TANJUNGPINANG-
majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa Kamis (19/9). Mazlan terbukti
bersalah melakukan pencabulan terhadap anak berumur 5 tahun, sesuai pasal 82
Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Hukuman tersebut diberikan karena selama persidangan digelar, terdakwa tetap
tidak mengakui perbuatannya mencabuli NA, warga Kelurahan Pengujan,
Kabupaten Bintan. Akhirnya, terdakwa mengakui perbuatannya kepada istrinya
dan ibunda korban. Sampai saat ini, korban NA masih mengalami truma saat
mendengar nama Mazlan.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun penjara oleh JPU dan denda sebesar
Rp60 juta. Jika uang denda tak mampu dibayar, maka terdakwa harus menjalani
hukuman penjara 2 bulan. Sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdaka, majelis
hakim perlu mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan, terdakwa
berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan,
terdakwa tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Mazlan saat ditanya Ketua Majelis Sarudi SH, mengatakan dirinya menerima
hukuman tersebut. (Ogas)
EKONOMI
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

