EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Soal Tarif Baru, Ini Hasil Kesepakatan Aliansi Driver Online Batam dengan Aplikator

On 16.16

Anggota DitIntelkam Polda Kepri membagikan paket sembako pada driver ojol. Foto. Ist


BATAM - Bertempat di Aula Sekapur Sirih, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melakuan pertemuan lanjutan perihal Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tentang Penyesuaian Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, bersama seluruh aplikator di Batam.

Dimana pertemuan awal telah dilaksanakan pada Rabu 14 September 2022 di ruang Rapat Satik Polresta Barelang, yang membahas terkait penyesuaian tarif angkutan sewa tersebut. 

Pertemuan ini dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kepri Junaidi S.E, M.H, kemudian Salim S.Sos, M.Si Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Kompol Yudiarta Rustam, S.S., A.Md., M.M Kasat Ik Polresta Barelang, Iptu Sukamto Manulang Kanit II Sat IK Polresta Barelang, serta perwakilan aplikator. 

Adapun 5 poin kesepakatan ADOB dengan Aplikator Transportasi Online, sebagai berikut:

1. Aplikator Maxim, Grab, Gojek dan aplikator lainnya akan mengikuti Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1066 tahun 2022 tentang Penyesuain Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

2. Aplikator Maxim, Grab, Gojek dan aplikator lainnya akan mengikuti Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KP 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan oleh Aplikasi.

3. Aplikator Maxim, Grab, Gojek dan aplikator lainnya akan mengaktifkan penyesuain tarif angkutan sewa khusus tersebut paling lambat 7 hari kerja terhitung dari tanggal 15 September 2022 sampai dengan 23 September 2022.

4. Aplikator Maxim, Grab, Gojek dan aplikator lainnya akan mengikuti segala aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah; dan

5. Dengan berlakunya Keputusan Gubernur Kepulauan Riau 1066/2022 tentang Penyesuain Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, mitra atau driver angkutan sewa khusus akan mengurus Kartu Elektronik Pengawasan (KEP) melalui badan usaha yang telah memiliki izin operasional atau melalui secara perorangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Selesai rapat Gusril selaku sekretaris Asosiasi Driver Online (ADO) Batam memberikan penjelasan kepada massa gabungan driver online R4 & R2 di WTB Kota Batam, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib massa membubarkan diri dengan tertib dan kondusif.

Kegiatan yang juga dihadiri Personil Subdit II Dit Intelkam Polda Kepri dan personil Unit II Sat Intelkam Polresta Barelang, membagikan paket sembako kepada para driver online di jalan, dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi mereka. (pbi)

Plat Kendaraan Bermotor di Kawasan FTZ Akan Diubah Jadi Hijau dan Putih

On 16.09

Direktur Lalulintas Polda Kepri menunjukkan contoh plat hijau dan putih.foto:ist


NONGSA - Setelah mengenalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kini aturan baru kembali diterapkan Ditlantas Polda kepri.

Terobosan itu yakni menerapkan plat nomor kendaraan bermotor (ranmor) bewarna dasar putih dan berwarana hijau yang akan dimulai pada 1 Oktober 2022 mendatang.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Yulianto mengatakan, pemberlakuan kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2021 dan telah dijabarkan di Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 34/PMK.04/2021 serta sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 1 (a). Bahwa kenderaan bermotor yang berada di perdagangan bebas dan pelabuhan bebas diberlakukan TNKB berwarna putih.

“Sedangkan, untuk TNKB hijau hijau dan tulisan hitam yang diatur pada pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ),” ucap Kombes Tri Yulianto, Kamis (29/9/2022).

Tri menambahkan mulai hari ini juga Ditlantas Polda Kepri telah melaksanakan pembukaan Pelatihan Pra Operasi Zebra Seligi-2022 dengan Tema Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi.

Operasi kepolisian dengan sandi zebra seligi-2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 3 Oktober 2022 s/d 16 Oktober 2002 dengan jumlah personil yang terlibat sebanyak 70 personel, secara serentak di seluruh Indonesia.

"Kepada seluruh jajaran selama pelaksanaan operasi agar melaksanakan deteksi dini, penyelidikan, pengamanan dan penggalangan serta pemetaan lokasi yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan. Dan terpenting mengedukasi masyarakat 
untuk tertib berlalu lintas,” pungkasnya.(fah)

Malu Hamil di Luar Nikah Jadi Alasan M Buang Bayinya di Tong Sampah

On 00.30

 

Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis terlihat menginterogasi pelaku. Ft. Fah

BENGKONG - Pelaku kasus pembuangan bayi di Perum Cipta Permata, Sadai, Bengkong akhir Agustus lalu akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Bengkong.

Adapun tersangka yakni M (18) merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang, sedangkan pelaku berinisial ME (30) kakak kandung pelaku M yang berperan membuang bayi ke semak-semak.

Kronologis kejadian berawal pada Minggu 28 Agustus 2022 sekira pukul 11.20 Wib, pada saat saksi H hendak membuang tikus yang mati di tong sampah di Perum. Cipta Permata Kel. Sadai Kec. Bengkong Kota Batam, dan tiba-tiba saksi H mendengar tangisan bayi di dalam karung yang berada di semak-semak dekat tong sampah. 

Kemudian saksi lainnya N langsung mendekati semak-semak tersebut dan memeriksa isi karung, ternyata ditemukan seorang bayi laki laki yang menangis dalam kondisi masih ada tali pusarnya dan berlumuran darah.

Saksi N lalu memindahkan bayi tersebut ke kain dan membawa bayi tak berdosa itu ke Bidan terdekat. Selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.

"Setelah penyelidikan pelaku M mengakui telah melahirkan bayi dan membuang bayi tersebut yang dibantu oleh kakak kandungnya yang berinisial ME. Motif pelaku dikarenakan malu apabila ketahuan oleh keluarga besar dan warga setempat karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan beberapa orang laki-laki," kata Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis.

Atas Perbuatannya Terhadap pelaku M di Persangkakan melanggar Pasal 77B Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 308 K.U.H.Pidana

"Saat ini untuk kondisi bayi masih dalam keadaan sehat dan diasuh oleh anggota kita," pungkasnya.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada hal-hal seperti ini terjadi, silakan datangi Polsek Bengkong guna diberikan solusi atau jalan terbaik. Pasalnya anak hasil luar nikah  tersebut tidak berdosa dan sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Jangan sampai justeru melanggar hukum seperti kejadian ini.(fah)

HUT Lalulintas ke-67, Ditlantas Polda Kepri Gelar Car Free Day Berhadiah

On 15.51



BATAM - Dalam rangka Hari Ulang Tahun Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 tahun 2022, Ditlantas Polda Kepri menggelar car free day dan olahraga bersama di Dataran Engku Puteri Batam Center, Minggu (18/9/2022).


Kegiatan tersebut mengusung tema Polantas yang presisi pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju.


Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol. Dr Aris Budiman, M.Si, Pejabat Utama Polda Kepri, Sekda Kota Batam, Kapolresta Barelang, Ketua Bhayangkari Daerah Kepri Ny. Sinche Aris Budiman, Komunitas Motor Batam (KMB), Radio RAPI dan seluruh masyarakat Kota Batam yang berada di Dataran Engku Puteri Batam Center.


Kegiatan ini dimulai dengan jalan santai yang langsung dilepas oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si. 


Kemeriahan car free day yang disejalankan dengan hari ulang tahun lalu lintas semakin bertambah semarak dengan doorprize yang dinantikan oleh masyarakat.


Selanjutnya Dir Lantas Polda Kepri yang dalam hal ini diwakili oleh Wadir Lantas Polda Kepri AKBP Fillol Praja Arthadira, S.H., S.I.K menyampaikan Kegiatan ini merupakan kegiatan gabungan dari Ditlantas Polda Kepri dan Satlantas Polresta Barelang dengan melaksanakan Car Free Day dan olahraga bersama yang merupakan rangkaian kegiatan menyambut hari ulang tahun Lalu Lintas ke-67  tahun 2022.


Sebelumnya juga sudah dilaksanakan beberapa kegiatan dalam rangkaian Hari Ulang Tahun Lalu Lintas seperti kegiatan bantuan sosial dengan sasaran pengendara kendaraan bermotor supir taxi, supir angkot ,ojek online, anjangsana, kegiatan Car Free Day dan olahraga bersama pada hari ini. Kemudian nanti dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan puncak syukuran hari ulang tahun Lalu Lintas dan kegiatan launching ETLE serentak di delapan Polda, termasuk Polda Kepri yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2022.


“Pada pagi ini kami mengundang masyarakat dan sejumlah komunitas untuk menyemarakkan kegiatan Car Fre Day dan olahraga bersama ini. kegiatan Car Free Day juga sengaja digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam berlalu lintas. Alhamdullilah meski kondisi cuaca hujan, antusias masyarakat masih tetap terlihat semangat,” tutup AKBP Fillol Praja Arthadira, S.H., S.I.K


Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pembagian doorprize.

Ikatan Advokat Indonesia Kota Batam Dikukuhkan, Ini Harapan Wako Rudi

On 12.39



BATAM - Wali Kota Batam Muhammad Rudi menghadiri pelantikan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Batam di Hotel Golden View, Sabtu (10/9/2022). Ia menyampaikan harapan agar IKADIN ikut berperan aktif membantu mencerahkan pemahaman hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat luas.


"Meski di pemerintahan ada biro hukum, namun terbatas waktu dan tenaga untuk melakukan penyuluhan hukum ke seluruh ASN, apalagi ke masyarakat luas. IKADIN dapat membantu pemerintah, memberikan pemahaman hukum yang lebih dalam kepada ASN dan masyarakat," ungkap Rudi.


Terlebih Batam saat ini, kata Rudi, sedang memacu pengembangan Bandara Hang Nadim, pelebaran infrastruktur jalan, pengembangan Pelabuhan peti kemas Batuampar, dan pengembangan KEK Kesehatan di Sekupang. Jika ini selesai dan memberi dampak kemajuan bagi Batam, diperkirakan persoalan hukum akan berkembang seiring perkembangan kehidupan sosial masyarakat.


"Kita bukannya menginginkan banyak persoalan hukum yang muncul. Namun itu fenomena sosial dimana masalah hukum muncul seiring perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat. Kita ingin IKADIN dan para advokat memainkan peran membangun kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat," pinta Wali Kota yang disambut aplaus para advokat.


Rudi juga mengajak para advokat untuk membangun karakter taat hukum dan meningkatkan etos kerja. Menurutnya, jika seluruh masyarakat Batam meningkatkan etos kerja sekali lipat dari etos kerja saat ini, maka Batam akan segera berubah jadi daerah maju yang dapat menyaingi negeri jiran.


Dalam kesempatan itu Wali Kota juga mengucapkan selamat kepada pengurus IKADIN yang baru dilantik. Dia mengajak IKADIN Batam yang diketuai Oyong Wahyudi untuk bersinergi membangun daerah.


Sementara itu Oyong Wahyudi akan memimpin IKADIN hingga tahun 2025. Dia sangat berterima kasih atas kehadiran Walikota Muhammad Rudi yang selama ini sangat mendukung kegiatan IKADIN.


"Kami advokat IKADIN siap bersinergi dengan pemerintah membangun Batam tercinta ini," tegas Oyong.


Harapan besar terhadap pengurus DPC IKADIN Batam juga disampaikan Ketua IKADIN Provinsi Kepri James Sibarani. Dia meminta para pengurus menunjukkan kepedulian terbaik dalam membantu masyarakat mencari keadilan.


Sementara itu Sekjend DPP IKADIN Rasyid Ridho meminta seluruh pengurus mengemban amanah dengan penuh tanggungjawab.  Terutama tanggungjawab ke masyarakat yang mencari keadilan hukum.


Pelantikan sendiri dilakukan oleh Sekjen DPP IKADIN. Pengurus yang dilantik adalah untuk masa bakti 2022 hingga 2025.

Pemko dan BP Batam Fasilitasi Pembangunan Kios Pedagang Kaki Lima Batubesar

On 00.46

 


NONGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, melakukan sosialisasi rencana pembangunan kios relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penataan jalan Hang Jebat, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, kota Batam, Kamis (18/8/2022).


Ratusan pedagang kaki lima yang terdampak penataan jalan hang jebat, Batu Besar mengikuti sosialisasi rencana pembangunan kios PKL yang lokasinya di kavling kelurahan Sambau.


Kegiatan yang digelar di Gedung Olah Raga (GOR) Perumahan Citramas, Batu Besar tersebut untuk mencari solusi dan kejelasan terkait penggunaan lahan relokasi sebagai pengganti lapak mereka yang terdampak.


Sebagai narasumber yang hadir dari perwakilan Direktorat

Pengelolaan Pertanahan BP Batam Andi Saputra, kemudian Pemko Batam yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Ghufron dan Kasubdit II Ekonomi Direktorat Intelkam Polda Kepri AKBP R Doni Sumasrono.


Diketahui data PKL yang terdampak sebanyak 507 kios. Untuk PKL yang sudah melakukan permohonan Uang Wajib Tahunan (UWT) sebanyak 388 kios. 


Sekretaris Disperindag Kota Batam Ghufron mengatakan, terkait dengan relokasi PKL yang terdampak penataan jalan tersebut sudah pada tahap menyelesaikan legalitas lahan. Seluruh PKL dininta bisa menyelesaikan apa kewajibannya.


“Dari pertemuan ini diharapkan sebelum dilakukan pembangunan para PKL bisa memenuhi kewajibannya yaiutu membayar UWT,” kata Ghufron.


Sementara itu Andi Saputra, staf pengelolaan pertanahan BP Batam menjelaskan bahwa akan menerbitkan faktus-faktur sesuai Perka 30 tahun 2021, UWT per kavling sejumlah RP.104,200. Kemudian faktur rekomendari sebesar RP.100 ribu, dan tarif pengukuran RP. 1 juta. 


“Untuk waktu pembayaran UWT hanya dikasih waktu 10 hari. Pihak perwakilan PKL juga mengusulkan menggunakan pihak ke tiga sebagai solusi,” kata Andi.    


Terkait hal itu perwakilan pedagang yang diwadahi Kompak, dari pertemuan kamis sore itu para pedagang sepakat untuk mengurus UWT sendiri dan membangun kiosnya sendiri artinya melalui pihak ketiga. 


“Dalam pertemuan ini kami bersama para PKL sepakat untuk mengurus sendiri, karena apa, kalo menunggu bantuan pemerintah akan lama lagi,” Jelas Ali jasman, ketua Kompak. 


Ditambahkan, dalam dua minggu kedepan ini akan dilakukan petemuan untuk membahas pembanguan kios.


Hadir dalam pertemuan ini Sekretaris Camat Nongsa, Sekretaris Lurah Batu Besar, dan Satpol PP.

Nelayan Belakangpadang Ikuti Sosialisasi Aturan Legalitas Pemanfaatan Terumbu Karang dan Ikan Hias

On 06.22



BATAM - Puluhan nelayan di Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) antusias mengikuti sosialisasi ketentuan hukum pemanfaatan terumbu karang dan ikan hias di wilayah Kepulauan Riau. 

Kegiatan yang digagas Subdit II Ekonomi Ditintelkam Polda Kepri, bersama bersama Balai Besar Conservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Batam dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kepri, menghadirkan tiga nara sumber yang berkompeten dibidangnya.

Acara yang dilaksanakan di Gedung pertemuan Kecamatan Belakang Padang atau yang biasa dikenal Pulau Penawar Rindu, Selasa (26/7/2022), menghadirkan nara sumber, Pertama Ariyanto, Seksi konservasi wilayah II BBKSDA Kota Batam. Kemudian ke dua dari perwakilan PSDKP Kepulauan Riau, Saiful anam dan ketiga perwakilan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang fauzi fatan.

Melalui sosialisasi ini kelompok nelayan diberikan pemahaman terkait aturan pemanfaatan terumbu karang dan ikan hias. Diketahui terumbu karang mempunyai fungsi ekologis sebagai daerah asuhan, tempat mencari makan, tempat berpijah dan tempat persembunyian biota laut. 

Seksi konservasi wilayah II BKSDA Batam, Ariyanto mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Ditintelkam Polda Kepri. Diharapkan dengan sosialisasi ini masyarakat yang selama ini memanfaatkan terumbu karang yang alami bisa dihentikan.  

“Kita mengarahkan masyarakat nelayan di kepulauan riau menggunakan konsep pengembangan terumbu karang dengan rambatai,” jelas Arianto.

Sementara Saiful Anam perwakilan PSDKP Kepri, berharapa masyarakat mengerti tentang aturan dan menjalankan usahanya dengan undang – undang yang berlaku.

“Saya mengimbau agar nelayan bisa ikut mengawasi. Jika ada kegiatan illegal diminta untuk segera melaporkan,” tegasnya. 

Camat Belakang Padang Yudi Admajianto, mendukung dan mengapresiasi kegiatan tersebut. Masyarakat berada diperbatasan dan kerap besinggungan dengan Negara tetangga. Mereka belum mengetahui proses dan aturannya.

“Semoga masyarakat memahami dan segera mengurus perizinannya. Terumbu karang ini harus di jaga dan dipertahankan, agar bisa berkelangsungan hidup,” kata Yudi, disela acara.

Kelompok nelayan Berkah Hidayah yang diwakili Rosyid, sangat senang dan memahami sosialisasi ini. 

“Kami siap mengaplikasikan apa yang telah disampaikan para pemateri dan siap mengkuti peraturan pemerinah,” Kata Rosyid.

Hadir dalam kagiatan ini Kasubdit II ekonomi Ditintelkam Polda Kepri AKBP R Dony Sumarsono, Kapolsek Belakang, Camat, lurah, dan karantina perikanan Batam. 

Dalam kegiatan ini diakhiri dengan pemberian bantuan media tanam terumbu karang dan ratusan paket sembako, untuk meringankan beban para nelayan di kecamatan belakang padang.