwah, silaturahmi. Intinya meningkatkan iman dan ketakwaan,” ungkapnya ditemui sebelum acara inti Reuni Akbar 212 dimulai, Ahad (2/12/2018)  kepada INA News Agency.

Ia pun mengibaratkan jika ada seorang pecinta klub bola maka biasanya akan mengadakan pertemuan bersama menonton pertandingan sepakbola. Sama halnya jika seseorang suka menonton bioskop, maka biasanya akan mengadakan nonton bareng.

“Sama kaya kita juga jika cinta sama Allah maka akan bertemu di tempat surganya ayat-ayat Allah di sana,” ujarnya kepada jejaring berita yang diinisiasi Jurnalis Islam Bersatu (JITU).

Adapun ketika ditanyai perihal bagaimana umat seharusnya bersikap dalam masalah perbedaan di tengah masyarakat, ia menjawab penting untuk mengikuti arahan ulama di sana.

Sebagaimana diketahui, Reuni Akbar 212  adalah gerakan simpatik yang dilakukan tujuh juta warga Indonesia pada 2 Desember 2016 yang menuntut keadilan atas penistaan terhadap ayat suci Al Quran oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama.

Basuki, atau akrab disapa Ahok, akhirnya diputuskan bersalah dengan vonis 2 tahun penjara oleh hakim atas kasus penodaan agama pada Mei 2017. Ahok kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (jek)


sumber: panjimas.com

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *