EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Harapan Serikat Media Siber Indonesia Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers Resmi

On 18.48

Oleh: Mohammad Nasir, Wartawan Harian Kompas (1989- 2018), Penguji Kompetensi Wartawan, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat.

Para tokoh pers hadir dialog nasional yang digelar SMSI Pusat. Foto/SMSI


ADA harapan baru Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan sekitar 3000 perusahaan pers siber. Salah satu harapannya yang diperjuangkan selama Oktober- Desember 2025 adalah menjadikan Podcast sebagai media institusi pers. 


Apa keuntungan Podcast menjadi pers? Podcast selama ini bekerja pada ruang yang gelap, tidak ada regulasi yang mengaturnya. Tidak ada perlindungan hukum. Selalu dihantui pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). 


Mari kita lihat Pasal 1 ayat (2) UU ITE: Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.


Apa yang dilarang  dalam UU  ITE itu? Larangannya adalah  secara sengaja melakukan hasutan kebencian. 


Selanjutnya Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah. 


Karena Podcast merupakan media non-pers berbasis elektronik, maka kesalahan yang dibuat dikenakan hukuman yang berasal dari pasal UU ITE yang menakutkan. Telah terjadi kriminalisasi orang-orang yang bersuara kritis lewat podcastnya. 


“Podcast Rudi S. Kamri dikriminalisasi karena mengangkat kasus Korupsi 16,5 triliun. Kasus korupsinya dibiarkan, pengritiknya dijerat pidana ITE. Fenomena Pembungkaman dan kriminalisasi pada orang-orang kritis yang menyuarakan kritikannya lewat media baru harus dilindungi secara hukum,” kata Prof Henri Subiakto, guru besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya yang menjadi narasumber dalam rangkaian dialog nasional SMSI di Jakarta, Desember 2025. 


Konten podcast memang rawan dipidanakan dengan pasal-pasal UU ITE. Kanal Podcast dapat disita sebagai barang bukti. 


Hingga kini, Podcast belum diatur secara jelas. Belum ada mekanisme koreksi dan hak jawab yang harus dilakukan di dalam Podcast. 


Sementara itu Podcast juga rawan disalah-gunakan antara lain untuk propaganda, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya. 


Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus beberapa kali dalam dialog mengatakan, Podcast muncul dan berkembang sebagai salah satu media baru yang paling dinamis. 


Podcast menawarkan kemudahan akses, fleksibilitas waktu, biaya produksi yang relatif rendah, serta format komunikasi yang personal, dialogis, serta mendalam. 


“Podcast sekarang menjadi medium yang diminati masyarakat, narasumber, dan pakar dari berbagai bidang. SMSI sebagai organisasi perusahaan pers siber, memandang penting untuk merespons perkembangan ini secara strategis, terukur, dan bertanggung jawab demi menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, serta kepastian hukum bagi pelaku media baru,” kata Firdaus dalam suratnya tertanggal 20 Desember 2025 yang disampaikan kepada Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat. 


Surat yang ditandatangani Firdaus dan  dan Makali Kumar (Sekretaris Jenderal SMSI) ditembuskan kepada Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin, mantan Wakil Presiden RI, selaku Ketua Dewan Penasehat SMSI Pusat, dan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH., MH. CREL, Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat. 


Firdaus sangat berharap Podcast menjadi media pers platform baru yang diakui oleh Dewan Pers. Ia meyakini pengakuan dan pengaturan Podcast sebagai media pers merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas demokrasi, kebebasan pers, dan tanggung jawab jurnalistik di era digital. 


Podcast kalau ditetapkan menjadi media pers, diharapkan ada regulasi khusus untuk Podcast, termasuk kode etiknya, dan peraturan lainnya. Seperti halnya media pers siber, cetak, televisi, dan radio. 


Semua media pers dalam menjalankan operasional mengikuti aturan main yang berlaku, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, dan semua peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. 


Karena itu Dewan Pers diharapkan menetapkan Podcast sebagai media pers dan selanjutnya membuatkan regulasinya, serta aturan mainnya. 


Dengan demikian, siapa pun yang bekerja di Podcast bisa memedomaninya, mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang ada. Mereka bisa bekerja dengan aman, dan tenang. 


Tidak seperti sekarang, tidak ada aturan main, dibiarkan berjalan semaunya. Tetapi undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terus menghantui para awak Podcast. 


Tetapi kalau sudah  resmi dikategorikan sebagai media pers, maka apabila ada perselisihan pemberitaan, akan dimediasi oleh Dewan Pers dalam upaya penyelesaikan. Tidak langsung kasus perselisihannya dilaporkan kepada polisi. 


Kami menyebut ada media pers dan media non-pers. Media pers dalam operasionalnya mengacu pada Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Junalistik, dan peraturan Dewan Pers lainnya. 


Sedang media non-pers tidak terikat undang-undang pers dan peraturan Dewan Pers. Tidak mengenal verifikasi kebenaran informasi, dan metode jurnalistik sehingga rawan terkena pasal UU ITE. 


Karena itu lah Henri Subiakto yang mendampingi Firdaus dalam rangkaian diskusi tentang media baru mengusulkan Podcast menjadi institusi pers. 


“Pentingnya menjadi institusi pers, UU ITE tidak memblokir institusi Pers. Bagi pers berlaku UU Nomor 40 tahun 1999, berazas Lex Spesialis, yaitu UU Pers, jika ada berita yang salah atau bermasalah, diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai pasal 6 UU Pers,” tutur Henri. 


Setiap perusahaan media menyebut lembaganya sebagai institusi pers, syarat utamanya harus berbentuk Badan Hukum Indonesia (pasal 9 UU Pers).

Badan hukum tersebut harus resmi terdaftar di Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM, sebagai badan hukum di bidang pers atau jurnalistik. 


Badan hukum yang dimaksud perusahaan secara khusus menyelenggarakan kegiatan menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Tidak boleh sekedar PT atau badan hukum bidang lain. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers No.01/SEDP/1/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.


“Di sini jelas, begitu menyebut pers, media institusi pers, harus mengikuti cara kerja pers, terikat undang-undang tentang pers dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” kata anggota Dewan Pers Dahlan Dahi, yang juga Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network, ketika menjadi narasumber diskusi nasional yang membahas kebebasan bermedia.


Secara khusus, Henri Subiakto berpendapat Podcast adalah salah satu bentuk jurnalisme baru di era digital. Alasannya Podcast memungkinkan untuk fungsi jurnalisme, penyampaian informasi tentang fakta, data, dan analisis, berdasar wawancara, dan narasi mendalam secara langsung bersama narasumber yang kredible, dengan format fleksibel dan personal.


Henri memberi contoh,  podcast, seperti The Daily dari The New York Times, This American Life (oleh Ira Glass), Reveal (oleh The Center for Investigative Reporting), The Rest is Politics (oleh Alastair Campbell and Rory Steward). Semuanya menawarkan pelaporan mendalam, investigasi, dan storytelling yang berkualitas, sehingga menjadi ciri khas jurnalisme baru yang disukai khalayak di era digital.


Meyakini Podcast sebagai media baru, SMSI sepanjang Oktober- Desember 2025 melakukan serangkaian dialog yang melibatkan banyak pihak. Mulai kalangan wartawan, pengusaha pers, praktisi media Podcast, akademisi hingga Dewan Pers dan pejabat negara.


Mereka yang hadir langsung sebagai narasumber antara lain:

Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kabinet Kerja tahun 2014- 2016, dan Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat)

Totok Suryanto, (Wakil Ketua Dewan Pers), 

Prof. Dr. Drs. H. Henri Subiakto, SH, MSi (Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Airlangga), 

Hersubeno Arief (Praktisi Media Podcast), 

Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), 

Anang Supriatna (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI), 

Dahlan Dahi (Anggota Dewan Pers),

Rudi S. Kamri (Praktisi Media Podcast), 

Dr. Agus Sudibyo (Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI),

Alexander Suban (komisioner Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas), 

Prof. Komaruddin Hidayat (Ketua Dewan Pers), 

Aiman Witjaksono (Wartawan), 

Yunes Herawati (Perencanaan Ahli Madya Direktorat IKPD Bappenas), 

Wahyu Dhyatmika (Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia/AMSI), 

Dr. Ariawan (Koordinator Wartawan Parlemen). 


Dalam serangkaian dialog nasional dipandu tiga moderator secara bergantian. Ketiga moderator itu adalah Prof. Dr. Taufiqurochman (penasehat SMSI), Ilona Juwita (Wakil Ketua Umum SMSI), dan Mohammad Nasir (Wartawan Senior, Kolumnis, dan Wakil Ketua Dewan Pakar SMSI). 


SMSI, menurut Firdaus siap menjadi wadah pembinaan, advokasi, dan verifikasi media Podcast yang menerapkan prinsip kerja jurnalistik. SMSI siap mendorong Podcast tunduk pada etika pers, prinsip keberimbangan, dan tanggung jawab publik. 


“Podcast adalah keniscayaan perkembangan teknologi media dan telah menjadi bagian penting dalam ekosistem komunikasi publik di Indonesia. Podcast tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum, karena berpotensi merugikan demokrasi, kebebasan berekspresi, serta hak publik atas informasi,” kata Firdaus. 


Menurut We Are Social Februari 2025, seperti dikutip Henri Subiakto, Indonesia menempati posisi terdepan secara global dalam konsumsi podcast. Sebanyak 80,6% dari populasi Indonesia adalah pengguna internet.

Dari jumlah tersebut, 42,6% di antara mereka yang berusia 16 tahun ke atas secara rutin mendengarkan Podcast setiap minggu, melebihi rata-rata global 22, 1%.

Ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen podcast terbanyak di dunia. Oktober 2024, proporsi ini mencapai 40,6%, ada tren peningkatan yang konsisten. 


Konsumen Podcast Indonesia 70% didominasi Gen Z (usia 12- 27 tahun) dan Milenial (28-43 tahun). Mereka mendengarkan secara multitasking sambil melakukan kegiatan lain, seperti bekerja dan ketika dalam perjalanan. 


Sebanyak 53% mengikuti Podcast 2-3 kali seminggu, dengan durasi rata-rata 1 jam 4 menit per hari (peringkat ke-9 tertinggi global), naik dari 54 menit pada 2023. (adl)





Editor: teguh

Tutup Tahun, Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026

On 16.57

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan wakilnya mendapat penjelasan. Foto/Nova


BATAM - Memasuki akhir 2025, Badan Pengusahaan (BP) Batam mencatat kinerja yang relatif solid di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan dan ketidakpastian. 


Batam menunjukan performa yang positif pada triwulan III tahun 2025. Arus investasi tetap terjaga, aktivitas industri berjalan, dan pertumbuhan ekonomi menunjukkan arah yang stabil.


Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh tim BP Batam  dan sinergi yang kuat bersama para pemangku kepentingan atas kolaborasi yang terjalin sepanjang tahun ini. 


Menurut dia, capaian 2025 tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, serta partisipasi masyarakat Batam.


“Sepanjang 2025, Batam mencatat realisasi investasi yang kuat dan pertumbuhan ekonomi yang terjaga. Ini menunjukkan Batam tetap dipercaya dan mampu tumbuh di tengah ketidakpastian global,” ujar Amsakar.


Hingga Triwulan III 2025, pertumbuhan ekonomi Batam meningkat pada angka 6,89 persen secara tahunan (year-on-year).


Pertumbuhan tersebut ditopang oleh sektor utama yakni sektor investasi, disusul industri pengolahan, perdagangan, dan logistik. Amsakar menilai capaian ini mencerminkan aktivitas ekonomi riil yang berjalan di Batam.


“Dari sisi investasi, realisasi penanaman modal di Batam hingga Triwulan III 2025 tercatat mencapai Rp54,7 triliun, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini menempatkan Batam sebagai salah satu daerah dengan capaian investasi tertinggi secara nasional.” Terang Amsakar Achmad.


Menambahkan, Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra juga menilai, struktur investasi yang masuk ke Batam menunjukkan tren yang semakin sehat, terutama dari sisi penanaman modal dalam negeri.


“Meningkatnya investasi dalam negeri menunjukkan bahwa ekosistem Batam semakin dipercaya oleh pelaku usaha nasional. Rantai pasok lokal tumbuh, industri pendukung menguat, dan nilai tambah semakin tinggal di dalam negeri. Ini fondasi penting bagi daya saing jangka panjang Batam,” ujar Li Claudia.


Hal ini di dukung kebijakan dari Pemerintah Pusat sepanjang 2025 juga dinilai berperan penting dalam menjaga iklim investasi Batam. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan arahan agar Batam diperkuat sebagai destinasi investasi strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.


Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Fary Francis menyampaikan bahwa arahan Presiden tersebut menjadi pijakan utama BP Batam dalam merumuskan langkah ke depan.


“Presiden menegaskan bahwa Batam harus berperan nyata dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dengan memperkuat posisinya sebagai destinasi investasi. Arahan ini kami terjemahkan dengan memastikan investasi yang masuk bersifat produktif, inklusif, dan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Fary.


Menurutnya, fokus BP Batam ke depan adalah mempercepat layanan investasi, menyederhanakan regulasi, serta memperkuat ekosistem usaha agar Batam semakin kompetitif sebagai tujuan investasi utama, baik nasional maupun internasional.


Dengan capaian sepanjang 2025 tersebut, BP Batam optimistis Batam dapat melanjutkan momentum pertumbuhan pada 2026, sekaligus memperkuat perannya sebagai kawasan strategis nasional yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.(nva)




Editor: teguh

TNI AL Kodaeral IV Evakuasi Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Karimun

On 11.13

TNI AL melakukan operasi penyelamatan crew speed boat Srikandi Expeess. Foto/SMSI


KARIMUN – TNI Angkatan Laut melalui Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) di bawah jajaran Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV bergerak cepat mengevakuasi kru Speed Boat Srikandi Express yang mengalami kecelakaan laut di perairan depan Pulau Parit, Karimun, Rabu (31/12/2025).


Speed boat milik Asna Jaya Grup tersebut sebelumnya berlayar dari Batam menuju Tanjung Buton pada Selasa malam (30/12/2025) dengan membawa muatan barang ekspedisi. Namun di tengah perjalanan, kapal diterjang cuaca buruk disertai gelombang tinggi.


Akibat hantaman ombak, air laut masuk ke dalam badan kapal hingga menyebabkan gangguan mesin. Kondisi semakin memburuk ketika kapal terseret arus menuju perairan dangkal dan akhirnya kandas serta membentur bebatuan di sekitar Pulau Parit Karimun.


Mendapat laporan kejadian tersebut, Tim Lanal TBK langsung bergerak cepat dari Pos Binpotmar Kolong menuju lokasi. Setibanya di lokasi, personel TNI AL segera melakukan evakuasi terhadap seluruh awak kapal serta mengamankan sebagian muatan yang masih bisa diselamatkan.


Kepala Dinas Penerangan Kodaeral IV, Kolonel Laut (KH) Ign. M. Pundjung T., S.Sos., M.Sc, menjelaskan bahwa proses evakuasi berjalan lancar dan seluruh kru berhasil diselamatkan.


“Sebanyak empat orang awak kapal berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dan telah dibawa ke Pos Binpotmar Kolong Lanal Tanjung Balai Karimun,” ujarnya.


Ia menambahkan, hingga saat ini personel TNI AL masih melakukan pengamanan serta pengawasan proses pemindahan barang muatan dari lokasi kejadian guna mencegah potensi bahaya lanjutan.


Menurutnya, aksi cepat ini merupakan wujud kesiapsiagaan TNI Angkatan Laut dalam menjaga keselamatan pelayaran dan membantu masyarakat maritim, khususnya di wilayah perairan Kepulauan Riau yang memiliki tingkat aktivitas laut cukup tinggi.


“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran TNI AL dalam memberikan perlindungan dan pertolongan kepada masyarakat. Sesuai arahan Komandan Kodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, kami selalu siap siaga menghadapi situasi darurat di laut,” tegasnya.(ald)





Editor: teguh

Apresiasi Peran Perempuan, TP PKK Batam Salurkan Bantuan Petugas  Kebersihan

On 10.06

Erlina Amsakar berpose bersama petugas kebersihan. Foto/Rohmadi


BATAM - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteran Keluarga (TP-PKK) Kota Batam, Erlita Amsakar, menyalurkan bantuan berupa 40 paket beras dan mukena kepada para petugas Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan yang bertugas di wilayah Batam Kota dan Nongsa.


Penyaluran bantuan tersebut masih dalam rangka memperingati Hari Ibu sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para petugas kebersihan, khususnya perempuan, yang selama ini turut menjaga kebersihan Kota Batam.

Dalam kesempatan itu, Erlita menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada para petugas kebersihan yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab.

“Saya berterima kasih kepada ibu-ibu semua atas pengabdian dan kerja kerasnya. Tugas yang dijalankan tidaklah mudah, namun tetap dilakukan dengan penuh keikhlasan,” ujar Erlita di kediamannya, Senin (29/12/2025).

Ia menegaskan, kebersihan dan keindahan Kota Batam tidak terlepas dari kontribusi para petugas kebersihan yang setiap hari bekerja menjaga lingkungan tetap bersih dan nyaman.

“Batam bisa menjadi kota yang indah dan bersih tentu berkat peran ibu-ibu sekalian. Karena itu, pada momen Hari Ibu ini kami ingin berbagi sekaligus menyampaikan rasa terima kasih,” tambahnya.

Erlita berharap bantuan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari penerima dan menjadi penyemangat dalam menjalankan tugas.

“Semoga bantuan ini bermanfaat dan menambah semangat ibu-ibu dalam menjalankan tugas mulia ini,” tutupnya. (roh)




Editor: teguh

RSBP Batam Terima Bantuan CSR Mobil Ambulans dari Bank Mandiri, Sinergi Perkuat Layanan Kesehatan

On 12.05

Ariastuty Sirait mewakili BP Batam terima mobil ambulance untuk RSBP dari Bank Mandiri. Foto/Nova


BATAM - Rumah Sakit BP Batam (RSBP Batam) menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Mandiri berupa 1 (satu) unit ambulans dalam kondisi siap pakai, pada Selasa (23/12/2025).


Penyerahan Mobil Ambulans dari Bank Mandiri diterima oleh Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait, di halaman luar Lobby Gedung B RSBP Batam.


Dalam sambutannya, Ariastuty Sirait menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bank Mandiri atas kontribusi nyata melalui program CSR.


“Terima kasih dan apresiasi kami sampaikan kepada Bank Mandiri. Hal ini menjadi penanda sinergi antara dunia usaha dan instansi pemerintah dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.” Kata Tuty.


Ambulans tersebut telah dilengkapi dengan perlengkapan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dan siap digunakan untuk mendukung layanan kegawatdaruratan serta penanganan medis awal.


“Melalui kolaborasi ini, RSBP Batam dan Bank Mandiri menunjukkan sinergi positif dalam memperkuat layanan kesehatan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. Semoga memberikan manfaat besar bagi pelayanan Kesehatan khususnya di RSBP Batam.” Pungkas Tuty.


Bank Mandiri menyampaikan komitmennya untuk berperan serta dalam pembangunan Kota Batam, khususnya di bidang kesehatan masyarakat. Ke depan, kerja sama dengan instansi pemerintah, terutama di sektor kesehatan, diharapkan dapat terus ditingkatkan sebagai bagian dari sinergi berkelanjutan.


Usai serah terima secara simbolis, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan unit ambulans, di mana jajaran pimpinan RSBP Batam bersama perwakilan Bank Mandiri meninjau spesifik mobil ambulans yang diharapkan dapat semakin mendukung pelayanan Kesehatan di RSBP Batam.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur RSBP Batam dr Tanto Budiharto, perwakilan Bank Mandiri, serta jajaran pejabat RSBP Batam.(nvd)



Editor: teguh