EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

BP Batam Akan Alokasikan Tanah Reguler Kepada Masyarakat Melalui Layanan Land Management System

On 00.48



BATAM - BP Batam terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital.


Dalam waktu dekat, BP Batam akan membuka Layanan Alokasi Tanah Reguler melalui Land Management System (LMS), sebuah inovasi yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan keterbukaan bagi dunia usaha dalam mengakses layanan pengalokasian tanah.


Layanan ini diperuntukkan bagi badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.


Melalui sistem digital tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan alokasi tanah berdasarkan lokasi yang tersedia pada sistem, dengan mengacu pada persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan BP Batam. Daftar lokasi tanah yang dapat diajukan akan mulai ditampilkan pada LMS pada 11 Agustus 2026.


Peluncuran layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital BP Batam dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada kemudahan investasi.


“Digitalisasi layanan Alokasi Tanah Reguler merupakan wujud komitmen BP Batam dalam menghadirkan pelayanan yang semakin transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, Kamis (6/8/2026).


Dengan seluruh proses dan informasi yang disampaikan melalui kanal resmi, BP Batam juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi. Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui Live Chat pada LMS, WhatsApp Konsultasi, email resmi, maupun website LMS BP Batam.


“Melalui LMS, kami ingin membangun tata kelola pertanahan yang lebih modern, profesional, dan mampu mendukung iklim investasi yang semakin kondusif di Batam,” tutupnya. (EI)

Percepat Penurunan Angka Stunting, Pemerintah Kota Batam Perkuat Layanan Posyandu

On 12.50

Ketua TP PKK Batam Erlita Amsakar berfoto bersama balita dan ibu peserta posyandu 


BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteran Keluarga (TP-PKK) Kota Batam terus memperkuat upaya percepatan penurunan stunting melalui penguatan layanan Posyandu. 

Langkah tersebut diwujudkan melalui Kampanye dan Penggerakan Masyarakat untuk Hidup Sehat yang dirangkaikan dengan Pencanangan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Posyandu Mawar 46, Bengkong Sadai, Jumat (7/8/2026).


Ketua TP-PKK Kota Batam, Erlita Amsakar, mengatakan, pencanangan intervensi serentak merupakan bagian dari gerakan nasional yang bertujuan memperkuat pencegahan dan penanganan stunting secara terpadu hingga tingkat Posyandu.


Menurutnya, intervensi dilakukan melalui pengukuran dan penimbangan balita, edukasi gizi, pemantauan tumbuh kembang, serta pelayanan kesehatan yang terintegrasi.


“Pencanangan intervensi serentak se-Indonesia merupakan gerakan nasional dalam pencegahan dan penanganan stunting melalui pengukuran, penimbangan, edukasi, serta pelayanan kesehatan terpadu yang berpusat di Posyandu,” ujar Erlita.


Ia menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi langkah deteksi dini terhadap permasalahan gizi dan tumbuh kembang anak. Sasaran intervensi meliputi calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi di bawah dua tahun (baduta), hingga balita.


Selain melakukan pemantauan kesehatan dan pertumbuhan anak, tenaga kesehatan juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pemenuhan gizi seimbang serta penanganan bagi anak yang terindikasi mengalami masalah gizi.


Erlita menegaskan, keberhasilan pencegahan stunting memerlukan keterlibatan seluruh pihak. Menurutnya, upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan tenaga kesehatan, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga serta masyarakat.


“Melalui Posyandu, kita berharap berbagai persoalan kesehatan dan gizi dapat dideteksi sejak dini sehingga penanganannya bisa dilakukan lebih cepat dan tepat,” katanya.


Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kota Batam, Nurzalie, mengatakan pembangunan sumber daya manusia merupakan faktor utama dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah.


Menurutnya, pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar mampu menciptakan masyarakat yang sehat, produktif, dan berdaya saing.


“Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia. Karena itu, selain membangun infrastruktur, Pemerintah Kota Batam juga berkomitmen meningkatkan kualitas SDM melalui berbagai program, termasuk pencegahan stunting,” ujarnya.


Ia berharap pelaksanaan intervensi serentak tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat sekaligus memperkuat kolaborasi seluruh elemen dalam mencegah stunting sejak dini. (mad)

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

On 07.55

 

Kepala BP Batam Amsakar dan wakilnya Li Claudia tanggapi isu kaveling pulau

BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa upaya penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah.

Berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Amsakar, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar menambahkan bahwa BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (NA)

Pemko Batam Naikkan Target Pendapatan Daerah, Imbas Proyeksi Ekonomi Tumbuh 7,4 Persen

On 21.34

Walikota Batam Amsakar salam komando dengan Anggota Banggar M Safei


BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah menyesuaikan arah pembangunan dengan perkembangan kondisi ekonomi daerah. 

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp4,25 triliun, seiring target pertumbuhan ekonomi Batam yang diperkirakan berada pada kisaran 6,4 hingga 7,4 persen.

Proyeksi tersebut lebih tinggi dibandingkan perkiraan pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di kisaran 5,4 persen. Hal itu disampaikan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat memaparkan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (3/8/2026).

Amsakar menjelaskan, perubahan dokumen anggaran diperlukan sebagai respons terhadap dinamika perekonomian, penyesuaian target pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

“Perubahan APBD ini merupakan bentuk adaptasi pemerintah terhadap dinamika ekonomi yang terus berkembang. Tujuannya agar setiap kebijakan dan program pembangunan tetap relevan, tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Amsakar, optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi Batam didukung oleh meningkatnya investasi, percepatan pembangunan infrastruktur, serta ekspansi sektor industri pengolahan, konstruksi, dan perdagangan.

Selain itu, sektor pariwisata diperkirakan terus memberikan kontribusi positif melalui meningkatnya kunjungan wisatawan yang berdampak pada industri perhotelan, restoran, dan transportasi. Pengembangan kawasan strategis, seperti Free Trade Zone (FTZ), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park, dan Batam Aero Technic juga diyakini semakin memperkuat posisi Batam sebagai salah satu pusat investasi nasional.

“Dengan berbagai potensi yang kita miliki, mulai dari investasi, kawasan ekonomi, hingga sektor pariwisata, kami optimistis pertumbuhan ekonomi Batam mampu mencapai kisaran 6,4 sampai 7,4 persen,” katanya.

Di tengah proyeksi pertumbuhan tersebut, inflasi Kota Batam diperkirakan tetap terkendali pada kisaran 1,5 hingga 3,5 persen. Kondisi itu diharapkan mampu menjaga stabilitas harga sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat. Pemerintah juga memproyeksikan konsumsi riil per kapita meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebagai indikator membaiknya aktivitas ekonomi.

Untuk mendukung target tersebut, Pemko Batam terus memperkuat strategi peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta berbagai inovasi dalam pengelolaan perpajakan daerah.

Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah diusulkan meningkat dari Rp4,18 triliun menjadi Rp4,25 triliun atau naik sekitar 1,7 persen. Kontribusi terbesar berasal dari PAD yang diproyeksikan mencapai Rp2,706 triliun atau meningkat sekitar 4,82 persen.

Peningkatan PAD didorong oleh bertambahnya objek pajak, optimalisasi penerimaan pajak reklame melalui penambahan titik videotron, potensi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penyesuaian target opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sementara itu, pendapatan transfer diperkirakan menurun sekitar 3,4 persen akibat penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) dan transfer antardaerah. Namun, pemerintah memperkirakan tambahan penerimaan dari pos lain-lain pendapatan daerah yang sah melalui hibah pemerintah pusat serta pengembalian hibah.

Pada sisi belanja, Pemko Batam mengusulkan kenaikan anggaran dari Rp4,29 triliun menjadi Rp4,51 triliun atau meningkat sekitar 4,84 persen. Tambahan anggaran tersebut akan diprioritaskan untuk memperkuat pelayanan dasar sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.

Belanja daerah difokuskan pada pembangunan sarana pendidikan, pengadaan bus sekolah, peningkatan layanan kesehatan, penanganan banjir, pembangunan penerangan jalan umum, pengelolaan persampahan, penyediaan utilitas kawasan permukiman, hingga pembangunan marka jalan.

Amsakar menegaskan, seluruh alokasi anggaran dalam perubahan APBD diarahkan untuk mempercepat realisasi program yang berdampak langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat daya saing Batam sebagai kota investasi.

“Setiap rupiah yang kita anggarkan harus mampu menghasilkan manfaat nyata yang menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh kebijakan tersebut selaras dengan tema pembangunan Kota Batam Tahun 2026, yaitu “Transformasi Ekonomi Berbasis Inovasi dan Investasi”, yang diwujudkan melalui lima prioritas pembangunan, yakni penguatan sektor unggulan berbasis investasi dan pariwisata, percepatan pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, reformasi birokrasi, serta penguatan ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana.

Mengakhiri pemaparannya, Amsakar berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung secara konstruktif sehingga seluruh program prioritas pemerintah dapat segera direalisasikan demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batam. (ygs)

Walikota Batam Buka Open Karate Championship II, Dorong Pembinaan Atlet melalui Kompetisi Berkelanjutan

On 17.40

Wako Batam Amsakar menyerahkan piala bergilir kepada panitia walikota Batam Open Karate Championship II


BATAM - Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, membuka secara resmi Wali Kota Batam Open Karate Championship II Tahun 2026 di Nagoya Citywalk, Lubukbaja, Sabtu (1/8/2026). 

Pada kesempatan itu, Amsakar menegaskan pentingnya penyelenggaraan kompetisi secara berkelanjutan sebagai salah satu kunci mencetak atlet karate yang mampu berprestasi di tingkat provinsi, nasional, hingga internasional.

Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Provinsi Kepulauan Riau dan FORKI Kota Batam yang dinilai konsisten membina sekaligus mengembangkan potensi atlet karate di daerah.

“Atas nama Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, saya menyampaikan apresiasi kepada FORKI Kepri dan FORKI Kota Batam. Kejuaraan ini mampu diselenggarakan secara konsisten hingga tahun kedua, dan itu merupakan langkah positif bagi pembinaan atlet,” ujar Amsakar.

Menurut Amsakar, prestasi olahraga tidak lahir secara instan. Dibutuhkan kolaborasi seluruh unsur dalam ekosistem olahraga agar pembinaan atlet berjalan optimal. Ia menyebut terdapat empat pilar utama yang harus diperkuat, yakni penyelenggaraan kompetisi secara berkelanjutan, program latihan yang terukur, tata kelola organisasi yang profesional, serta peran pelatih dalam membangun lingkungan latihan yang kondusif.

Keempat aspek tersebut, lanjutnya, saling berkaitan dalam membentuk kemampuan teknis, mental bertanding, serta karakter atlet. Karena itu, pembinaan tidak cukup hanya mengandalkan latihan, tetapi juga harus didukung kompetisi yang rutin dan organisasi yang dikelola dengan baik.

“Jangan berharap prestasi jika tidak ada kompetisi untuk mengasah kemampuan atlet, latihan tidak berjalan dengan baik, organisasi tidak dikelola secara profesional, dan pelatih tidak mampu menciptakan iklim pembinaan yang kondusif. Semua elemen harus bekerja bersama. Jika kompetisi terus dilaksanakan secara berkesinambungan, insyaallah akan lahir atlet-atlet yang siap bersaing di tingkat provinsi, nasional, bahkan internasional,” tegasnya.

Amsakar juga memberikan pesan kepada panitia, wasit, juri, dan seluruh atlet agar menjaga integritas selama kejuaraan berlangsung. Wasit dan juri diminta menjalankan tugas secara objektif dan adil, sedangkan para atlet diharapkan menampilkan kemampuan terbaik dengan tetap menjunjung tinggi sportivitas.

“Menjadi juara memang penting, tetapi yang lebih penting adalah membangun karakter dan kebersamaan. Nilai-nilai sportivitas dalam karate harus terus dijaga sebagai bagian dari upaya membangun Kota Batam yang kita cintai,” katanya.

Pembukaan Wali Kota Batam Open Karate Championship II ditandai pemukulan gong oleh Wali Kota Amsakar. Melalui kejuaraan ini, Pemerintah Kota Batam berharap pembinaan olahraga karate dapat berlangsung secara berkesinambungan sehingga mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi sekaligus memperkuat karakter generasi muda melalui nilai disiplin, sportivitas, dan semangat kompetisi yang sehat. (anr)