TANJUNGPINANG- Penuntut umum Kejari Tanjungpinang menyatakan berkas dugaan penganiayaan yang dilakukan Kabid Cipta Marga Dinas PU Tanjungpinang, lengkap (P21). Dengan dinyatakan berkas tersebut lengkap, dalam hitungan ahri kedepan Abdul Karim alias Kamal akan menjadi pesakitan di PN Tanjungpinang. “Berkas sudah dinyatakan P 21, kita tingal menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ujar Kasat Reskrim AKP Memo Ardian Sik, Jumat (4/10/2013).
Mengenai keberatan penasehat hukum korban dengan penerapan pasal 351 ayat 1, Memo menyatakan, perbuatan Kamal memenuhi unsur-unsur dalam pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan biasa. Sedangkan pasal 352 KUHP merupakan penganiayaan ringan. "Perlu saya tekankan, perbuatan Kamal itu penganiayaan biasa," tegasnya.
Menurut Memo jika pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dijeratkan kepada Kamal, maka hal itu tidak akan terbukti dalam persidangan nanti. Kamal bisa dinyatakan bebas oleh pengadilan karena tak ada unsur mengenai penganiayaan yang menyebabkan cacat seumur hidup pada korban. Mengenai patahnya gigi Jukarnisyah akibat perbuatan Kamal, hal itu terjadi dalam waktu tak dapat diketahui. "Kejadiannya kapan? Saksi matanya siapa? Anak usia tiga tahun pasti ditolak menjadi saksi dalam persidangan nanti," tambah Memo.
Sebelumnya Jurkarnisah melaporkan penganiayaan yang terjadi selama satu tahun. Tak hanya itu, korban diancam agar tidak melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib. Jika dilaporkan, maka foto Jukarnisyah akan disebar ke khalayak ramai. Namun, perbuatan Kamal ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada 1 September lalu. (Ogas Jambak)
EKONOMI
- BP Batam Launching Dashboard dan Duta Investasi, Jawab Keluhan Pelaku Usaha Secara Cepat, Tepat, Transparan
- Kepala BP Amsakar Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi
- Serap Aspirasi Pengusaha, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Para Investor
- Jaga Ketahanan Air Baku, BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1000 Mahoni
NASIONAL
- Kembangkan Investasi, BP Batam Teken Nota Kesepahaman Bersama Kemerinves
- Wakili Presiden Prabowo, Deputi IV BP Batam Sampaikan Kesan Mendalam Pasca Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Presiden Prabowo Tugaskan Deputi BP Batam Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
- Kapoldasu Diminta Beri Reward Tim Irwasda Pembasmi Narkoba di Asahan
POLITIK
- Marak Gula Merah Oplosan di Pasar, DPRD Batam Panggil Disperindag, Dinkes dan BPOM
- PAD Tak Pernah Tercapai, Banggar DPRD Batam Usulkan Moratorium Parkir Tepi Jalan
- DPRD Batam Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2025
- Banggar DPRD Batam Beri Rekomendasi dan Catatan Terkait Penggunaan APBD 2024 Oleh Pemko

