EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Komisi II DPRD Batam Soroti Tajam Dugaan Kebocoran Sistem Retribusi Parkir di Dishub

On 14.10

Komisi II DPRD Batam RDP dengan Dishub terkait kebocoran retribusi parkir. Foto/Alfi


BATAM - Dugaan adanya kebocoran retribusi parkir di Kota Batam mendapat sorotan tajam Komisi II DPRD Batam. Bahkan wakil rakyat itu mendesak evaluasi total di tubuh Dinas Perhubungan (Dishub). 


Anggota Komisi II DPRD Batam, Ruslan Sinaga, bahkan mendesak agar walikota mencopot Kepala Dinas hingga pembenahan besar-besaran di tingkat UPT Parkir. 


Desakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan soal dugaan setoran parkir yang tidak sesuai dengan potensi riil di lapangan. Menurutnya, persoalan ini tak bisa lagi dianggap sepele. 


“Kalau memang Pak Kadishub semangat membenahi dan menduga ada kecurangan sampai disebut uang parkir ‘dimakan hantu’, maka harus ada langkah tegas. Kalau tidak mampu mengawasi, ganti saja atau tampilkan wajah baru di UPT Parkir ini,” tegas Ruslan dalam rapat pembahasan capaian PAD. 


Ia menilai, dengan ratusan titik parkir tepi jalan umum yang tersebar di Batam, capaian retribusi yang tidak maksimal patut dicurigai. DPRD, kata dia, menemukan adanya perbedaan signifikan antara potensi perhitungan dan realisasi setoran di lapangan. 


Ruslan mencontohkan, jika rata-rata setoran per titik hanya puluhan ribu rupiah per hari, angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan aktivitas kendaraan yang terus meningkat setiap tahun. 

Baginya, ini bukan sekadar soal target yang tidak tercapai, tetapi menyangkut potensi kerugian daerah. (tgh)




Editor: alfi

Perdalam Pasal-Pasal Ranperda LAM, Pansus DPRD Batam Hadirkan Pakar Budaya Umrah

On 12.15

Ketua Pansus Muhammad Yunus didampingi Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution. Foto/Hasan


BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu (Ranperda LAM) menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Kota Batam dengan narasumber Prof. Abdul Malik dari Universitas Raja Haji Fisabillah (Umrah) Tanjungpinang.

Rapat tersebut dilakukan untuk memperdalam penyusunan Ranperda agar lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus Muhammad Yunus didampingi Wakil Ketua Pansus Surya Makmur Nasution. Sementara dari pihak Pemerintah Kota Batam hadir perwakilan Bagian Hukum Setdako serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua LAM Kota Batam, Raja Haji Muhammad Amin, yang juga memberikan pandangan terkait sejumlah pasal dalam Ranperda LAM. Selain itu terlihat pula beberapa tokoh adat yang juga memberikan masukan.

Ketua Pansus Muhammad Yunus menegaskan pihaknya sengaja menghadirkan sejumlah tokoh adat guna memperdalam pembahasan pasal demi pasal dalam rancangan regulasi tersebut. Hal ini dilakukan agar substansi Ranperda benar-benar mengakomodasi kepentingan pelestarian adat dan budaya Melayu di Batam serta menjadi payung bagi keragaman budaya daerah.

“Kita mengharapkan Ranperda ini benar-benar komprehensif dan tidak ada ketentuan yang seharusnya diatur tertinggal. Dengan demikian Ranperda ini dapat benar-benar diterapkan dalam upaya kita meningkatkan aspek kearifan budaya lokal sebagai payung persatuan budaya daerah,” ungkap Yunus.

Beliau juga mengakui intensitas pembahasan Ranperda cukup tinggi karena pihaknya menargetkan tahun ini Ranperda LAM dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga keberadaan Lembaga Adat Melayu di Kota Batam memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan peran dan fungsinya di tengah masyarakat.(rud)




Editor: taher

Anggota DPRD Batam Usul Dishub Gunakan Konsultan Kelola Parkir, Optimalkan PAD

On 10.59

 

Komisi II DPRD Batam gelar RDP retribusi parkir. Foto/Alf

BATAM - Anggota Komisi II DPRD Batam, Muhammad Syafei, mendorong agar penggunaan konsultan dilakukan secara objektif dan berbasis data terbaru. 


"Kami meminta penertiban stiker parkir serta optimalisasi seluruh 593 titik yang telah terdata. Sebaiknya gunakan konsultan agar lebih up to date," kata Syafei.‎ 


Hal senada dikemukakan Anggota Komisi II lainnya Safari Ramadhan. Politi PAN Batam itu meminta Dishub Batam lebih transparan terkait data titik parkir aktif, jumlah jukir, serta metode penghitungan potensi retribusi. ‎ 


Sementara Kepala Dinas Perhubungan Batam, Leo Putra, menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat pada Agustus 2025. Ia mengklaim dalam empat bulan masa jabatannya telah terjadi peningkatan pendapatan dibanding sebelumnya. ‎ 


‎“Saya masuk Agustus 2025. Dari sisi pengikatan dan pengawasan sudah ada peningkatan. Kalau sebelumnya hanya sekitar Rp8 juta per hari, sekarang sudah bisa mencapai target yang ditetapkan,” ujarnya. ‎ ‎


Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alex Bani, menjelaskan belum semua titik parkir menggunakan sistem pembayaran non-tunai (QRIS). Penerapan QRIS baru diberlakukan di beberapa kawasan seperti Lubuk Baja dan Batam Kota. Selain itu, sistem outsourcing jukir baru dianggarkan untuk sekitar 100 orang. ‎ 


‎Pernyataan tersebut ditanggapi keras oleh Ruslan. Politisi Partai Hanura itu menilai alasan tersebut belum cukup menjelaskan selisih antara potensi dan realisasi. Ia bahkan menyarankan evaluasi personel di tubuh UPT Parkir apabila pengawasan dinilai lemah. ‎ ‎


“Kalau memang sulit mengawasi, tukar saja orangnya. Kita berbicara berdasarkan data. Jangan sampai target Rp37 miliar untuk tahun 2026 tidak tercapai tanpa dasar hitungan yang jelas,” tegasnya. ‎ 


‎Rapat tersebut berakhir dengan desakan agar Dishub segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan audit internal. DPRD menegaskan, pengelolaan retribusi parkir harus transparan dan akuntabel agar tidak terjadi kebocoran yang merugikan PAD Kota Batam.(tgh)




Editor: alfi

BTN dan PT Intan Karya Lestari Mangkir RDP Dugaan Markup Rumah Subsidi di Tiban

On 18.19

DPRD Batam gelar rdp dengan developer Rhabayu Estuario dan konsumennya. Foto/Hasan


BATAM - Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan rumah subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario, Sekupang, Batam,


Rapat ini dipimpin anggota Komisi I Muhammad Fadli SH bersama Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Hadir pula anggota Komisi I lainnya, yakni Dr Muhammad Mustafa SH MH dan Hendrik SH.

RDPU tersebut turut dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait, di antaranya Direktorat Lahan BP Batam, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam, Dinas Perkimtan, Dinas CKTR, pejabat BPN, pejabat Bapenda, Bagian Hukum Setdako Batam, Camat Sekupang, Lurah Patam Lestari, pimpinan organisasi GEMPA, serta perwakilan konsumen perumahan.

Namun demikian, pihak Bank Tabungan Negara dan developer PT Intan Karya Lestari tidak hadir meskipun telah masuk dalam daftar undangan RDPU.

RDPU digelar menyusul keluhan warga selaku konsumen rumah subsidi yang menduga adanya “permainan” harga terhadap rumah yang mereka beli. Warga menilai seharusnya mereka dapat membayar dengan harga yang lebih rendah dari yang ditetapkan saat transaksi.

Suasana rapat sempat berlangsung sengit sebelum akhirnya ditengahi pimpinan rapat. Muhammad Fadli menjelaskan, pihaknya akan terus mengurai persoalan tersebut agar duduk perkara menjadi jelas dan solusi dapat ditemukan.

“Meskipun saat ini warga selaku konsumen sudah menggugat ke pengadilan, kami berharap tetap bisa membantu menyelesaikan persoalan antara konsumen, pihak developer, dan pihak bank,” ujar Fadli.

Ia menambahkan, Komisi I akan kembali menjadwalkan RDPU lanjutan karena pihak-pihak yang paling berkepentingan dalam persoalan tersebut belum hadir dalam rapat kali ini. “Kita akan kembali menjadwalkan RDPU selanjutnya karena pihak yang paling berkepentingan tidak hadir,” kata Fadli.(rud)






Editor: teguh

Terima LHP BPK 2025, Wako Batam Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

On 15.43

 

Pejabat BPK tandatangani penyerahan LHP BPK 2025 ke Pemko Batam. Foto/Rumawi

BATAM - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Emmy Mutiarini, dalam kegiatan resmi di Ruang Rapat Lantai I Kantor BPK Perwakilan Kepri, Jumat (13/2/2026). Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

Dalam kesempatan itu, Amsakar menyampaikan apresiasi atas profesionalisme dan objektivitas tim pemeriksa selama proses audit berlangsung.

“Atas nama Pemerintah Kota Batam, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan selama pemeriksaan. Kami memahami, proses ini merupakan bagian penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurutnya, LHP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan anggaran. Ia menegaskan setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh perangkat daerah.

“Hasil pemeriksaan ini memberi gambaran titik-titik yang perlu diperkuat. Ke depan, pengelolaan belanja daerah harus semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Amsakar juga mengingatkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Selambat-lambatnya 60 hari, seluruh rekomendasi harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ini menyangkut kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Kepri, Emmy Mutiarini, mengapresiasi kerja sama jajaran Pemko Batam selama proses pemeriksaan sehingga berjalan lancar.

“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun 2025. Hasilnya diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Ia berharap rekomendasi yang disampaikan dapat memperkuat sistem pengendalian dan tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Melalui momentum tersebut, Pemko Batam kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan belanja daerah, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan anggaran digunakan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan demi kepentingan masyarakat.(ygs)





Editor: teguh

Anggota DPRD Batam Kawal Pokir Guna Kepentingan Konstituen di Dapil Masing-Masing

On 19.02

Anggota DPRD Batam terlihat serius mengawal pokir yang mereka usulkan untuk konstituen mereka. Foto/Hasan


BATAM – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Batam Tahun 2027, Selasa (3/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE, MM, bersama Wakil Ketua III, Muhammad Yunus Muda, SE. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. 

Dalam pengantarnya saat membuka rapat, Budi Mardiyanto menegaskan bahwa ketentuan mengenai Pokok-Pokok Pikiran DPRD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pokir merupakan hasil reses dan aspirasi masyarakat yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.

Selain itu, ketentuan mengenai pokir anggota DPRD juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 104 disebutkan kewajiban DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, sementara Pasal 108 menegaskan kewajiban anggota DPRD untuk menyerap aspirasi melalui kunjungan kerja atau reses.

“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bentuk nyata dari hasil serapan aspirasi masyarakat yang nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Budi.

Pada kesempatan tersebut, Budi Mardiyanto memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pokir secara tertulis melalui kursi masing-masing. Secara bergantian, fraksi-fraksi partai politik di DPRD Kota Batam menyampaikan pokok-pokok pikirannya melalui pimpinan dan juru bicara fraksi, sekaligus menyerahkan dokumen resmi kepada pimpinan rapat.

Penyampaian dimulai dari Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Hanura-PSI-PKN, dan diakhiri oleh Fraksi PAN-Demokrat-PPP.

Usai seluruh fraksi menyampaikan dokumen pokir, Budi Mardiyanto menyatakan bahwa seluruh dokumen tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah. Dokumen tersebut akan dijadikan salah satu referensi penting dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran dan pembangunan Kota Batam Tahun 2027. (rud)






Editor: teguh

Mediasi Polemik Lahan Kaveling Batuaji Baru, Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU

On 20.55

Warga Kaveling Batuaji Baru bersitegang dengan pengembang. Foto/Hasan


BATAM - Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan lahan Kaveling Batuaji Baru, Rabu (14/1/2026) siang.


RDPU tersebut dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, SH, didampingi Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH, MH, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi I dan komisi lainnya.

Turut hadir dalam rapat ini pejabat dari Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP, Dinas Pertanahan, Camat Sagulung, Lurah Sei Langkai, pimpinan PT Mega Top Pratama, Ketua RW Perumahan Sagulung Raya, Ketua RW Perumahan Rolamro, serta perwakilan warga yang terdampak langsung oleh permasalahan lahan tersebut.

Dalam rapat, berbagai pihak menyampaikan pandangan dan penjelasan terkait status serta dinamika pemanfaatan lahan Kavling Batuaji Baru. Warga juga menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka terkait kepastian hukum atas lahan yang telah ditempati.

Muhammad Fadhli dalam keterangannya menyampaikan harapannya agar RDPU ini dapat menjadi wadah untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak, khususnya bagi warga yang menempati lahan tersebut.

Ia menegaskan Komisi I DPRD Kota Batam berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian persoalan lahan agar dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rud)







Editor: teguh