EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Garudayaksa FC Juara Liga 2, Fary Francis: Spirit of Garuda Siap Terbang Tinggi di Super League

On 13.55

 

Garudayaksa FC menjuarai Liga 2 usai menang 4-3 atas PSS Sleman. Foto/Garudayaksa tim

BATAM - Pertarungan sengit penuh drama mewarnai partai final Pegadaian Championship Liga 2 musim 2025/2026 antara Garudayaksa FC menghadapi tuan rumah PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Sabtu (9/5). Setelah bermain imbang 2-2 hingga babak extra time, Garudayaksa FC akhirnya memastikan gelar juara lewat drama adu penalti dengan skor 4-3.


Kemenangan bersejarah itu sekaligus mengantarkan tim berjuluk “Spirit of Garuda” promosi ke Super League musim 2026/2027 bersama PSS Sleman dan Adhyaksa FC.


Wakil Ketua Dewan Pembina Garudayaksa Academy FC, Widjono Hardjanto dan Fary Francis, Dusan Bogdanovic CEO Garudayaksa, Danang Wijaksana Sulistya Pembina Garudayaksa yang hadir langsung menyaksikan pertandingan final di Stadion Maguwoharjo tampak larut dalam euforia kemenangan bersama pemain dan suporter.


Menurut Fary, keberhasilan Garudayaksa FC bukan sekadar pencapaian olahraga, tetapi menjadi simbol lahirnya semangat baru sepak bola nasional yang dibangun melalui kerja keras, disiplin, pembinaan usia muda, dan mental juara.


“Selamat atas keberhasilan Garudayaksa FC meraih gelar Juara Liga 2 dan memastikan tiket menuju Super League musim 2026/2027. Ini adalah buah dari kerja keras, disiplin, semangat juang, dan kekompakan seluruh pemain, pelatih, manajemen, serta dukungan luar biasa para suporter,” ujar Fary mengawali komentarnya.


Fary yang juga menjabat sebagai Deputi Investasi BP Batam menegaskan, keberhasilan Garudayaksa FC tidak terlepas dari komitmen Ketua Dewan Pembina Garudayaksa FC, Prabowo Subianto, dalam membangun sepak bola Indonesia yang lebih profesional, berkarakter, dan mampu melahirkan generasi pemain bermental juara.


“Keberhasilan ini menjadi bagian dari perjuangan dan komitmen Bapak Prabowo Subianto dalam membangun sepak bola Indonesia yang kuat, modern, dan mampu bersaing di level tertinggi,” tegasnya.


Sementara, Widjono Hardjanto  berharap keberhasilan Garudayaksa FC menjadi motivasi bagi generasi muda Indonesia untuk terus berprestasi dan membawa semangat kebangkitan sepak bola nasional.


“Semoga Garudayaksa terus terbang tinggi membawa semangat baru bagi sepak bola Indonesia dan siap bersaing di kasta tertinggi Super League musim depan,” tambah Widjono Hardjanto.


Dalam pertandingan final, Garudayaksa FC tampil agresif sejak awal laga. Tim dengan julukan “Spirit of Garuda” berhasil unggul lebih dulu lewat sundulan Kelilauw pada menit ke-23 sebelum Everton menggandakan keunggulan melalui titik penalti pada menit ke-35.


Namun PSS Sleman bangkit di babak kedua lewat dua gol Gustavo Tocantins, termasuk gol dramatis di masa injury time yang memaksa pertandingan berlanjut ke extra time dan adu penalti.


Pada babak tos-tosan, kiper Garudayaksa Yuwanto Beny tampil sebagai pahlawan setelah menggagalkan penalti terakhir Gustavo Tocantins dan memastikan kemenangan 4-3 untuk Garudayaksa FC.


Selain gelar juara, kompetisi Liga 2 musim ini juga menghadirkan sejumlah penghargaan individu. Pelatih Adhyaksa FC, Ade Suhendra, dinobatkan sebagai pelatih terbaik setelah membawa timnya tampil impresif sepanjang musim.


Sementara, gelar pemain terbaik diraih Gustavo Tocantins dari PSS Sleman, sedangkan top skor menjadi milik Adilson Silva dari Adhyaksa FC dengan koleksi 26 gol. Penghargaan pemain muda terbaik diberikan kepada Ikram Al Giffari dari FC Bekasi City.


Keberhasilan Garudayaksa FC menjuarai Liga 2 dinilai menjadi sinyal kebangkitan klub-klub baru dengan sistem pembinaan modern yang serius membangun masa depan sepak bola Indonesia.(gam)





Editor: taher

Anggota Dewan Anwar Anas Hadiri Mediasi Aksi Demo Supir Truk BAJ di Mapolresta Barelang

On 13.46

Anwar Anas, Anggota Komisi I DPRD Batam bersama para sopir truk saat mediasi di Polresta Barelang. Foto/Hasan


BATAM - Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Anwar Anas, menghadiri undangan Polresta Barelang dalam rangka mediasi dan audiensi terkait rencana aksi unjuk rasa oleh komunitas supir truk Bumi Armada Jaya (BAJ) Kota Batam di Mapolresta Barelang, Rabu (6/5/2026).


Mediasi ini digelar menyusul rencana aksi BAJ yang menolak kebijakan penghentian tambang pasir dan tanah timbun di wilayah Kota Batam. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, serta turut dihadiri sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

Dalam keterangannya, Anwar Anas mengapresiasi terselenggaranya mediasi tersebut. Beliau juga memuji sikap seluruh pihak yang hadir, khususnya perwakilan BAJ, yang dinilai menunjukkan itikad baik dalam mencari solusi bersama.

“Pertemuan berlangsung sangat komunikatif dan penuh kesadaran bahwa kita semua menginginkan yang terbaik bagi Kota Batam,” ujarnya.

Anas berharap, melalui dialog terbuka seperti ini, setiap kebijakan yang diambil dapat mempertimbangkan kepentingan semua pihak tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.(rud)





Editor: taher

Ganggu Kenyamanan, Puluhan Warga Citra Batam dan Pemilik Kos Lakukan Mediasi

On 19.26

Perangkat RW dan RT Citra Batam mengecek lokasi kos kosan yang dinilai mengganggu kenyamanan warganya. Foto/Taher


BATAM - Terkait penolakan puluhan warga Citra Batam terhadap pembangunan kos-kosan di lingkungan warga, pihak -pihak terkait akhirnya kembali melakukan mediasi dengan pemilik kos, Rabu (6/5/2026).


Dalam mediasi yang dihadiri Lurah Teluk Tering Ongky Parmadhie Putra, pihak warga yang diwakili oleh Syarifudin mengaku sangat dirugikan dengan adanya kos - kosan yang akan dibangun tersebut. Pasalnya pemilik kos yang akan membangun kosnya menjadi 3 lantai diduga tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021. Dimana renovasi besar seperti menambah lantai mengubah fungsi ruangan atau merombak fasad memerlukan izin PBG dari instansi terkait.


"Selain tidak adanya PBG, pemilik kos selama ini tidak bisa mengawasi para penghuni kos. Penghuni kos selama ini kami lihat sembarangan parkir kendaraan di jalan ini, yang pas di depan rumah saya. Malam-malam mereka juga sering nongkrong di depan jalan ini. Untuk itu kami harap bapak membuat pintu kos dari depan, jangan dari samping sini, karena kami sangat terganggu," pinta Syarifudin.


Terkait hal itu, Rino selaku pihak pemilik kos mengatakan bahwa dirinya adalah pemilik kos yang baru. Dirinya membeli dari pihak lama. Dan ia mengaku memiliki IMB, namun saat ini surat izin tersebut masih di notaris.


Di hadapan Lurah Teluk Tering, Ketua RW Citra Batam Gulam, Ketua RT 05 serta tokoh masyarakat Citra Batam, Rino akan membuat pernyataan terkait kesediaannya mengikuti permintaan warga tersebut.


"Jika masalah pintu, nanti akses masuk belakang ini kami buat kecil dengan sistem tap kartu. Sedangkan parkiran nanti kami arahkan di depan fasum. Lantai dua kos nanti juga akan kami tutup," ujar Rino.


Ketua RW 01 Citra Batam, Gulam menegaskan kepada pemilik kos untuk benar-benar menepati janji.  "Intinya saya tidak ingin ada persoalan seperti ini lagi. Kalau ada penghuni kos parkir di jalan kami akan tindak tegas. Mari kita jaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan di perumahan ini," tegas Gulam.

Sesepuh Masyarakat Perumahan Citra Batam Nika Astaga (kaca mata hitam) memberi pencerahan kepada semua pihak. Foto/Taher


Sementara itu Nika Astaga, Sesepuh Masyarakat Citra Batam mengatakan setelah kesepakatan ini dibuat agar pemilik rumah tidak merubah lagi bangunannya. 


"Inikan disaksikan pak Lurah, pak RW, pak RT dan tokoh masyarakat, jadi jangan berubah dengan kesepakatan yang sudah dibuat dimana akses masuk dibuat hanya pintu kecil dengan tap kartu dan tidak ada parkir di jalan masuk rumah tetangga. Kalau berubah lagi inikan namanya pembangkangan pada pemerintah, apalagi pak RW kita seorang polisi," pinta Nika Astaga.


Dikatakan Nika, perumahan Citra Batam selama ini didesain menjaga kenyamanan para penghuninya, oleh karenanya ia menyarankan agar pemilik kos baru membuka kos wanita saja. Menyusul belakangan marak penghuni kos pria terlibat narkoba dan aksi pencurian.


"Jangan sampai kita hanya memikirkan bisnis semata, sedangkan tanggung jawab menjaga kenyamanan lingkungan kita abaikan. Maaf kata duitnya kita ambil sementara "limbah" di tempat baru, itu tidak benar. Pepatah orang tua datang tampak muka pulang tampak punggung. Mari kita jaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan," pungkasnya.


Sebelumnya, pihak warga telah menyurati Walikota Batam dan telah melakukan mediasi awal. Namun masih buntu, sehingga dilkukan mediasi kedua dengan melibatkan Lurah dan perangkatnya.(thr)





Editor: taher

Dukung Kemudahan Investasi, BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari

On 20.56

PT Epson Indonesia Batam di Mukakuning terlihat asri. Foto/Tari


BATAM - Menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) resmi memperkuat sistem perizinan terpadu.

Langkah strategis ini mencakup percepatan penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) yang kini ditargetkan rampung hanya dalam 29 hari kerja.

Sesuai dengan regulasi terbaru mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, BP Batam kini memegang kewenangan penuh atas 16 sektor strategis dengan lebih dari 2.400 jenis perizinan.

Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menjelaskan bahwa kunci dari percepatan ini adalah pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH) KPBPB Batam.

Tim ini tidak hanya mengandalkan internal BP Batam, tetapi juga bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta melibatkan tenaga ahli dari kalangan akademisi.

“Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar,” ujar Harry dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025, kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan yang sebelumnya berada di tingkat pusat atau provinsi, kini telah didelegasikan kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Hal ini memangkas birokrasi yang selama ini dianggap cukup panjang. Harry menekankan bahwa tata kelola perizinan di Batam saat ini dirancang untuk menjadi yang paling efisien di Indonesia.

“Jika di wilayah lain proses persetujuan lingkungan seringkali memakan waktu lama karena jenjang birokrasi yang berlapis, BP Batam berupaya memangkas durasi tersebut secara signifikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu,” tambahnya.

Sebagai informasi, para pelaku usaha di kawasan KPBPB Batam wajib memenuhi tiga persyaratan dasar untuk memperoleh Perizinan Berusaha, yaitu:

1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
2. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH).
3. Persetujuan Lingkungan (PL).

Dengan efisiensi waktu yang ditawarkan, BP Batam optimis iklim investasi di Batam akan semakin kompetitif dan menarik bagi investor global maupun domestik.(tar)




Editor: taher

Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar, BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif

On 23.33

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana saat memberi keterangan terkait polemik UWT Puskopkar/Agam


BATAM - Persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhadap sekitar 214 unit rumah di Perumahan Puskopkar, Batu Aji, dipicu belum diselesaikannya kewajiban pembayaran UWT tahap awal oleh pihak pengembang, Puskopkar.

Kondisi tersebut membuat Badan Pengusahaan (BP) Batam belum dapat memproses pembayaran UWT tahap kedua atau perpanjangan atas rumah-rumah yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) Induk.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan, berdasarkan data penerimaan negara, rumah-rumah tersebut belum melakukan pembayaran UWT alokasi awal selama 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari data penerimaan negara, dan karena berada di luar PL Induk, rumah-rumah tersebut belum membayar UWT alokasi 30 tahun pertama,” kata Harlas di Batam Centre, Jumat (1/5/2026).

Lebih lanjut, disebutkan, berdasarkan Perwako tentang Rencana Detail Tata Ruang, kawasan itu memiliki peruntukan sebagai zona komersial, bukan perumahan.

Namun demikian, Harlas menegaskan, BP Batam tetap mengedepankan pendekatan solutif atas persoalan tersebut dan sesuai ketentuan.
“Kami memahami keresahan masyarakat, dan kami upayakan skema terbaik,” ujar Harlas.

Ia menegaskan bahwa proses ini dalam tahap koordinasi lintas pihak, sehingga memerlukan waktu untuk memastikan seluruh aspek hukum, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.

Selanjutnya, BP Batam akan mengundang para pihak terkait dan warga agar persoalan dapat teratasi secara tepat dan terukur. (agp)





Editor: taher