JAKARTA - Prof Rocky Gerung menyoroti pers nasional yang dinilainya menggelapkan sejarah karena tidak memberitakan peristiwa 212 yang bersejarah itu. Hanya tvOne yang masih konsisten sebagai pers.
"Ini peristiwa sejarah. Bayangkan misalnya kalau tvOne pada waktu itu jensetnya mati listriknya korslet maka tidak ada yang memberitakan peristiwa sejarah," katanya di ILC, Selasa (5/12).
"Jadi kalau pers nasional tidak memberitakan itu, itu artinya pers memalsukan sejarah. Karena orang gak pernah tahu ada peristiwa dengan kumpulan orang sebanyak itu, dengan ketertiban, dengan
kepemimpinan intelektual, tapi tidak dimuat oleh pers. Mau disebut apa itu? Bukankah itu disebut penggelapan sejarah oleh pers," ujarnya lagi.
Di saat media asing ramai memberitakan momen sejarah Reuni 212 yang dihadiri jutaan orang, Rocky menyebut justru pers nasional sudah jadi humas pemerintah.
"Akhirnya pers kita itu sekedar jadi humas pemerintah. Baca pers mainstream itu kayak brosur pemerintah," ujar Rocky.
Penulis: Yuni Putri Yustisi Mahasiswa Magister Sains Akuntansi Universitas Gadjah Mada
KEPRIUPDATE.COM - Setiap tahun pada tanggal 31 Mei ditetapkan sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Hari Tanpa Tembakau ini identik dengan Hari Tanpa Rokok. Pada hari tersebut diharapkan para perokok untuk berpuasa merokok selama 24 jam yang dilakukan serentak di seluruh dunia. Hal ini pun berlaku juga di Indonesia.
Rokok masih menjadi persoalan yang tidak bisa dilepaskan begitu saja. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukan bahwa prevalensi perokok di Indonesia pada usia ? 15 tahun meningkat sebesar 36,3% dibandingkan dengan Tahun 1995 yaitu 27%. Menurut data Badan Kesehatan Dunia, jumlah perokok di Indonesia adalah terbesar ke tiga di dunia setelah China dan India.
Muncul kekhawatiran akan peningkatan jumlah perokok di Indonesia yang sekarang sudah mulai merambah anak-anak dan remaja. Banyak anak-anak dan remaja sekarang menganggap bahwa rokok merupakan hal yang biasa bagi mereka. Bahkan rokok mungkin dianggap sebagai cerminan kegaulan mereka padahal dari setiap batang rokok itu terdapat kandungan zat yang sangat berbahaya bagi tubuh.
Rokok merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya penyakit tidak menular seperti kardiovaskuler, stroke, penyakit paru obstruktif kronik, kanker paru, kanker mulut, dan kelainan kehamilan. Penyakit-penyakit tersebut merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk di Indonesia.
Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) rokok adalah pembunuh yang akrab di tengah-tengah masyarakat. Setiap detik, satu orang meninggal akibat merokok. Rokok, juga membunuh separuh dari masa hidup perokok, dan separuh perokok mati pada usia 35 sampai dengan 69 tahun.
Rokok Merupakan Pabrik Kimia Mini
Rokok mengandung kurang lebih 4.000 lebih elemen-elemen dan setidaknya 200 diantaranya berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida. Asap rokok/tembakau juga mengandung lebih dari 4.000 senyawa kimia, 43 diantaranya bersifat karsinogen. Di dalam rokok juga terdapat zat nikotin yang miliki efek candu.
Kecanduan nikotin memiliki efek buruk bagi kesehatan. Zat yang terkandung dalam tembakau ini mengikat jalur dopamin otak seperti halnya zat terlarang lain seperti alkohol, met, heroin, dan lain-lain.
Seperti pada gambar, zat-zat yang terkandung dalam rokok 15 diantaranya sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh tubuh, baik itu orang dewasa bahkan anak-anak. Rokok memang menawarkan kenikmatan yang manis diawal tetapi tanpa disadari rokok akan memberikan akhir yang pahit.
Mungkin pengguna bahkan pecandu rokok ini merasa bahwa rokok akan memberikan mereka kenyaman dan bahkan kedamaian. Bahkan beberapa orang menganggap bahwa lebih baik tidak makan daripada tidak merokok. Seharusnya mereka sadar bahwa rokok hanya memberikan kenikmatan yang hanya sementara.
Jika kita lihat rokok ini dijuluki sebagai pabrik kimia mini. Bagaimana tidak, banyak kandungan yang didalamnya berasal dari bahan kimia yang bisa mengancam kehidupan setiap insan yang mengkonsumsinya.
Siapakah yang Sebenarnya Dirugikan Akibat Rokok ?
Separuh lebih (57%) rumah tangga di Indonesia mempunyai sedikitnya satu perokok, dan hampir semua perokok (91,8%) merokok di rumah. Seseorang yang mengkonsumsi rokok itu merupakan perokok aktif. Selain perokok aktif, kita juga mengenal adanya perokok pasif. Perokok pasif merupakan seseorang yang tidak merokok tetapi mereka yang menghisap asap rokok dari perokok aktif ini. Meski tidak secara langsung merokok, perokok pasif turut terkena dampaknya.
Makin sering seseorang terpapar asap rokok, akan makin tinggi pula risiko gangguan kesehatan yang dialaminya. Sebenarnya yang lebih berbahaya itu adalah perokok pasif padahal mereka tidak mengkonsumsinya. Asap rokok yang tersebar mengandung lebih dari 7000 jenis bahan kimia. Ratusan di antaranya telah terdeteksi berbahaya, seperti karbon monoksida dan amonia.
Selain itu, asap rokok mengandung lebih dari 50 bahan kimia yang dapat menyebabkan kanker, seperti arsenik, nikel, kadmium, dan formaldehida. Tembakau dapat diprediksi membunuh 600.000 perokok pasif per tahunnya. Angka lebih mengerikan terjadi di tahun 2004, di mana sepertiga kematian anak terjadi karena posisinya sebagai perokok pasif.
Perokok aktif pasti akan mendapat dampat buruk dari rokok karena mereka merupakan konsumen dari rokok. Tapi bagaimana dengan perokok pasif yang juga merasakan dampaknya lebih parah padahal mereka tidak mengkonsumsinya.
Jean-Jacques Rousseau merupakan seorang filosofis yang terkenal di dunia politik barat. JJ Rousseau memiliki teori kontrak sosial yang berfokus pada tindakan spesifik individu yang menjelaskan bahwa kita merupakan anggota dari suatu komunitas dan mempunyai tanggung jawab kewarganegaraan kepada kelompok.
Dalam perspektif Rousseau menjelaskan cakupan bahwa setiap individu merupakan anggota atau bagian dari masyarakat. Setiap anggota dari kelompok tidak hanya memiliki tanggung jawab kepada orang lain tetapi juga bertanggung jawab kepada masyarakat secara umum sebagai satu kesatuan.
Berdasarkan pandangan tersebut, bukankah kita sebagai bagian dari masyarakat seharusnya juga menjunjung tinggi hak setiap warga negara untuk tidak merugikan masyarakat lainnya. Rokok memang tidak sepenuhnya mengganggu, karena sejatinya rokok juga memberikan pemasukan yang cukup banyak untuk Indonesia.
Akan tetapi jika kita melihat dampaknya yang lebih besar kepada para perokok pasif yang tidak mengkonsumsi rokok tersebut, maka ada sebaiknya jika perokok aktif mulai untuk memikirkan untuk tidak mengkonsumsi rokok lagi.
Perlu Keterlibatan Pemerintah
Rokok memang merupakan devisa negara yang cukup besar berkontribusi. Sebenarnya masih banyak yang dapat menyumbangkan devisa Negara selain rokok, misalnya saja memaksimalkan pajak. Karena perlu diingat kembali bahwa sebenarnya rokok ini juga akan mengurangi kesejahteraan hidup masyarakat.
Bagi para perokok aktif masih bisa mengkonsumsi rokok di kawasan yang memang menjadi area untuk merokok agar tidak merugikan masyarakat lain yang selama ini menjadi perokok pasif. Pada dasarnya sudah banyak Peraturan Daerah yang membuat peraturan agar tidak merokok di sembarang tempat, khusunya di tempat umum.
Misalnya Peraturan Daerah Kota Jogja Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pada peraturan ini akan disosialisasikan himbauan kepada masyarakat mengenai larangan merokok di tempat-tempat tertentu dan tempat yang boleh merokok.
Dalam peraturan tersebut setidaknya ada 7 lokasi KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan di tempat umum. Di lokasi tersebut juga harus disediakan ruang khusus merokok.
Peraturan semacam ini sebenarnya dapat menekan dampak rokok bagi kesehatan terhadap para perokok pasif. Para perokok pasif ini tidak mengkonsumsinya tetapi harus terkena dampaknya akibat asap yang dihirup. Bagaimanapun mereka harus dilindungi karena mereka juga berhak atas kehidupan yang lebih sehat.
“Manusia itu sejatinya hidup bersosialisasi. Janganlah kamu merugikan orang lain, karena manusia itu diciptakan untuk saling memberikan perhatian dan kepedulian satu sama lain.”
KEPRIUPDATE.COM - Kemajuan teknologi informasi saat ini tidak hentinya memicu polemik antar pelaku usaha transportasi. Masyarakat juga turut serta untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi.
Salah satu produk yang dihasilkan dari kemajuan teknologi adalah sistem aplikasi yang dikemas secara online, seperti transportasi online.
Sejak pamor transportasi online kian naik di kalangan masyarakat, sistem berbasis online ini menimbulkan permasalahan baru yang memicu kekisruhan antara pelaku usaha transportasi online versus konvensional.
Pemerintah dituntut tegas dalam mengatasi permasalahan tersebut yang semakin menjalar ke beberapa daerah. Polemik ini dipicu adanya perbedaan tarif yang cukup signifikan di antara keduanya.
Pemerintah telah mengatur kembali pengaturan tarif taksi online dengan memberlakukan tarif batas atas dan batas bawah pada 1 April 2017 lalu. Aturan taksi online tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.
Perlu diketahui, revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 juga mengatur jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus. Kemudian, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.
Image yang selama ini melekat pada taksi online yakni tarif taksi online lebih murah dibandingkan taksi konvensional. Terlebih belakangan ini tarif taksi online menawarkan berbagai promo undian berhadiah.
Jika image tersebut dibiarkan, maka lama kelamaan akan berdampak pada berkurangnya konsumen yang menggunakan jasa taksi konvensional. Hal ini dikhawatirkan akan menambah deretan angka pengangguran. Diharapkan dengan penetapan tarif batas bawah dan batas atas tidak membuat kesenjangan tarif antara taksi online dengan taksi konvensional. Dengan begitu, image harga murah yang dimiliki taksi online tidak lagi melekat.
Kontroversi Penetapan Tarif
Pengaturan tarif batas bawah dan tarif atas juga masih menimbulkan pro dan kontra mulai dari konsumen, para pengamat, maupun pelaku usaha. Aturan ini dibuat supaya taksi online tak sampai mematikan transportasi konvensional.
Dengan demikinan, perlu dibuat aturan untuk melindungi para pemangku kepentingan sehinggga persaingan sehat akan terbentuk diantara dua oknum tersebut. Selama ini sistem perhitungan tarif antara taksi konvensional dan online juga berbeda.
Dalam taksi konvensional konsumen tidak mengetahui berapa biaya yang akan dikeluarkan sebab nantinya tarif ditentukan dari argometer. Sebaliknya pada taksi online, saat konsumen melakukan pemesanan, konsumen tahu berapa biaya yang hendak dikeluarkan sehingga estimasi dana bisa dipersiapkan.
Apabila penentuan tarif atas bawah terlalu tinggi, maka pihak produsen yang akan diuntungkan. Jika tarif tinggi sudah ditetapkan akan sulit kedepannya untuk menurunkan ongkos transportasi. Namun, tanpa adanya tarif batas bawah dan batas atas justru akan memicu persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha.
Maka regulasi tarif taksi online dibutuhkan agar kekhawatiran akan mematikan pangsa taksi konvensional tidak benar-benar terjadi. Diterapkannya tarif batas bawah dan batas atas diharapkan mampu menghilangkan perang tarif sehingga menciptakan kompetisi usaha yang sehat.
Pandangan atas Kebijakan Tarif yang Dikeluarkan oleh Pemerintah
Menyikapi pro dan kontra yang telah dibahas sebelumnya, bagaimana kita menyikapi kebijakan tarif yang dikeluarkan oleh pemerintah layak untuk diterapkan? Dalam buku Etika Bisnis yang ditulis oleh Manuel G. Velasquez, konsep utilitarianisme menganggap suatu kebijakan dinilai baik bila memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak yang bersangkutan.
Nilai positif dari utilitarianisme ialah rasional dan universal. Rasionalnya ialah kepentingan semua pihak lebih berharga daripada kepentingan salah satu pihak. Sedangkan, universalitas ialah suatu tindakan dinilai bermoral apabila tindakan tersebut memberi manfaat terbesar bagi banyak orang.
Melalui konsep ini, pemerintah harus mempertimbangkan biaya dan manfaat saat ini dan masa depan yang akan dikeluarkan hingga mampu diterima baik oleh semua kalangan pihak (seperti, pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dll). Tanpa disadari keberadaan transportasi berbasis online menjadi solusi terbaik dalam mengisi kesenjangan pemerintah dalam menyediakan layanan transportasi massal yang memadai dan nyaman.
Jika ditelusuri lebih mendalam, selama ini masih banyak angkutan konvensional justru mengabaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Situasi inilah yang memicu konsumen lebih banyak memilih transportasi online kendati lebih efisien baik dari segi waktu, tenaga, maupun material.
Penetapan atas tarif batas bawah dan batas atas ini tentunya harus menguntungkan semua kalangan, yakni mengurangi perang tarif yang justru sebelumnya hanya menguntungkan salah satu pihak.
Bagi pemerintah sendiri dengan adanya kebijakan tersebut dapat meningkatkan nilai kedisiplinan dan mengurangi biaya yang mungkin ditimbulkan dari upaya penertiban pelayanan jasa transportasi sehingga kenyamanan dapat diciptakan dan dinikmati oleh para konsumen tanpa dihantui perasaan was-was yang timbul akibat persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha.
Selain itu, tanggapan utilitarian terhadap pertimbangan hak dan keadilan yaitu dengan mengajukan satu versi utilitarianisme alternatif yang cukup penting dan berpengaruh, yang disebut dengan rule-utilitarian.
Oleh karena itu, alternatif lain yang mungkin ditawarkan ialah dengan penyeragaman tarif antara taksi online dan taksi konvensional akan tercipta kesetaraan dan keadilan pada angkutan yang beroperasi saat ini baik angkutan online maupun konvensional.
Dalam hal ini pemerintah sangat menjunjung keadilan dan penyerataan bagi semua pihak sebab selama ini peraturan yang ada dirasa hanya dibebankan kepada angkutan konvensional sementara tidak bagi transportasi berbasis online.
Penulis : Noor Laila Fitriana
Mahasiswi Magister Sains Akuntansi
Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada
Oleh: Destia Dwi Putri, S. E. Mahasiswa Magister Sains Akuntansi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
KEPRIUPDATE.COM - Aspek perekonomian di Indonesia dalam semarak menyambut bulan suci Ramadan ditandai dengan naiknya harga sembako, bahkan kenaikan harga tersebut akan terus melonjak hingga menjelang hari Raya Idul Fitri. Fenomena ini sudah tidak lagi menjadi momok bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena hal ini sering kali terjadi ketika menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Fenomena kenaikan harga sembako akan selalu terjadi setiap tahun menjelang Ramadan hingga hari Raya Idul Fitri. Hal ini terjadi karena konsumtifnya masyarakat terhadap bahan pokok makanan, sehingga hal tersebut dijadikan kesempatan bagi para pedagang untuk mematok harga setinggi mungkin.
Konsumtifnya masyarakat disebabkan oleh adanya “hak alami” yang dimiliki masyarakat. Argumen tentang hak-hak tersebut dikembangkan oleh John Locke (1632-1704) yang dikutip dari buku Manuel G. Velasquez (2012) yang berjudul Business Ethics: Concept and Cases, menyatakan bahwa manusia mempunyai “hak alami” atas kebebasan dan “hak alami” atas properti (kekayaan) pribadi.
Arti dari argumen yang dicetuskan oleh Locke adalah ketika masyarakat dihadapkan pada suatu kondisi yang didalamnya tidak ada campur tangan pemerintah, maka masyarakat akan berada pada titik dimana mereka merasa bebas dari batasan-batasan. Jika dihubungakan antara argumen tersebut dengan jiwa konsumtif masyarakat, maka dapat diartikan bahwa masyarakat tidak ada batasan atau adanya kebebasan untuk memiliki seluruh bahan pokok sesuai dengan keinginannya.
Kenaikan harga sembako berdampak negatif pada masyarakat dengan kondisi perekonomian yang lemah. Gejolak yang terjadi di dalam pasar seolah-olah tidak memerhatikan masyarakat yang berada di posisi ini. Masyarakat dengan perekonomian yang lemah dihadapkan pada situasi yang sulit untuk mereka hindari.
Di satu sisi mereka harus memenuhi kebutuhan pokoknya agar tetap bisa bertahan hidup, tapi di sisi lain keadaan finansial mereka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok tersebut. Dengan adanya kondisi seperti ini, bagaimana kacamata etika bisnis dalam memandang kondisi pasar yang terjadi pada bulan Ramadan.
Sistem Pasar Menurut Pandangan Etika Bisnis
Menurut Yasin dan Etichawati (2007) yang dikutip dari buku pelajaran Ekonomi menyatakan bahwa, pasar sembako merupakan salah satu contoh pasar persaingan sempurna tapi tidak sepenuhnya pure pasar persaingan sempurna, hanya saja pasar ini dianggap mendekati gambaran pasar persaingan sempurna. Pasar persaingan sempurna diartikan sebagai pasar dengan konsumen dan produsen yang tidak mempunyai kekuatan untuk memengaruhi harga barang yang diperjualbelikan.
Menurut Velasquez (2012) di dalam pasar persaingan sempurna, harga yang dibayar oleh konsumen akan naik jika jumlah barang yang dibutuhkan sedikit dan mendorong produsen untuk menyediakan tambahan barang yang sama. Sebaliknya, jumlah barang yang banyak akan mendorong produsen untuk menurunkan harga dan produsen akan mengurangi jumlah barang yang diproduksi. Pasar persaingan sempurna ini dianggap mampu memenuhi tiga kriteria moral yaitu utilitarianisme, keadilan, dan hak.
Kriteria moral pertama yang dicapai yaitu utilitarianisme. Pasar persaingan sempurna mencapai kriteria moral ini dilihat dari sistem perekonomian yang terdiri dari banyaknya sistem pasar dalam mencapai pasar yang efisien sempurna, jika barang yang ada dipasar dialokasi, digunakan, dan didistribusikan dengan cara yang mampu memberikan tingkat kepuasan tertinggi terhadap barang tersebut.
Kedua, pasar persaingan sempurna dapat memenuhi kriteria moral keadilan. Menurut kriteria kapitalis, keuntungan dan beban didistrubusikan secara adil apabila sesuatu yang dikeluarkan oleh konsumen setara dengan apa yang diterima. Pasar persaingan sempurna dapat dikatakan adil, karena pasar ini mengarah pada titik keseimbangan. Titik keseimbangan yaitu titik yang mencerminkan rata-rata nilai yang diterima konsumen dan produsen dari apa yang telah kedua belah pihak sepakati.
Kriteria moral ketiga, yaitu menghargai hak-hak konsumen dan produsen. Menghargai hak-hak tersebut dapat dilakukan dengan cara konsumen dan produsen bebas memasuki dan meninggalkan pasar, melakukan jual beli secara sukarela, dan tidak ada konsumen dan produsen yang mendominasi pasar.
Menurut pandangan Velazquez (2012) adanya hal penting yang harus diperhatikan dalam menggambakan kriteria moral di pasar persaingan sempurna, yaitu tidak adanya batasan atas seberapa besar kekayaan yang dimiliki oleh individu untuk memasuki pasar ini, jadi pasar ini mengesampingkan keadilan egalitarian yang bisa menimbulkan kesenjangan terhadap pihak yang masuk di pasar tersebut.
Jadi, kondisi pasar menjelang bulan Ramadan hingga hari Raya Idul Fitri tidak dapat dihindari oleh setiap elemen masyarakat. Bercermin pada uraian di atas, bahwa pasar ini disebut sebagai pasar persaingan sempurna yang telah memenuhi keseimbangan moral yang adil dengan mengarah pada titik keseimbangan.
Walaupun harga sembako yang relatif terus meningkat tetapi setiap elemen masyarakat masih mampu untuk membelinya, bahkan masyarakat lebih konsumtif dibandingkan dengan hari-hari biasanya. Untuk itu, kondisi pasar seperti ini dianggap adil karena kedua belah pihak telah sepakat dengan harga yang telah dipatok. (***)
BATAM - Fenomena gelandangan pengemis (gepeng) dan anak jalanan (anjal) di Kota Batam sangat memilukan. Bahkan penyebarannya pun semakin meluas hingga ke daerah pinggiran seperti di wilayah Sagulung, Mukakuning hingga Batuaji.
Dari pengalaman kami mengelilingi Kota Batam, hampir semua titik persimpangan sudah dipenuhi para gepeng dan anjal. Modus yang mereka lakukan dalam mengais pundi recehan pun beravariatif. Ada yang mengamen, mengemis sambil menggendong balita, hingga menjadi pembersih kaca mobil pengguna jalan.
Kemiskinan dan sulitnya lapangan pekerjaan di Batam saat ini, disinyalir menjadi alasan utama mereka berada di jalan raya. Kondisi tersebut sangat mengiris hati setiap warga yang melihat.
Campur tangan pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) Batam dirasa sangat kurang. Pemerintah Batam terkesan tutup mata. Padahal Perda tentang Gepeng sudah dibuat dengan menghabiskan uang begitu besar.
Seharusnya Dinsos maupun Satpol PP Batam segera memberi solusi jitu. Salah satunya pembinaan yang konkret agar mereka bisa berkarya di tengah sulitnya mencari pekerjaan.
Petugas juga jangan hanya sekedar show off ketika sedang lagi ramai disorot oleh media-media mainstream, namun harus benar-benar menjalankan tugas penuh kejujuran dan keikhlasan walau anggarannya minim.
Saya mengakhawatirkan jika tidak segera diatasi, Batam akan menjadi surganya para anjal dan pengemis seperti kota-kota di Jawa. Tentu saja ini tidak kita inginkan bersama, sebab kota ini merupakan teras Indonesia yang langsung berbatasan dengan negara tetangga. Semoga ada solusi cepat dan ampuh mengatasi ini semua.
KEPRIUPDATE.COM - Menjadi guru adalah cita-cita saya sejak kecil, alasannya sederhana karena mengangumi sosok guru-guru yang pernah mendidik saya khususnya guru matematika.
Kala itu saya duduk di bangku SMP tak perlu saya sebutkan namanya, beliau sangat elegan bijaksana, lembut, pintar pastinya dan tak pernah marah.
Selain itu saya juga berterima kasih kepada guru sejarah saya yang kala itu menjabat kesiswaan. Berkat tamparan tangan kiri yang sangat keras, saya menjadi sosok yang disiplin, patuh, memiliki kemauan dan tak pemalas serta kepada guru-guru lain yang telah menghukum saya dengan hati dan niat mendidiknya.
Di masa itu saya lebih dari puluhan kali ditampar, dijemur disuruh berjemur di lapangan sambil hormat bendera, dicubit hingga merah bahkan sompel.
Puluhan kali jalan jongkok tapi ketahuilah saat itu hingga sekarang saya tidak merasa dendam, kreatifitas saya tidak terhenti, yang ada kedisiplinan saya meningkat, malas saya hilang semua berkat didikan guru guru saya kala itu.
Mereka bukan hanya mengajari meteri tapi akhlak dan kedisiplinan serta juga kepatuhan dan rasa menghormati baik itu aturan, guru orang tua dan sesama manusia.
Jasa mereka tidaklah cukup jika dirupiahkan bahkan dengan nilai mata uang tertinggi sekalipun. Mereka, guru ibarat titisan sang pencipta mendidik generasi muda.
Kini saya tumbuh dewasa dan menjadi guru di Kota Batam. Tapi suasana dulu dengan sekarang jauh berbeda. Aturan yang mengatas namakan HAM membuat saya dan kawan kawan saya takut dan cemas yang berkepanjangan.
Takut kami terasa aneh, kami takut jeruji besi menjadi rumah pribadi kami. Jeruji itu kini bukan lagi tempat untuk orang yang melakukan kejahatan atau untuk para perampok uang rakyat saja, tapi kini jeruji itu juga diperuntukan untuk para pendidik, para pendidik yang dengan tulus mendidik.
Jeruji itu diperuntukan untuk kami yang hanya mencubit anak didiknya. Bahkan bukan karena hukuman tapi kelakuan anak yang bermain sehingga membasahi pakaian orang tua kedua anak itu.
Tragis dan sangat perihatin, di kala sang pendidik memberi pelajaran atas kelakuan anaknya berujung bui. Dimanakah hati nurani para orang tua ? Apakah anak Anda segala galanya bahkan mereka salahpun kalian tetap bela.
Apakah meraka sangat patuh kepada kalian dan sangat baik sehingga kami yang kalian anggap salah ? Apakah aturan HAM buatan manusia itu menjadi dewa dan mengalahkan kebaikan titisan sang pencipta ?
Baiklah bapak ibu, kami tidak akan mengeluh lagi dengan aturan HAM itu. Tapi kami hanya meminta jangan tuntut kami untuk menjadikan anak Anda berbudi pekerti santun, berakhlak mulia, kecuali hanya memberikan ilmu kepintaran. Jangan pernah tuntut itu.
Penulis: Fahrur Rozi S.Pd Guru SMP Negeri 20 Batam
KEPRIUPDATE.COM - Setelah kalah perang dunia kedua, perekonomian Jepang benar-benar luluh lantak. Butuh usaha keras untuk membangun kembali negara yang telah dua kali di-bom atom itu. Banyak suara pesimis akan masa depan negara tersebut.
Namun, dari tahun 1960 hingga tahun 1990 Jepang berhasil berkembang dengan sangat pesat dan perkembangan ekonominya mengalahkan banyak negara barat. Apa yang menjadi kunci keberhasilan Jepang dan apa pelajaran yang bisa kita petik?
Ada tiga pilar utama yang menjadi dasar dari keberhasilan ekonomi negara tersebut. Yang pertama adalah peran pemerintah.
Pemerintah memainkan peran penting dalam mengejar tujuan ekonomi negara, yaitu mengejar ketertinggalan ekonomi dari negara-negara barat bahkan melebihi ekonomi mereka. Dua pillar lainnya adalah korporasi-korporasi besar dan tenaga kerja yang berpendidikan.
Ketiga pilar tersebut kemudian secara bersama dalam strategi pengembangan yang terpusat untuk menghasilkan efisiensi ekonomi yang luar biasa.
Dalam perekonomian Jepang dikenal suatu istilah keiretsu. Keiretsu adalah kelompok usaha tidak resmi antara korporasi-korporasi keuangan dan industry Jepang melalui lintas kepemilikan saham. Perusahaan-perusahaan dalam keiretsu ini saling terikat dengan sedikit kepemilikan saham antara satu dengan yang lain.
Dengan cara ini korporasi yang terikat dengan keiretsu menghasilkan hubungan usaha yang erat dan mendapatkan kemampuan finansial yang kuat untuk bersaing dengan para pesaingnya.
Tujuan terbentuknya kelompok usaha ini adalah untuk meraih pangsa pasar dan perusahaan-perusahaan ini secara agresif memasuki sektor-sektor yang memiliki pertumbuhan tinggi dan potensi jangka panjang. Pembentukan keiretsu ini menciptakan persaingan yang sangat ketat terutama di sektor-sektor yang membidik pasar internasional.
Jepang selama periode emasnya memiliki tenaga kerja berpendidikan yang berlimpah. Tidak hanya berpedidikan tinggi, mereka juga dikenal loyal dan rela bekerja dengan jam kerja yang sangat panjang. Mereka adalah orang-orang yang akan menjalankan korporasi-korporasi di Jepang. Para calon pekerja ini direkrut langsung dari perguruan tinggi yang terkenal di Jepang.
Pemerintah Jepang bertindak sebagai wasit yang secara tidak langsung mengendalikan arah perusahaan ke sektor yang menjanjikan dengan memberi keringanan pajak, kredit, dan bimbingan administrasi. Pemerintah juga membuat berbagai peraturan pendukung lainnya untuk melindungi perusahaan seperti kebijakan terhadap nilai tukar uang sehingga mengangkat ekspor dan menurunkan impor.
Praktik ekonomi seperti yang dilakukan Jepang ini juga mungkin dilakukan di Indonesia. Pemerintah harus menjadi pemimpin dalam melaksanakan praktik ini. Mengikuti ketiga pilar utama kesuksesan ekonomi Jepang, pertama pemerintah harus menyiapkan banyak tenaga kerja terdidik untuk menjalankan usaha-usaha di Indonesia.
Yang kedua adalah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang melindungi perusahaan-perusahaan dalam negeri agar bisa bersaing dengan perusahaan dari luar negeri.
Pemerintah juga harus memiliki arahan dan strategi yang jelas mengenai industri apa saja yang harus dikembangkan dan kemudian mengarahkan industri-industri tersebut dengan kebijakan-kebijakan seperti kemudahan pinjaman, potongan pajak, dan yang lainnya.
Yang terakhir adalah kebijakan makro-ekonomi seperti stabilisasi nilai tukar uang sehingga bisa meningkatkan ekspor dan menurunkan impor.
Penulis: Ridwansyah Mahasiswa Magister Administrasi Bisnis Institut Teknologi Bandung