EKONOMI

NASIONAL

POLITIK

Utilitarianisme Kebijakakan Penetepan Tarif Online

 

 

KEPRIUPDATE.COM - Kemajuan teknologi informasi saat ini tidak hentinya memicu polemik antar pelaku usaha transportasi. Masyarakat juga turut serta untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

 

Salah satu produk yang dihasilkan dari kemajuan teknologi adalah sistem aplikasi yang dikemas secara online, seperti transportasi online.

 

Sejak pamor transportasi online kian naik di kalangan masyarakat, sistem berbasis online ini menimbulkan permasalahan baru yang memicu kekisruhan antara pelaku usaha transportasi online versus konvensional.

 

Pemerintah dituntut tegas dalam mengatasi permasalahan tersebut yang semakin menjalar ke beberapa daerah. Polemik ini dipicu adanya perbedaan tarif yang cukup signifikan di antara keduanya.

 

Pemerintah telah mengatur kembali pengaturan tarif taksi online dengan memberlakukan tarif batas atas dan batas bawah pada 1 April 2017 lalu. Aturan taksi online tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.

 

Perlu diketahui, revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 juga mengatur jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus. Kemudian, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), pool, bengkel, pajak, akses dashboard, dan sanksi.

 

Image yang selama ini melekat pada taksi online yakni tarif taksi online lebih murah dibandingkan taksi konvensional. Terlebih belakangan ini tarif taksi online menawarkan berbagai promo undian berhadiah.

 

Jika image tersebut dibiarkan, maka lama kelamaan akan berdampak pada berkurangnya konsumen yang menggunakan jasa taksi konvensional. Hal ini dikhawatirkan akan menambah deretan angka pengangguran. Diharapkan dengan penetapan tarif batas bawah dan batas atas tidak membuat kesenjangan tarif antara taksi online dengan taksi konvensional. Dengan begitu, image harga murah yang dimiliki taksi online tidak lagi melekat.

 

Kontroversi Penetapan Tarif

 

Pengaturan tarif batas bawah dan tarif atas juga masih menimbulkan pro dan kontra mulai dari konsumen, para pengamat, maupun pelaku usaha. Aturan ini dibuat supaya taksi online tak sampai mematikan transportasi konvensional.

 

Dengan demikinan, perlu dibuat aturan untuk melindungi para pemangku kepentingan sehinggga persaingan sehat akan terbentuk diantara dua oknum tersebut. Selama ini sistem perhitungan tarif antara taksi konvensional dan online juga berbeda.

 

Dalam taksi konvensional konsumen tidak mengetahui berapa biaya yang akan dikeluarkan sebab nantinya tarif ditentukan dari argometer. Sebaliknya pada taksi online, saat konsumen melakukan pemesanan, konsumen tahu berapa biaya yang hendak dikeluarkan sehingga estimasi dana bisa dipersiapkan.

 

Apabila penentuan tarif atas bawah terlalu tinggi, maka pihak produsen yang akan diuntungkan. Jika tarif tinggi sudah ditetapkan akan sulit kedepannya untuk menurunkan ongkos transportasi. Namun, tanpa adanya tarif batas bawah dan batas atas justru akan memicu persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha.

 

Maka regulasi tarif taksi online dibutuhkan agar kekhawatiran akan mematikan pangsa taksi konvensional tidak benar-benar terjadi. Diterapkannya tarif batas bawah dan batas atas diharapkan mampu menghilangkan perang tarif sehingga menciptakan kompetisi usaha yang sehat.

 

Pandangan atas Kebijakan Tarif yang Dikeluarkan oleh Pemerintah

 

Menyikapi pro dan kontra yang telah dibahas sebelumnya, bagaimana kita menyikapi kebijakan tarif yang dikeluarkan oleh pemerintah layak untuk diterapkan? Dalam buku Etika Bisnis yang ditulis oleh Manuel G. Velasquez, konsep utilitarianisme menganggap suatu kebijakan dinilai baik bila memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi semua pihak yang bersangkutan.

 

Nilai positif dari utilitarianisme ialah rasional dan universal. Rasionalnya ialah kepentingan semua pihak lebih berharga daripada kepentingan salah satu pihak. Sedangkan, universalitas ialah suatu tindakan dinilai bermoral apabila tindakan tersebut memberi manfaat terbesar bagi banyak orang.

 

Melalui konsep ini, pemerintah harus mempertimbangkan biaya dan manfaat saat ini dan masa depan yang akan dikeluarkan hingga mampu diterima baik oleh semua kalangan pihak (seperti, pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dll). Tanpa disadari keberadaan transportasi berbasis online menjadi solusi terbaik dalam mengisi kesenjangan pemerintah dalam menyediakan layanan transportasi massal yang memadai dan nyaman.

 

Jika ditelusuri lebih mendalam, selama ini masih banyak angkutan konvensional justru mengabaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Situasi inilah yang memicu konsumen lebih banyak memilih transportasi online kendati lebih efisien baik dari segi waktu, tenaga, maupun material.

 

Penetapan atas tarif batas bawah dan batas atas ini tentunya harus menguntungkan semua kalangan, yakni mengurangi perang tarif yang justru sebelumnya hanya menguntungkan salah satu pihak.

 

Bagi pemerintah sendiri dengan adanya kebijakan tersebut dapat meningkatkan nilai kedisiplinan dan mengurangi biaya yang mungkin ditimbulkan dari upaya penertiban pelayanan jasa transportasi sehingga kenyamanan dapat diciptakan dan dinikmati oleh para konsumen tanpa dihantui perasaan was-was yang timbul akibat persaingan yang tidak sehat antar pelaku usaha.

 

Selain itu, tanggapan utilitarian terhadap pertimbangan hak dan keadilan yaitu dengan mengajukan satu versi utilitarianisme alternatif yang cukup penting dan berpengaruh, yang disebut dengan rule-utilitarian.

 

Oleh karena itu, alternatif lain yang mungkin ditawarkan ialah dengan penyeragaman tarif antara taksi online dan taksi konvensional akan tercipta kesetaraan dan keadilan pada angkutan yang beroperasi saat ini baik angkutan online maupun konvensional.

 

Dalam hal ini pemerintah sangat menjunjung keadilan dan penyerataan bagi semua pihak sebab selama ini peraturan yang ada dirasa hanya dibebankan kepada angkutan konvensional sementara tidak bagi transportasi berbasis online.

 

Noor Laila Fitriana

Penulis : Noor Laila Fitriana

Mahasiswi Magister Sains Akuntansi

Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *