EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Astaga, Sistem Keuangan BP Batam Amburadul

 

 

[caption id="attachment_6949" align="alignleft" width="290"]Korupsi telah menggurita di BP Batam. ilustrasi Korupsi telah menggurita di BP Batam. ilustrasi[/caption]

BATAM - Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan BP Batam No.9.A/LHP/XVIII.TJP/05/2014 tertanggal 28 Mei 2014, Mustofa Widjaja Cs diduga telah melakukan pelanggaran dari ketentuan Undang-Undang No.01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

 

Dimana dinyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Kondisi ini jelas sudah membuat negara dirugikan akibat perbuatan mengkorupsi uang rakyat.

 

BPK RI dengan tegas menyebutkan bahwa unit-unit di lingkungan BP Batam telah lalai, utamanya dalam mengajukan tagihan atas belanja-belanja sesuai dengan tahun penganggarannya. Dan terbukti melanggar pasal 3 ayat (3) Undang-undang No. 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

 

Hal tersebut tercermin dari realisasi anggaran untuk periode akhir 31 Desember 2013, dimana anggaran belanja barang sebesar Rp 644.362.999.000 dan realisasinya sebesar dan Rp 570.760.245.302.

 

Sementara anggaran belanja BP Batam pada tahun 2012 sebesar Rp 5.768.332.028,70 (5,7 milyar lebih), tetapi dipertanggungjawabkan pada belanja pada Tahun 2013. Sehingga laporan belanja di tahun 2013 tidak menggambarkan realisasi belanja yang sebenarnya.

 

Kondisi ini membuktikan Kepala Sub Bagian Pembukuan Biro Keuangan BP Batam tidak cermat dalam mencatat transaksi yang terjadi pada tahun sebelumnya.

 

Tidak hanya itu Kepala Bagian Pembukuan dan Verifikasi dan Kepala Biro Keuangan BP Batam juga lemah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja pada Kepala Sub Bagian Pembukuan. (amok group)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *