EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Sah, Perda Adminduk Lindungi Warga Batam Mendapat Layanan Terbaik

On 23.46

Pimpinan DPRD bersama Wako Batam usai sahkan perda adminduk. Foto/Alfi


BATAM – DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam rapat paripurna, Senin (16/3/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan dua pembahasan penting, yakni laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan sekaligus pengambilan keputusan, serta laporan Pansus pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sekaligus pengambilan keputusan.

Sebelum rapat paripurna dilaksanakan, terlebih dahulu digelar rapat konsultasi terkait kedua agenda tersebut. Usai menuntaskan agenda pertama, di mana DPRD memberikan tambahan waktu 60 hari kerja kepada Pansus PSU Perumahan untuk melanjutkan pembahasan, rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua.

Dalam pengantarnya pada agenda kedua, Ketua DPRD Kota Batam Kamaluddin menjelaskan bahwa pada rapat paripurna sebelumnya Pansus Ranperda Adminduk meminta penundaan penyampaian laporan karena masih harus menjalani mekanisme fasilitasi ke Gubernur Kepulauan Riau. Namun, proses fasilitasi tersebut kini telah selesai sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor: B/100.2.2.2/21/B.HUKUM-SET/2026 tanggal 28 Februari 2026.

“Untuk itu kami persilakan Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan menyampaikan laporan hasil kerja Pansus,” ujar Kamaluddin.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Ranperda Adminduk Muhammad Fadhli SH. Dalam laporannya, Fadhli menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan.

“Adminduk yang tertib memastikan alokasi sumber daya seperti kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial tepat sasaran. Data kependudukan yang akurat juga memungkinkan pemerintah merencanakan pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan pendidikan sesuai dengan jumlah penduduk sebenarnya,” ujarnya.

Dalam pembahasannya, kata Fadhli, Pansus menemukan sejumlah persoalan administrasi kependudukan di Kota Batam. Di antaranya rendahnya kepemilikan akta kelahiran yang baru mencapai 58,6 persen dari jumlah penduduk, rendahnya kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 58,1 persen, serta masih adanya perkawinan tanpa akta yang mencapai 21,5 persen.

Selain itu, tingginya kepadatan penduduk di wilayah perkotaan menyebabkan layanan administrasi belum optimal. Tingginya arus migrasi juga menyulitkan pemetaan tenaga kerja, sementara data kependudukan yang belum sepenuhnya mutakhir berdampak pada akurasi perencanaan pembangunan daerah, termasuk indikator pembangunan manusia.

Untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan tersebut, Pansus melakukan pembahasan bersama berbagai instansi terkait serta melakukan konsultasi dan studi banding ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta ke Pemerintah Kota Surabaya yang dinilai memiliki tata kelola administrasi kependudukan yang baik.

Dari hasil pembahasan tersebut, Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil di kecamatan tertentu, pelayanan dokumen kependudukan yang gratis bagi masyarakat, kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan, penguatan kerja sama lintas sektor, pelayanan dokumen kependudukan secara daring, hingga integrasi penerbitan akta kelahiran dan akta kematian dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

Ranperda ini juga mendorong peningkatan sosialisasi kepemilikan Kartu Identitas Anak, pendataan penduduk nonpermanen, peningkatan kesadaran hukum pencatatan perkawinan, hingga penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari digitalisasi administrasi kependudukan.

Sementara itu Amsakar menyampaikan bahwa persetujuan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan merupakan hasil dari proses pembahasan yang strategis dan komprehensif antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam. Ia menilai kesepakatan tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Batam.

“Untuk itu sekali lagi kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD, Tim Pemerintah Kota Batam, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah terlibat dalam proses penyusunan Ranperda ini sejak awal hingga disepakati bersama,” ujar Amsakar.(alf)






Editor: ade

Komisi I DPRD Batam Panggil Beberapa Pengembang Perum Marchelia Tahap 2

On 02.36

Suasana rapat dengar pendapat umum di Komisi I DPRD Batam terkait Perum Marchelia Tahap 2. Foto/Hasan


BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan membahas permasalahan lahan di Perumahan Marchelia Tahap II antara pihak perusahaan dan warga, Rabu (4/3/2026).


Rapat dipimpin anggota Komisi I Muhammad Fadli SH, didampingi Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang serta Sekretaris Komisi I Anwar Anas.

Sejumlah anggota Komisi I turut hadir dalam rapat tersebut, yakni Dr Muhammad Mustofa SH MH dan Tumbur Hutasoit SH. RDPU terkait persoalan lahan di Perumahan Marchelia Tahap II ini diketahui telah beberapa kali dilakukan sebagai upaya mediasi antara warga dan pihak pengembang.

Dalam RDPU kali ini, Komisi I kembali memfasilitasi pertemuan antara perwakilan warga yang membeli rumah dan lahan di kawasan tersebut dengan para pengembang, yakni Pimpinan PT. Anugrah Cipta Artha Segara, Pimpinan PT. Karimun Pinang Jaya, Pimpinan PT. Putri Selaka Kencana, serta Pimpinan PT. Putra Jaya Bintan.

Sementara itu, warga diwakili oleh Pimpinan Forum Komunikasi Penyelesaian Perumahan Marchelia Tahap II (FORKOM). Turut hadir pula Ketua RT/RW 004/009 Kelurahan Taman Baloi, pejabat Direktorat Lahan BP, perwakilan BPN Kota Batam, perwakilan Satpol PP, Camat Batam Kota, serta Lurah Taman Baloi.

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Fadli berharap agar antara warga dan pihak pengembang dapat mencapai kesepakatan terkait pendataan warga yang memiliki bangunan maupun yang memiliki lahan di kawasan Perumahan Marchelia Tahap II. Ia menegaskan bahwa persoalan ini telah memiliki putusan dari Mahkamah Agung (MA), sehingga diharapkan seluruh pihak dapat membuka diri demi penyelesaian yang tidak berlarut-larut.

“Kita harapkan dalam pertemuan ini terkait data warga sudah dapat disepakati sehingga kita bisa membahas hal teknis lainnya,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga tercapai solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat maupun pihak pengembang. (tgh)






Editor: alfi

 Anggota Komisi IV DPRD Batam Desak Rumah Sakit Tak Bedakan-Bedakan Golongan Pasien

On 02.30

Taufik Ace Muntasir, Anggota Komisi IV DPRD Batam. Foto/Ace


BATAM - Anggota Komisi IV DPRD Batam, Taufik Ace Muntasir, menekankan bahwa rumah sakit tetap harus berorientasi sebagai lembaga sosial yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.


Hal tersebut ia kemukakan merespons berbagai keluhan masyarakat khususnya pasien pengguna BPJS Kesehatan. Pasalnya banyak warga Batam yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit pemerintah maupun swasta.


“Semakin baik pelayanan yang diberikan, maka semakin baik pula citra rumah sakit di mata masyarakat. Jangan membeda-bedakan antara pasien BPJS dan non BPJS," tutur Taufik.


Khusus bagi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), politisi NasDem itu menyarankan agar dapat mencontoh pengelolaan RSUD di daerah yang sudah maju, seperti di Tulungagung. 


"Dengan anggaran yang cukup besar, saya menilai kualitas pelayanan RSUD seharusnya terus mengalami peningkatan," pungkasnya. (tgh)





Editor: alfi

Komisi III DPRD Batam Peringatkan Pengusaha Shipyard Bertanggungjawab Pada Lingkungan Sekitar

On 01.38

Muhammad Rudi ST, Ketua Komisi III DPRD Batam asal Fraksi Partai Gerindra. Foto/Hasan


BATAM - Menyoroti dampak pencemaran laut akibat limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) akhir-akhir ini, Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi menegaskan bahwa nelayan menjadi pihak yang paling dirugikan akibat pencemaran ini.


"Tentu dalam hal ini nelayan dirugikan akibat pencemaran. Kita harap pihak perusahaan sudah memiliki mekanisme untuk menanggung kerugian ini," kata Rudi.


Limbah B3 yang dibuang beberapa galangan kapal tentu saja membuat kehidupan sosial dan ekonomi warga terutama nelayan terganggu. Menyusul para nelayan selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil laut di kawasan tersebut.


"Komisi III sudah intensifkan sidak ke beberapa galangan kapal yang diduga buang limbah B3. Kita  berharap seluruh pihak terkait dapat bertanggung jawab," imbuhnya.


DPRD Batam mendesak pengusaha yang buang limbah secara serampangan ke laut, dapat secara penuh bertanggungjawab dalam penanganan pencemarannya. 


"Mulai dari proses pembersihan, pemulihan lingkungan, hingga pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak," tegasnya. 


DPRD juga berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan penyelesaian masalah ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan warga pesisir Batam. (tgh)



Editor: alfi

Klarifikasi Dugaan Penimbunam Limbah B3, Komisi III DPRD Sidak Shipyard Nanindah

On 13.26

Anggota Komisi III DPRD Batam mengajak media dan mitra sidak PT Nanindah. Foto/Rud


BATAM - Komisi III DPRD Batam melakukan kunjungan kerja ke PT Nanindah Mutiara Shipyard, Selasa (3/3/2026). Langkah tersebut guna mengklarifikasi dugaan adanya penimbunam limbah bahan berbahaya beracun (B3) di kawasan galangan kapal tersebut.

Rombongan dewan yang dipimpin Arlon Veristo itu diterima manajemen PT Nanindah Mutiara Shipyard. Selanjutnya Komisi III DPRD Batam diantar menggunakan mini bus ke areal belakang perusahaan.

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi III DPRD Batam terlihat mengenakan helm putih dan kacamata pengaman sebelum memasuki areal galangan kapal tersebut.

Tim Komisi III DPRD Batam terbagi dua yaitu tim yang melakukan pengecekan dokumen administrasi di kantor PT Nanindah dan tim yang turun langsung ke lapangan untuk mengecek dugaan limbah yang dilaporkan ke komisi III DPRD Batam.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo menyampaikan bahwa tidak ada limbah B3 seperti yang dilaporkan ke pihak dewan.

“Seperti yang kita lihat bersama sama, dari Komisi III, PaxOcean dan kawan-kawan media. Dari kasat mata tidaklah sesuai yang disampaikan ke kami. Iya, artinya penimbunan limbah itu tidak ada. Yang kedua yang disampaikan sampah berserak, mungkin kemarin ada tapi sekarang sudah dibersihkan," katanya.

"Ini juga sudah lama ditimbun, bukan baru ditimbun. Dan saya jamin tidak ada penimbunan limbah B3 di sini. Untuk hari ini clear-lah,"pungkasnya.

Pihaknya berharap PaxOcean menjaga lokasi baik-baik. Karena menurutnya kalau akses orang luar bisa masuk, akan berpotensi memunculkan hal negatif lainnya.

“Kalau orang bebas masuk bisa saja penyelundup disini. Jangan sampai tempat ini dipergunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” pesannya.

“Intinya kita sudah turun melaksanakan fungsi dan tugas kita. Secara visual kasat mata  kita tidak menemukan hal-hal yang negatif,” tambahnya.

Legislator partai Nasdem itu kembali menyampaikan bahwa Komisi III tidak menemukan penimbunan limbah B3, tidak sesuai apa yang dilaporkan ke Komisi III DPRD Batam.

“Mungkin ada yang salah, itu ada sampah. Sampah ini masalahnya sudah cukup serius di Batam ini. Jangan terulang lagi. Tidak ditemukan semacam limbah terkontaminasi,” sebutnya.

Sementara itu, Rolas Saragih, GM  PT Nanindah Mutiara Shipyard mengatakan bahwa perusahaan sangat peduli terhadap isu lingkungan. Ia menegaskan PaxOcean sangat menghargai lingkungan, terbukti pernah mendapat apresiasi ISO tentang lingkungan.

“Dan itu menjadi syarat utama untuk memperoleh proyek,” tegas Rolas. (tgh)





Editor: alfi

Fraksi Gerindra DPRD Batam Inisiasi Bantuan Beras Ramadhan di Kecamatan Sekupang

On 11.23

Penyerahan beras Ramadhan inisiatif Fraksi Gerindra DPRD Batam. Foto/Robi


BATAM - Kolaborasi legislator dan eksekutif patut diapresiasi. Salah satunya menyalurkan bantuan beras Ramadan kepada masyarakat Sekupang di Aula Kartini, Kecamatan Sekupang.


Kegiatan ini merupakan inisiatif anggota DPRD Batam dari Fraksi Gerindra yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Batam. Seperti diketahui Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra juga berasal dari partai besutan Presiden Prabowo tersebut.


Bantuan beras diserahkan kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sekaligus upaya membantu kebutuhan pokok warga selama Ramadan. 


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah mengatakan, bulan Ramadan menjadi momentum penting untuk memperkuat kepedulian sosial dan semangat berbagi di tengah masyarakat.


“Ramadan mengajarkan kita untuk saling berbagi. Bantuan beras ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa,” ujar Firmansyah, Selasa (3/3/2026). 


Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting agar program bantuan sosial dapat berjalan dengan baik serta tepat sasaran.


Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif juga menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan dan program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


“Dengan sinergi yang baik, program bantuan sosial dapat disalurkan secara tepat kepada masyarakat yang membutuhkan,” katanya.


Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan. Warga yang hadir menyambut baik bantuan tersebut dan berharap kegiatan serupa terus berlanjut.


Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Batam berharap semangat kebersamaan dan kepedulian sosial dapat terus terjaga, terutama pada bulan Ramadan yang identik dengan berbagi dan mempererat silaturahmi. (rob)





Editor: alfi


Ketua Komisi II Desak Dinas Perhubungan Kota Batam Transparan Soal Retribusi Parkir

On 00.36

Poltisi Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi II DPRD Batam, Joko Mulyono. Foto/Daeng


BATAM - Menyikapi minimnya pendapatan asli daerah terutama dari perparkiran, Ketua Komisi II DPRD Batam, Joko Mulyono, turut menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam pengelolaan retribusi parkir. 


Politisi kawakan Partai Golkar Batam itu meminta Dishub memiliki standar target capaian yang jelas serta sistem pengawasan yang ketat, termasuk evaluasi terhadap jukir dan pengelola lapangan. 


“Kalau ada indikasi kebocoran, jangan dibiarkan. Harus ada pembenahan. Target sudah ditetapkan, potensi kendaraan jelas bertambah. Pendapatan juga harus naik,” ujarnya. 


Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Batam, Leo, sebelumnya menyatakan komitmennya untuk membenahi sistem pengelolaan parkir, termasuk memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan penerapan pembayaran non-tunai. 


Namun DPRD menilai komitmen tersebut harus dibarengi langkah konkret. Penataan ulang manajemen UPT Parkir dinilai perlu dilakukan apabila ditemukan kelemahan dalam pengawasan atau dugaan praktik kecurangan. 


Komisi II pun menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Mereka tidak menutup kemungkinan merekomendasikan evaluasi jabatan apabila pembenahan tidak menunjukkan hasil signifikan, demi memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam tidak bocor dan dikelola secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (tgh)



Editor : alfi