SOP Perlindungan Wartawan
KEMERDEKAAN
menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat
dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan
berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu
dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud
kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan
pendapat.
Wartawan
adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas
profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat,
dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini
dibuat:
1. Perlindungan
yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang
menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi
hak masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam
melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari
negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui
media massa;
3. Dalam
menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan,
pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh
dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya
jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5. Wartawan
yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi
surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan,
keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan
penugasannya;
6. Dalam
penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah
menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak
yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan
perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa,
dianiaya, apalagi dibunuh;
7. Dalam
perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh
penanggungjawabnya;
8. Dalam
kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya
dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat
menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
9. Pemilik
atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita
yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.