EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Rugikan Negara Rp20 Triliun, BP Batam Dibubarkan

 

 

Efektif Januari 2016 

 

[caption id="attachment_7694" align="alignleft" width="290"]Kepala BP Batam vs Mendagri Tjahjo Kumolo. foto: alfie/kepriupdate Kepala BP Batam vs Mendagri Tjahjo Kumolo. foto: alfie/kepriupdate[/caption]

BATAM - Menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo secara mengejutkan akan membubarkan Badan Pengusahaan BP Batam. Pembubaran ini telah melalui peraturan pemerintah dan akan berlaku mulai Januari 2016.

 

Tjahjo Kumolo juga menyebutkan berdasarkan evaluasi Kemendagri selama 10 tahun terakhir, adanya tumpang tindah kewenangan antara BP Batam dengan Pemko Batam.

 

"Akibat tumpang tindih itu negara kehilangan pendapatan sekitar Rp 20 triliun lebih," ungkap Tjahjo.

 

Menurut dia Batam yang saat ini menjadi kawasan free trade zone (FTZ) akan dikembalikan menjadi kawasan ekonomi khusus atau KEK seperti delapan daerah lainnya di Indonesia.

 

"Kewenangan yang diberikan dalam pengelolaan kawasan itu terbatas, seperti sebagai penggerak perekonomian di Batam. Setelah KEK dibentuk maka seluruh kewenangan berada di tangan gubernur Kepri," tegasnya.

 

Dengan adanya KEK, investasi tidak hanya dilakukan swasta melainkan juga dibebankan pada pemerintah. Menanggapi pernyataan mendagri tersebut, Ketua BP Batam Mustofa Widjaja menghormati pandangan politikus PDI-Perjuangan tersebut.

 

"Tetapi perlu diingatkan BP Batam dibentuk melalui mekanisme yang jelas. Awalnya dari Keputusan Presiden kemudian diubah menjadi UU karena memang daerah kawasan ekonomi harus seperti itu. Kami minta investor dan calon investor tidak takut dan panik," ujar Mustofa di acara coffee morning, Kamis (31/12/2015). (alfie)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *